Kementerian PUPR Lakukan Sosialisasi Peraturan Baru Bidang Perumahan

Peraturan baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja pembangunan Program Sejuta Rumah, sekaligus mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam sektor perumahan.

Foto: Dok. Kementerian PUPR
Foto: Dok. Kementerian PUPR

RealEstat.id (Malang) – Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mulai melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait peraturan baru bidang perumahan.

Peraturan baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja pembangunan Program Sejuta Rumah sekaligus mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam sektor perumahan.

“Kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perumahan ini dilaksanakan khususnya untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus,” terang Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto di Malang, Jawa Timur, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Lakukan Reformasi Birokrasi, Kementerian PUPR Sederhanakan Aturan Bantuan Perumahan

Dia menerangkan, Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tersebut telah diundangkan pada tanggal 14 Juni 2022 dan Peraturan-peraturan Pelaksana dari Undang-undang Cipta Kerja.

Sedangkan latar belakang Penyusunan Peraturan Menteri PUPR tersebut dilakukan atas dasar adanya arahan langsung dari Menteri PUPR untuk melakukan perbaikan Tata Kelola di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan serta deregulasi peraturan yang disusun dengan konsep yang mengacu pada Omnibus Law.

Lebih lanjut, Iwan menambahkan, di dalam Undang-undang Dasar mengamanatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Oleh karena itu, peran penting Direktorat Jenderal Perumahan saat ini adalah menyediakan hunian yang layak bagi setiap warga negara melalui beberapa kebijakan berupa pengembangan regulasi yang bersifat insentif.

Baca Juga: Kementerian PUPR Targetkan 'Zero Backlog' Perumahan, Apa Strateginya?

“Target pembangunan nasional bidang perumahan tidak semata diwujudkan melalui kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Ditjen Perumahan, namun juga merupakan hasil kerja keras dan kerja sama semua stakeholders secara kolaboratif,” terang Iwan Suprijanto.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan Dan Penyediaan Rumah Khusus ini disusun dengan beberapa konsep. Pertama, melakukan deregulasi empat substansi Bantuan Pembangunan Perumahan ke dalam 1 satu Peraturan Menteri PUPR. Kedua, mencabut lima Peraturan Menteri PUPR yang berlaku sebelumnya.

Selanjutnya, mengatur hanya substansi umum mengenai bantuan perumahan pada masing-masing direktorat teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan dan melimpahkan pengaturan yang bersifat detail atau teknis ke dalam Juknis yang berbentuk Surat Edaran Direktur Jenderal.

Baca Juga: Ditjen Perumahan Usulkan Pagu Indikatif Rp5,938 Triliun di 2023

Selain itu, substansi bantuan perumahan pada Permen ini di dasarkan pada perkembangan kebutuhan pengaturan di lapangan yang disesuaikan dengan arahan kebijakan Menteri dan/atau Presiden, pelibatan Balai Penyediaan Perumahan dalam mekanisme verifikasi bantuannya.

Ke depan, imbuhnya, peran Pemerintah Pusat sebagai enabler bagi Pemerintah Daerah dalam setiap pelaksanaan program bantuan perumahan yang dilaksanakan di wilayahnya.

“Kami juga mendorong pemanfaatan teknologi berupa penggunaan Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU) yang akan menjadi kanal pusat permohonan bantuan perumahan,” terangnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya;  Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya; Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Biaya dan pajak membeli rumah.
Biaya dan pajak membeli rumah.