Kementerian ATR/BPN Dukung Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik Lewat Portal INA Digital

ATR/BPN akan melakukan percepatan, sehingga diharapkan bisa segera menghadirkan layanan elektronik yang dibutuhkan melalui portal INA Digital.

Foto: Diolah dari Freepik.com
Foto: Diolah dari Freepik.com


RealEstat.id
 (Jakarta)
 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap mendukung implementasi teknologi pemerintahan (Government Technology/GovTech) dalam pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, sebelumnya Kementerian ATR/BPN tidak termasuk dalam sembilan kementerian penyedia aplikasi prioritas, tapi pada 24 Mei 2024 lalu, untuk pertama kalinya ATR/BPN diundang.

"Tentunya kami ingin menyukseskan juga, mengintegrasikan, utamanya layanan Sertifikat Tanah Elektronik,” ujar Agus Harimurti Yudhoyono usai mengikuti Rapat Persiapan Peluncuran GovTech Indonesia bersama sejumlah Kepala Lembaga dan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Bogor, Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga: Jelang Implementasi Sertifikat Elektronik, Kementerian ATR/BPN Siapkan Layanan Pertanahan Kelas Dunia

Sertifikat tanah elektronik merupakan salah satu inovasi Kementerian ATR/BPN agar tugas dan fungsi pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien, sekaligus bisa memberikan nilai tambah bagi masyarakat Indonesia.

“Oleh karena ini, sertifikat tanah elektronik menjadi perhatian besar dari Presiden Jokowi dan juga manfaatnya sangat baik untuk masyarakat,” ungkap Agus Harimutri.

Di samping itu, imbuhnya, ATR/BPN akan melakukan percepatan, sehingga bisa catch up dengan kementerian lainnya, sehingga diharapkan bisa segera menghadirkan layanan elektronik yang dibutuhkan melalui portal INA Digital ini.

“Saya kira Kementerian ATR/BPN menjadi kunci karena OSS (Online Single Submission) itu nanti banyak bertumpu di ATR/BPN. Saya titip betul soal hal ini,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang memimpin rapat koordinasi secara daring.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik, Amankah?

Dalam menggerakkan transformasi digital, Pemerintah Indonesia juga memastikan keterpaduan antar layanan digital pemerintah yang selama ini tersebar di berbagai platform.

Upaya itu diwujudkan dengan membentuk Government Technology (GovTech) Indonesia. Selain itu, Presiden juga sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 guna mengakselerasi transformasi layanan prioritas di berbagai sektor pemerintahan.

Perpres ini menetapkan sembilan sektor/lembaga penyedia sebagai sistem prioritas yang akan dikembangkan dan diselenggarakan secara terpadu.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi tambahan terbaru sebagai penyedia sistem prioritas yang nantinya masuk dalam portal INA Digital.

Baca Juga: Gunakan Katalog Elektronik, Kementerian PUPR Genjot Pembangunan Rusun

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan juga meminta Kementerian ATR/BPN segera berkoordinasi terkait upaya memadukan layanan digital nasional yang tengah dilakukan ini.

Selain Kementerian ATR/BPN, sembilan kementerian/lembaga yang menjadi sistem prioritas adalah Kementerian Dikbudristek; Kementerian Kesehatan; Kementerian Sosial; Kementerian Kominfo; Kementerian Keuangan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian PANRB; Kementerian PPN/Bappenas; serta Kepolisian Republik Indonesia.

Sebagai informasi, kegiatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 dan peluncuran GovTech Indonesia rencananya akan diselenggarakan bersama pada Senin, 27 Mei 2024 di Istana Negara, Jakarta.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Foto: Dok. Kementerian PU
Foto: Dok. Kementerian PU
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)