Kementerian PKP Minta Kepala Desa Dukung Program Perumahan, Begini Caranya!

Peran Pemda dan masyarakat desa harus lebih dioptimalkan, karena mereka yang tahu persis kondisi ekonomi serta kondisi rumah masyarakat setempat.

Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)

RealEstat.id (Sumbawa) – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah meminta para Kepala Desa untuk mendukung dan menyukseskan Program 3 Juta Rumah yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Wamen PKP, Kepala Desa merupakan pihak yang paling paham mengenai kondisi rumah masyarakatnya sehingga diharapkan dapat ikut membantu pemerintah dalam pembangunan rumah masyarakat di kawasan pedesaan.

"Kepala Desa merupakan aktor utama dalam pembangunan perumahan rakyat di kawasan pedesaan," ujar Fahri Hamzah saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumbawa, NTB, Sabtu (16/11/2024).

Baca Juga: Dideklarasikan 4 Asosiasi Pengembang, GASPERR Siap Jadi Mitra Pemerintah Sukseskan Program Perumahan

Dia mengatakan, ke depan pembangunan rumah masyarakat juga harus memperhatikan sanitasi. Pemenuhan sarana MCK (mandi cuci kakus) di setiap rumah khususnya rumah masyarakat miskin juga menjadi prioritas agar masyarakat bisa hidup sehat.

Wamen PKP juga sempat mengingatkan agar perusahaan besar serta BUMN tidak masuk ke desa-desa dalam program perumahan. Namun menurutnya peran Pemda setempat dan masyarakat desa harus lebih dioptimalkan karena yang tahu persis kondisi ekonomi serta kondisi rumah masyarakatnya.

"Kami akan memobilisasi agar pembangunan rumah di pedesaan targetnya lebih banyak dibanding di perkotaan. Jangan orang kota datang membangun desa, tapi biarkan orang desa membangun rumahnya sendiri dengan bantuan dari pemerintah," kata Fahri Hamzah.

Pada kesempatan itu, Wamen PKP juga meminta Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang memiliki 157 desa dan delapan kelurahan serta 24 kecamatan untuk ikut menyukseskan Program 3 Juta Rumah.

Baca Juga: Kementerian PKP: Anggaran Perumahan Perlu Tambahan Rp48,4 Triliun di 2025

Caranya, dengan melakukan pendataan tanah-tanah yang bisa digunakan untuk hunian serta rumah-rumah yang tidak layak huni agar bisa dibedah agar layak huni.

Selain itu, dirinya juga meminta agar bahan bangunan untuk rumah rakyat bisa sesuai dengan kondisi lingkungannya sehingga tidak mengandalkan dari pemerintah.

"Bahan material pembangunan rumah di pedesaan jangan dipasok dari pusat saja. Tapi kalau masyarakat ingin membangun rumah dari kayu dan pasokan kayunya ada ya silakan, yang mau pakai bata silakan teknisnya kira-kira begitu," tandas Wamen PKP.

Sementara itu, Pjs Bupati Sumbawa, Najamudiin Amy menyatakan, siap mendukung Program 3 Juta Rumah dari Kementerian PKP.

Baca Juga: Turunkan Harga Rumah MBR, Kementerian PKP Bahas Penghapusan BPHTB

Berdasarkan data yang ada, katanya, di Kabupaten Sumbawa terdapat 166 ribu Kepala Keluarga dan 117.593 unit rumah dan jumlah masyarakat miskin mencapai 67.400 orang.

Jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) yang ada sekitar 34 ribu unit dan backlog perumahan 48 ribu unit lebih.

"Kami siap mendukung dan mensukseskan Program 3 Juta Rumah. Kami berharap Kementerian PKP menjadikan Kabupaten Sumbawa sebagai percontohan program pembangunan perumahan masyarakat desa," kata Najamudiin.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Rumah Swadaya Ditjen Perumahan, Salahuddin Rasyidi; Direktur PPP, Haryo Bekti; Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho; dan ratusan Kepala Desa di Kabupaten Sumbawa.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Perumahan MBR. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Perumahan MBR. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
MBR Sektor Informal (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
MBR Sektor Informal (Foto: Dok. Kementerian PUPR)