RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengumumkan akan membangun 30 ribu unit rumah subsidi untuk para tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian PKP telah mengalokasikan 20 ribu rumah subsidi bagi tenaga pendidik dan 20 ribu rumah subsidi bagi pekerja migran Indonesia.
Menteri PKP, Maruarar Sirait mengatakan, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat, sehingga sudah sewajarnya mendapatkan akses hunian yang layak dan terjangkau.
"Kami mengalokasikan total 30 ribu unit rumah untuk tenaga kesehatan masyarakat sebagai komitmen Presiden Prabowo guna memberikan dukungan kepada para tenaga kerja medis," katanya.
Baca Juga: Aspen Medical Hospital Dibangun, Eco Town Sawangan Bakal Jadi Pusat 'Medical Tourism'
Menurut Maruarar, hal ini merupakan sejarah dan terobosan pertama kali yang dilakukan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk tenaga kesehatan.
Dia menyebut, kuota rumah subsidi untuk tenaga kesehatan tersebut terbagi menjadi 15 ribu untuk perawat, 10 ribu untuk bidan, dan 5 ribu untuk tenaga kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengekspresikan kegembiraannya terhadap kolaborasi yang terjalin antara kedua belah pihak.
Menurutnya, terobosan ini luar biasa, karena harus menyediakan tanah kurang lebih tiga juta meter persegi untuk 30.000 nakes dan pembiayaaan yang tidak sedikit.
Baca Juga: Sharp Indonesia Serahkan Donasi Rp980 Juta untuk Tenaga Kesehatan
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Prabowo melalui Menteri Ara dapat memberikan bantuan perumahan kepada para Nakes di seluruh Indonesia," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari menyatakan dukungannya terhadap program tersebut. Ia melihat tenaga kesehatan memiliki kontribusi besar bagi bangsa dan harus mendapatkan perhatian khusus.
"Karena itu, kami mencoba mengusulkan kelompok nakes yang memungkinkan untuk ikut dalam program Kementerian PKP ini,” ujarnya.
Sementara itu, Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera menambahkan, pihaknya sebagai pengelola dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) menyatakan kesiapan dalam mendukung program ini.
Baca Juga: LRT City Beri Diskon Khusus Buat Tenaga Kesehatan
“Kami berkomitmen bekerja sama dengan BTN sebagai penyalur rumah subsidi untuk menyediakan hunian yang layak dan terjangkau," tuturnya.
Menurut Heru, syarat penerima manfaat adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), belum memiliki rumah, dan maksimal penghasilan sebesar Rp6 juta per bulan untuk yang tidak kawin dan Rp 8 juta bagi yang berstatus kawin.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah.
Dia mengatakan, bantuan kepemilikan rumah subsidi baru yang sangat berarti bagi tenaga kesehatan.
"Kami akan menyosialisasikan berita baik ini ke seluruh Indonesia agar dapat dimanfaatkan dengan baik," pungkasnya.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News