Kementerian PUPR dan SMF Kembangkan Skema Pembangunan Rumah MBR

Kementerian PUPR akan menyusun skema yang tepat agar pendanaan dari PT SMF bisa membantu capaian Program Sejuta Rumah.

Audiensi PT SMF dengan Dirjen Perumahan Kementerian PUPR.
Audiensi PT SMF dengan Dirjen Perumahan Kementerian PUPR.

RealEstat.id (Jakarta) – Menggandeng PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) tengah melakukan penjajakan skema bantuan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Skema tersebut diharapkan mampu mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan bantuan perumahan, sekaligus mendorong capaian Program Sejuta Rumah.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan, sinergitas program perumahan antara Kementerian PUPR dengan PT SMF serta mitra kerja bidang perumahan lainnya harus ditingkatkan.

Baca Juga: Menteri PUPR Lantik Iwan Suprijanto Sebagai Dirjen Perumahan

Masyarakat memerlukan program nyata untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni sehingga dukungan dari berbagai pihak terhadap program perumahan khususnya Program Sejuta Rumah sangat diperlukan,” tutur Iwan Suprijanto saat menerima audiensi Direktur Utama PT SMF, Senin (27/12/2021).

Acara tersebut dihadiri pula oleh Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan, Edward Abdurrahman; Direktur Rumah Umum dan Komersial, Fitrah Nur; serta perwakilan dari PT SMF dan Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian PUPR.

Menurut Iwan, pada masa pandemi Covid-19 ini, rumah menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang mau tidak mau harus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Selain itu, kekurangan kebutuhan rumah atau backlog perumahan semakin meningkat dari tahun ke tahun sehingga Program Sejuta Rumah harus dilaksanakan dengan baik di lapangan.

Baca Juga: PPDPP Serahkan Tugas Penyaluran KPR FLPP Kepada BP Tapera

“Program perumahan diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memiliki rumah yang layak dan PT SMF juga memiliki tugas yang sama yakni mendukung sektor perumahan. Kami akan menyusun skema yang tepat agar pendanaan dari PT SMF bisa membantu capaian Program Sejuta Rumah,” terangnya.

Lebih lanjut, Iwan menerangkan, penyaluran bantuan di bidang perumahan merupakan salah satu tugas mulia yang harus dilaksanakan oleh berbagai pihak. Program pembangunan infrastruktur dan perumahan selain dapat meningkatkan kesejahteraan juga diperlukan untuk mengantisipasi munculnya kemiskinan ekstrem di kalangan masyarakat yang terdampak pandemi.

“PT SMF bisa juga membantu dalam pelaksanaan kolaborasi penanganan kemiskinan ekstrem bersama dengan kegiatan penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Selain itu juga bisa membantu penanganan bencana alam seperti penyediaan hunian bagi masyarakat terdampak bencana,” harapnya.

Baca Juga: Inklusivitas, Kunci Sukses Properti dan Pembiayaan Syariah

Sementara itu, Direktur Utama PT SMF, Ananta Wiyogo mengungkapkan, pihaknya siap menjalin sinergi dan membuka peluang kerjasama dengan penyusunan perjanjian kerja sama antara PT SMF dan Direktorat Jenderal Perumahan guna peningkatan akses masyarakat terhadap perumahan dan permukiman yang layak, aman dan terjangkau bagi MBR.

PT SMF merupakan BUMN di bawah pembinaan Kementerian Keuangan dengan misi untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan melalui penyediaan dana jangka panjang untuk mendukung sektor perumahan

“Kami siap mensinergikan program CSR PT SMF untuk penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) ataupun pembangunan rumah baru bagi masyarakat misalnya untuk rumah korban bencana. Selain itu sinergi program pemberdayaan ekonomi MBR yang mendapat bantuan perumahan dari Ditjen Perumahan seperti modal kerja bagi penerima bantuan homestay BSPS, korban bencana,” harapnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)