Kementerian ATR/BPN Bentuk Sistem Penentuan Harga Jual Tanah

Kementerian ATR/BPN berencana mengembangkan sistem penentuan harga properti dan tanah, serta mendukung administrasi perpajakan.

Foto: Pixabay.com
Foto: Pixabay.com

RealEstat.id (Jakarta) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berusaha menjaring masukan terkait penentuan harga tanah, sistem penilaian tanah, dan properti massal, seperti Zona Nilai Tanah (ZNT), Persil Tanah, serta Penilaian Properti sebagai bentuk efektivitas antara penilaian properti dan pajak properti.

Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung transformasi kelembagaan Kementerian ATR/BPN menuju pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang berstandar dunia.

Baca Juga: 5 Tips Investasi Tanah yang Aman dan Menguntungkan

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dalam acara Support to Indonesia’s National Land Agency to Improve Land and Property Valuation Systems yang diselenggarakan Bank Dunia (World Bank) secara daring, Selasa (7/12/2021).

"Terkait dengan harga tanah, hal tersebut semakin penting akhir-akhir ini dan di masa depan, karena pemerintah sangat serius untuk memajukan infrastruktur terkait jalan tol, bandara, dan keperluan lainnya. Untuk itu, di masa depan perlu dilakukan rekonstruksi penggunaan tanah, terutama untuk mengantisipasi perubahan iklim yang terjadi," ungkap Sofyan A. Djalil dinukil dari siaran pers ATR/BPN.

Diskusi dengan Bank Dunia kali ini, diharapkan dapat memperoleh masukan serta dapat diimplementasikan sebagai pelajaran dalam menentukan harga tanah yang dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan di Indonesia.

Baca Juga: Tips Aman Membebaskan Lahan dari Pakar Hukum Properti

Bagi Menteri ATR/BPN, diskusi ini menjadi langkah baik, mengingat persoalan menetapkan harga tanah masih terkendala, salah satunya karena mekanisme untuk menentukan harga tanah yang adil.

Sofyan A. Djalil menuturkan, secara umum diperlukan adanya penentuan harga tanah, sehingga di Indonesia diharapkan memiliki sistem penentuan harga tanah sendiri.

Bantuan teknis dari Bank Dunia diharapkan juga dapat mewujudkan nilai tanah yang berkeadilan dan meminimalkan spekulasi dari para spekulan yang bisa membuat kenaikan harga tanah tidak sesuai dengan mekanisme pasar.

Baca Juga: Tanah Helikopter: Antisipasi dan Solusinya

Ming ZhangPractice Manager/Urban, Land and Disaster Risk Management Bank Dunia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menjadi mitra penting Bank Dunia dalam mendukung program kedua belah pihak.

Terkait dengan tema hari ini, Bank Dunia akan memberikan dukungan teknis berupa masukan dan mendukung Kementerian ATR/BPN terkait dengan perencanaan tata ruang.

"Untuk di Indonesia, Bank Dunia akan mengadakan proyek percontohan dalam menguji sistem penilaian harga tanah digital. Tujuannya, nanti agar sistem ini dapat diintegrasikan dengan sistem penentuan harga bangunan. Bank Dunia juga membantu pemerintah dalam mengembangkan sistem penentuan harga properti atau tanah serta mendukung administrasi perpajakan," tutup Ming Zhang.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Foto: Dok. Kementerian PU
Foto: Dok. Kementerian PU
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)