Kementerian PKP Siapkan Skema Penyediaan Lahan dan Pembiayaan Perumahan MBR Sektor Informal

Kementerian PKP tengah menggodok skema penyediaan lahan dan pembiayaan yang tepat agar MBR dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan bisa punya rumah layak.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. (Foto: Dok. Kementerian PKP)

RealEstat.id (Jakarta) – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memberikan perhatian khusus pada penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk yang bekerja di sektor informal.

Untuk itu, Kementerian PKP tengah menggodok skema penyediaan lahan dan skema pembiayaan yang tepat agar para MBR, khususnya yang memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan, berkesempatan mendapatkan rumah yang layak.

Hal ini diungkapkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait usai menghadiri rapat terbatas dengan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga: Menteri PKP Ingin Pekerja Informal Tanpa Slip Gaji Punya Rumah Layak Huni, Bagaimana Caranya?

Fokus utama pembahasan dalam rapat tersebut adalah percepatan pembangunan perumahan untuk MBR, serta kebijakan pro rakyat di sektor perumahan dan permukiman.

Pada kesempatan tersebut, Menteri PKP mengungkapkan, bahwa sejak 20 Oktober 2024, pemerintah telah membangun sekitar 40 ribu unit rumah.

Menurutnya, pencapaian tersebut akan terus ditingkatkan melalui pemanfaatan lahan negara, termasuk tanah hasil sitaan dari korupsi, aset BLBI, hingga Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang.

"Kami mendapatkan arahan yang sangat jelas, bahwa semua lahan ini akan masuk kepada Dirjen Kekayaan Negara, kemudian ke Bank Tanah, kemudian akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, sehingga ada kepastian hukumnya, dan juga berkeadilan," terang Menteri PKP.

Baca Juga: Kementerian PKP Sambut Positif Usulan Pembangunan Perumahan Berbasis Komunitas

Lebih lanjut, Maruarar Sirait mengatakan, untuk MBR yang bekerja di sektor informal, Kementerian PKP juga tengah menyusun skema pembiayaan perumahan yang tepat.

Dia menuturkan, Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian khusus para MBR pekerja informal yang umumnya tidak memiliki penghasilan tetap. Skema tersebut dibuat agar mereka bisa tetap memiliki rumah.

"Jadi, pedagang kaki lima, penjual bakso, dan pedagang sayur yang tidak punya gaji, tapi punya usaha, juga bisa memiliki rumah," ujar Maruarar.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PKP juga memaparkan sejumlah kebijakan pro rakyat yang akan diimplementasikan oleh pemerintah dalam 90 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo.

Baca Juga: Performa On Track, BP Tapera Mulai Bidik Pekerja Informal

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 0%, pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta percepatan perizinan PBG sebelumnya memerlukan waktu hingga 45 hari, kini dipangkas menjadi 10 hari.

"Bahkan, di Tangerang proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu hanya empat jam," katanya.

Selain itu Menteri PKP menyampaikan juga kebijakan penghapusan PPN selama enam bulan di tahun 2025 untuk rumah di bawah Rp2 miliar.

“Jadi, sesuatu yang tadinya bayar menjadi gratis buat rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil yang berpenghasilan tadi MBR. Jadi seperti arahan Presiden, kebijakan harus pro rakyat dan kami jalankan,” pungkas Maruarar.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Pekerja sedang melakukan cor beton manual. (Sumber: Dbest Kontraktor)
Pekerja sedang melakukan cor beton manual. (Sumber: Dbest Kontraktor)
Foto: Freepik.com
Foto: Freepik.com