Kementerian PKP Usulkan Omnibus Law Sektor Perumahan, Ini Tujuannya

Terbentuknya Kementerian PKP tidak hanya membangun institusi baru, tetapi ke depan juga perlu ada omnibus law perumahan.

Foto: Dok. Realestat.id
Foto: Dok. Realestat.id

RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengusulkan pemberlakuan omnibus law di sektor perumahan Tanah Air.

Hal ini dinilai perlu agar berbagai peraturan di bidang perumahan bisa disatukan, sehingga memudahkan para pelaku pembangunan perumahan untuk membangun rumah untuk rakyat.

"Kami ingin dengan terbentuknya Kementerian PKP tidak hanya membangun institusi baru, tetapi ke depan juga perlu ada omnibus law perumahan, sehingga panduan dan peraturan perumahan bisa dijadikan satu," ungkap Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Baca Juga: Kementerian PKP Ajak Kementerian BUMN Tata Kawasan Permukiman di Lahan KAI

Untuk itu, imbuhnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota legislatif agar hal tersebut bisa diwujudkan.

"Apalagi saat ini banyak sekali peraturan bidang perumahan yang membuat iklim investasi di sektor perumahan belum maksimal," kata Fahri Hamzah.

Sebagai informasi, omnibus law merupakan konsep yang menggabungkan beberapa peraturan perundang-undangan menjadi satu undang-undang baru. 

Tujuannya adalah untuk mengatasi tumpang tindih regulasi dan mempermudah pelaksanaan kebijakan. 

Baca Juga: Menteri PKP Ajukan Audit Pelaksanaan FLPP ke BPKP, Ada Apa?

Menurut Wamen PKP, meskipun baru bertugas selama baru sebulan di Kementerian PKP, pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga agar sejumlah program dan kebijakan perumahan bisa diselaraskan dengan baik.

Dia menegaskan, perlu ada komitmen bersama untuk menyelesaikan perizinan, sebab negara kita selama ini terkenal berbelit-belit soal perizinan dan berbagai pungutan yang mempersulit ketika dilaksanakan di lapangan.

"Dan kalau ada hal-hal yang memerlukan perubahan dan diidentifikasi maka silakan disampaikan ke Kementerian PKP sebagai leading sektor di perumahan," kata Fahri Hamzah.

Baca Juga: Temui Wamen PKP, Perumnas Siap Dukung Program 3 Juta Rumah

Wamen PKP juga menegaskan bahwa kehadiran pemerintah untuk menyediakan hunian layak melalui Program 3 Juta Rumah merupakan itikad baik yang harus didukung oleh semua pihak.

Pemerintah juga harus mampu menjadi regulator agar peraturan yang disusun mampu mendorong investasi bidang perumahan.

"Kalau perijinan dipersulit maka harus disikat habis dan itu menjadi tugas negara. Jangan sampai hanya orang yang memiliki uang yang bisa menikmati kemudahan perizinan tapi kemudahan perizinan harus bisa dinikmati semua kalangan," tandasnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Rumah Subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rumah Subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Perwakilan penghuni Rusun Pasar Rumput menandatangani dokumen saat acara serah terima unit, Kamis, 28 November 02024. (Foto: Kementerian PKP)
Perwakilan penghuni Rusun Pasar Rumput menandatangani dokumen saat acara serah terima unit, Kamis, 28 November 02024. (Foto: Kementerian PKP)
Huntap di Kabupaten Cianjur. (Foto: Kementerian PUPR)
Huntap di Kabupaten Cianjur. (Foto: Kementerian PUPR)
Hunian tetap (Huntap) yang dibangun Pemerintah. (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Hunian tetap (Huntap) yang dibangun Pemerintah. (Foto: Dok. Kementerian PKP)