Kementerian PUPR Lakukan Review dan Percepatan Program Perumahan, Ini Hasilnya!

Kementerian PUPR menilai, program pelaksanaan perumahan harus mengantisipasi munculnya risiko dalam proses pembangunan di lapangan.

Rumah subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rumah subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan menghelat Midterm Review dan Percepatan Pelaksanaan Kegiatan dan Program Ditjen Perumahan Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan ini dilakukan untuk mendorong sejumlah kegiatan penyediaan pembangunan hunian layak bagi masyarakat, sekaligus mengurangi backlog perumahan di Indonesia.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto menerangkan, sejumlah review telah dilakukan oleh jajaran Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan (SSPP) Direktorat Jenderal Perumahan untuk mengetahui progres serta berbagai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di lapangan.

Baca Juga: Skema Sewa Beli (Rent to Own): Solusi Pembiayaan Hunian yang Masih Perlu Pembenahan

"Untuk itu, kami berharap seluruh peserta kegiatan yang terdiri dari para Direktur, Kepala Sub Direktorat, Kepala Seksi, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P), Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa bekerja sama dan melaksanakan arahan dari pimpinan dengan baik," tutur Iwan Suprijanto di Jakarta, Senin (3/7/2023).

Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Ditjen Perumahan Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan antara lain diperlukan guna meningkatkan progres pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, rumah umum dan komersial. Selain itu juga untuk mendorong pemanfaatan anggaran yang tersedia agar seluruh program perumahan yang dilaksanakan bisa berjalan dengan baik.

"Para pimpinan di setiap unit kerja harus mampu memahami tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Selain itu, semua pihak baik pegawai Direktorat Jenderal Perumahan yang ada di pusat dan daerah harus bisa berkoordinasi dengan baik karena masyarakat membutuhkan hasil pembangunan yang berkualitas," terangnya.

Baca Juga: Ditjen Perumahan: Pembangunan Rusun Capai 11.719 Unit di Rentang 2020 - 2024

Menurut Iwan, dalam program pelaksanaan perumahan juga harus diantisipasi munculnya risiko dalam proses pembangunan di lapangan. Oleh karena itu, dirinya meminta para pegawai Direktorat Jenderal Perumahan untuk tetap bekerja secara profesional sesuai peraturan yang berlaku sekaligus mengikuti arahan dari pimpinan di Kementerian PUPR.

"Jangan sampai pegawai khususnya yang bertanggungjawab dan melaksanakan tugas di lapangan untuk tidak serta percaya laporan dalam proyek pembangunan. Harus dicek benar kondisi di lapangan dan jaga kualitas hasil pembangunan infrastruktur yang dibangun Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR untuk masyarakat," tandasnya.

Selain itu, imbuh Iwan, pihaknya juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus perumahan yang terdiri dari para profesional dengan melibatkan perguruan tinggi, pakar perumahan dan kalangan profesional untuk memberikan berbagai masukan sekaligus melakukan mitigasi risiko pembangunan perumahan di lapangan.

Baca Juga: Turun, Anggaran Ditjen Perumahan di 2024 'Hanya' Rp6,19 Triliun

Hal itu juga diperlukan untuk menghindari adanya temuan serta mendorong agar berbagai program serta kebijakan perumahan diketahui berbagai kalangan.

"Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) misalnya adalah program yang diberikan kepada masyarakat secara gratis. Kami juga siap melakukan black list apabila ada konsultan atau manajemen konstruksi yang tidak bertugas dengan baik dan juga menempelkan peneng Program BSPS Bebas Pungutan Liar di rumah yang mendapat bantuan agar  diketahui masyarakat dan laporkan apabila ada pungutan di lapangan," katanya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Foto: Dok. Kementerian PU
Foto: Dok. Kementerian PU
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)