Kawasan Industri Makassar (KIMA) Perlu Tambahan Rusun Pekerja

Memiliki area 340 hektar dengan 200 sektor industri, saat ini 50.000 karyawan bekerja di KIMA, sehingga mereka membutuhkan hunian yang layak dan terjangkau.

Dirjen Perumahan, Iwan Suprijanto, tengah meninjau Rusun Pekerja Kawasan Industri Makassar. (Foto: dok. Kementerian PUPR)
Dirjen Perumahan, Iwan Suprijanto, tengah meninjau Rusun Pekerja Kawasan Industri Makassar. (Foto: dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Makassar) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menilai, pembangunan hunian vertikal berupa rumah susun (Rusun) untuk pekerja di daerah kawasan industri perlu ditambah.

Keberadaan rusun di kawasan industri, dinilai akan mempermudah mobilitas para pekerja. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan pada akhirnya mendongkrak daya saing perindustrian Indonesia.

"Adanya Rusun untuk hunian pekerja ke depan masih sangat diperlukan. Pekerja di Indonesia perlu tinggal di hunian yang layak dan terjangkau sehingga mampu meningkatkan semangat kerjanya," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah Rusun Pekerja di Kawasan Industri Makassar (KIMA) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: 10 Tower Rusun Pekerja Industri di Batang Rampung Pertengahan 2022

Menurut Iwan, pihaknya akan terus mendorong para pengusaha untuk memperhatikan tempat tinggal bagi para pekerja. Salah satunya dengan menyediakan lahan untuk lokasi pembangunan Rusun pekerja.

"PT KIMA di Makassar merupakan salah satu kawasan industri terpadu yang menyediakan lahan khusus untuk Rusun pekerja. Hal ini bisa menjadi contoh bagi kawasan industri lainnya supaya para pekerja bisa tinggal di kawasan industri," terangnya.

Saat ini, imbuh Iwan, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR tengah mempercepat proses serah terima aset Rusun pekerja kepada PT KIMA agar bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk hunian pekerja. Ke depan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan manajemen PT KIMA agar hunian yang ada bisa di revitalisasi melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

Baca Juga: Rusun Pekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung Dibangun

Pada tahun 2009 dibangun Rusun pekerja di Kawasan Industri Makassar sebanyak empat tower dalam rangka pembangunan hunian vertikal di Kawasan Industri sebagai bagian dari program stimulus pemerintah terhadap para pekerja yang terdampak krisis ekonomi. Rusun KIMA merupakan hasil likuidasi dari Kemenpera yang digabung ke Kementerian PUPR sejak tahun 2014.

"Kami tengah melakukan audit secara menyeluruh terhadap kondisi bangunan yang ada melalui Direktorat Rumah Susun. Secara struktur kondisi bangunan termasuk aman untuk dihuni dan perlu mendapatkan revitalisasi lewat PMN," katanya.

Direktur Utama PT KIMA, Zainuddin Mappa menerangkan, jumlah kebutuhan hunian pekerja saat ini sangat tinggi. Pertumbuhan sektor industri di Sulawesi Selatan yang cukup tinggi tentunya berdampak pada jumlah pekerja yang banyak dan salah satu kebutuhan dasarnya adalah tempat tinggal baik untuk pekerja lajang maupun yang sudah berkeluarga.

Baca Juga: Kawasan Industri Jabodetabek: Karawang dan Bekasi Masih Mendominasi

Sebagai informasi, kawasan industri makassar memiliki luas sekitar 340 hektar dan terdapat sekitar 200 sektor industri. Jumlah pekerja yang ada di KIMA saat ini sekitar 50.000 orang pekerja sehingga mereka membutuhkan hunian yang layak dan terjangkau.

"Kami berterimakasih kepada pemerintah yang telah memberikan perhatian terhadap tempat tinggal pekerja di KIMA ini. Banyak pekerja kawasan industri makassar yang lebih memilih tinggal di Rusun ketimbang tinggal di luar kawasan industri karena biaya sewanya murah dan dekat dengan tempat kerja," katanya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Huntap di Kabupaten Cianjur. (Foto: Kementerian PUPR)
Huntap di Kabupaten Cianjur. (Foto: Kementerian PUPR)
Hunian tetap (Huntap) yang dibangun Pemerintah. (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Hunian tetap (Huntap) yang dibangun Pemerintah. (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Perumahan Subsidi (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi (Foto: Istimewa)