Kementerian PUPR dan PLN Integrasi Data Pengguna Listrik Nasabah KPR FLPP

Integrasi data dengan PLN memungkinkan Kementerian PUPR memantau tingkat keterhunian rumah subsidi melalui data penggunaan listrik.

Foto: Dok. PPDPP
Foto: Dok. PPDPP

RealEstat.id (Jakarta) - Sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 20/M/PRT/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah bagi MBR, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) berupaya untuk memastikan tingkat keterhunian rumah bersubsidi.

Berdasarkan regulasi tersebut, para debitur diharuskan untuk menghuni Rumah Umum Tapak atau Satuan Rumah Susun (Sarusun) Umum sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.

Untuk memastikan hal tersebut, melalui Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR, Arief Sabaruddin pada Rabu (31/3/2021) menandatangani perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama dengan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) terkait dengan integrasi data pengguna layanan listrik debitur/nasabah penerima manfaat dana Faslitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) disaksikan oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dan Menteri BUMN, Erick Thohir di Gedung Kementerian BUMN.

Baca Juga: Ini Dia, Tips Rumah Hemat Listrik dari PLN

Penandatanganan perjanjian kerjasama integrasi data pengguna layanan listrik MBR penerima fasillitas FLPP ini merupakan salah satu upaya untuk menguatkan analisa dalam rangka memperoleh gambaran mengenai keterhunian rumah bersubsidi yang berdampak pada ketepatan sasaran penyaluran dana FLPP.

“Informasi keterhunian rumah dimaksud berupa data konsumsi pengguna layanan listrik melalui data tagihan listrik (pasca bayar) dan data pembelian token (pra bayar),” jelas Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.

Dalam sambutannya Menteri BUMN juga mendukung penuh kerja sama antara PPDPP Kementerian PUPR dengan PT PLN (Persero). “Dengan Integrasi data tersebut, Pemerintah melalui Kementerian PUPR, dapat memantau keterhunian rumah bersubsidi melalui data pengguna listrik. Dengan demikian, diharapkan alokasi subsidi melalui KPR Bersubsidi dapat lebih termonitor dan tepat sasaran,” ujar Erick Thohir.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan KPR BP2BT, Penuhi 8 Syarat Ini!

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi, integrasi data pengguna layanan listrik debitur penerima dana FLPP, integrasi data pembangunan rumah bersubsidi untuk perencanaan sambungan listrik, pemadanan data ID pelanggan dan sosialisasi bersama terkait dengan program electrifying lifestyle (gaya hidup yang ramah lingkungan) serta penggunaan sertifikat Energi Terbarukan (Renewable Energy Certificate).

Arief Sabaruddin, Direktur Utama PPDPP menyampaikan bahwa PKS ini berlaku hingga 3 tahun sejak ditandatangani dan mekanisme integrasi data pengguna layanan listrik yang digunakan adalah melalui web service system. PPDPP akan menyediakan data yang terdiri atas ID pelanggan, nama penghuni, alamat rumah, Nomor Induk Kepemilikan (NIK), Nama sesuai NIK, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Sesuai NPWP, Nama sesuai NPWP, Nomor Handphone dan status aktif/lunas atas debitur/nasabah FLPP.

Sedangkan dari pihak PT PLN (Persero) nantinya akan menyediakan data pengguna layanan listrik debitur yang terdiri atas bulan tahun pemakaian, ID Pelanggan, nama pelanggan, tarif, daya, layanan pelanggan (prabayar atau pascabayar), nilali Rupiah tagihan, nilai pemakaian kWh, nilai Rupiah pembelian token dan nilai kWh pembelian token.

Baca Juga: Pastikan Kualitas Rumah Subsidi, SiPetruk Tidak Akan Hambat Pengembang

Saat ini, Kementerian PUPR sendiri telah mengembangkan aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) dan SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan pengembang) yang dapat diunduh masyarakat melalui ponsel. Aplikasi ini memudahkan masyarakat mendapatkan informasi lokasi-lokasi perumahan subsidi dan proses pengajuan KPR Subsidi.

“Inovasi teknologi yang mempertemukan kebutuhan hunian dan pasokan rumah ini tentunya akan mendukung kerjasama antara BLU PPDPP Kementerian PUPR dengan PT. PLN (Persero) dalam mengintegrasikan data keterhunian MBR maupun ketersediaan jaringan listrik dari PT. PLN (Persero) untuk pembangunan perumahan oleh pengembang,” ujar Basuki.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Tower Rusun ASN Hankam di IKN (Foto:   Kementerian PKP)
Tower Rusun ASN Hankam di IKN (Foto: Kementerian PKP)
Foto: Freepik.com
Foto: Freepik.com
Ilustrasi Perumahan Subsidi. (Sumber: Kementerian PUPR)
Ilustrasi Perumahan Subsidi. (Sumber: Kementerian PUPR)