Jelang Implementasi Sertifikat Elektronik, Kementerian ATR/BPN Siapkan Layanan Pertanahan Kelas Dunia

Implementasi Sertifikat Elektronik merupakan wujud transformasi digital Kementerian ATR/BPN untuk menuju layanan pertanahan berkelas dunia.

Foto: Diolah dari Freepik.com
Foto: Diolah dari Freepik.com

RealEstat.id (Bogor) – Menjelang penerapan Sertifikat Tanah Elektronik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan sosialisasi dan persiapan dalam hal teknis secara menyeluruh.

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, implementasi Sertifikat Elektronik merupakan wujud transformasi digital Kementerian ATR/BPN untuk menuju layanan pertanahan berkelas dunia.

“Ini juga sebagai wujud amanat Presiden Joko Widodo yang bernama Dilan atau Digital Melayani,” jelas Yulia dalam Rapat Pembahasan Program Sertifikat Elektronik yang berlangsung di Ruang Rapat Sentuh Tanahku, Gedung Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan LP2B, Kementerian ATR/BPN, Cikeas, Bogor, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN: PPAT Harus Siapkan Diri Hadapi Digitalisasi

Lebih lanjut Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan, adanya gerakan transformasi digital untuk instansi pemerintahan menjadi peluang bagi Kementerian ATR/BPN untuk menjalankan Sertifikat Elektronik.

“Sertifikat Elektronik ini sudah ada Peraturannya (Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023), tinggal menunggu Juknis-nya agar dapat mengatur pelaksanaannya. Kami juga akan bantu untuk menyosialisasikan kepada para stakeholder, yaitu lembaga pemerintahan lainnya dan masyarakat,” terangnya.

Hal senada diungkapkan Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Sunraizal yang menyebut perlu sosialisasi kepada masyarakat, instansi, hingga pada tataran organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga: Konflik Pertanahan Rempang Eco City, ATR/BPN: Masyarakat Tidak Punya Sertifikat!

Dia juga menegaskan, diperlukan standar operasional prosedur (SOP) berikut dengan mitigasi penanganan dari implementasi Sertifikat Elektronik.

“Kita memang cukup antusias untuk menyongsong Sertifikat Elektronik, namun kita juga pikirkan betul terkait banyak hal seperti bagaimana prosesnya. Jika memang masih ada beberapa kendala segera dikomunikasikan kepada pihak Pusdatin agar segera dilakukan penyempurnaan. Kami berharap ini dapat segera diluncurkan seperti arahan Pak Menteri ATR/Kepala BPN,” imbau Sunraizal.

Sebagai Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan LP2B, I Ketut Gede Ary Sucaya mengatakan bahwa pihaknya membuka proses pendampingan seluas-luasnya kepada seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia terkait Sertifikat Elektronik.

Baca Juga: ATR/BPN: Status HGB Berakhir, Hotel Sultan Jakarta Kembali Dikuasai Negara

“Kami akan dengan senang hati melakukan pendampingan. Terkait aplikasi kita, aplikasi kita ini memang akan terus dirancang seiring dengan perkembangan Sertifikat Elektronik yang akan dijalankan. Kita sudah mempersiapkan banyak hal, namun jika terdapat kendala, segera laporkan kepada kami, kami akan memperbaiki. Justru aplikasi kita ini terus belajar dengan adanya case dari Bapak dan Ibu,” terang I Ketut Gede Ary Sucaya.

Pada rapat ini juga berlangsung diskusi dan pemaparan dari 11 Kantah perwakilan dari 479 Kantah se-Indonesia. Pemaparan ini membahas seputar kesiapan Kantah menjelang implementasi Sertifikat Elektronik. Kota/Kabupaten wilayah ke-11 Kantah tersebut juga sudah dideklarasikan sebagai Kota/Kabupaten Lengkap.

Kantah yang dimaksud meliputi Kantah Kota Denpasar, Kantah Kota Madiun, Kantah Kota Bontang, Kantah Kota Tegal, Kantah Kota Surakarta, Kantah Kota Yogyakarta, Kantah Kabupaten Badung, Kantah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara, Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, dan Kantah Kota Bogor.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Foto: Dok. Kementerian PU
Foto: Dok. Kementerian PU
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)