Jas Merah! Ini 5 Alasan BTN Syariah Patut Diselamatkan

Bung Karno membesarkan Bank Tabungan Pos menjadi Bank BTN. Dengan spirit itu, mestinya BTN menjadi inspirasi pemodelan institusi perjuangan pembiayaan rumah rakyat.

Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)
Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)

RealEstat.id (Jakarta) - Belakangan ini santer terdengar rencana BTN Syariah hendak dilebur ke BSI (Bank Syariah Indonesia). Tidak sedikit stakeholder perumahan Tanah Air yang menolak rencana akuisisi tersebut.

Dari banyak narasi yang dikemukaan, setidaknya ada lima alasan mendasar penolakan akuisisi dan ditamatkannya BTN Syariah.

Pertama, BTN Syariah yang kini hadir bersama kiranya panjang Bank BTN konvensional. Itu kepatuhan amanat UU Perbankan Syariah dan mandat konstitusi. BTN Syariah menjadi bagian dari fokus misi konstitusional dan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, bukan hanya fokus teknis pembiayaan belaka. Bank BTN sebagai bank fokus yang hadir untuk pembiayaan kebutihan dasar atas perumahan rakyat.

Baca Juga: Kornas-Pera Tolak Rencana 'Pencaplokan' BTN Syariah Oleh BSI

Jangan utak atik BTN Syariah tanpa paham sejarah dan kinerja serta kiprahnya. Jangan abaikan amanat mulia yang tersistem dan fokus misi perumahan rakyat melalui inovasi dan keberlanjutan Bank BTN dalam kiprah pembiayaan perumahan.

Kedua, BTN Syariah yang tidak bisa dilepaskan dari eksistensi Bank BTN sebagai "sistem, kinerja dan kultur" tangguh, yang beranjak dari sejarah panjang sejak Postpaarbak 1897, menjadi Tyokin Kyoko. Dari nilai semangat kebangsaan membenih di era awal kemerdekaan yang ditransformasikan menjadi bank tabungan pos.

Di era proklamator Bung Karno Bank Tabungan Pos bukan dikecilkan, bahkan dibesarkan menjadi Bank BTN dengan UU Nomor 2 Tahun 1964. Dengan spirit Proklamator, mestinya BTN menjadi inspirasi pemodelan institusi perjuangan pembiayaan rumah rakyat.

Baca Juga: Akusisi BTN Syariah Bikin Program Rumah Subsidi di Aceh Goyah

Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah (Jas Merah). BTN pro rakyat dan bermisi fokus perumahan rakyat. Pemerintah mestinya bijaksana dan cerdas sejarah, karena BTN Syariah bagian tak terpisah dan absah dari historis dan herois misi fokus BTN dan BTN Syariah.

Jika membuka data, kinerja BTN Syariah paling mencorong dari bank syariah manapun. Sebab itu, mestinya BTN Syariah makin dibesarkan, seperti beleid cerdas dan pro rakyat Bung Karno.

Membesarkan dan kapitalisasi BTN Syariah sesuai amanat konstitusi, dan menjadi pelajaran berharga menjalankan fungsi pembiayaan BTN-feat-BTN Syariah dan ikhtiar mengefektifkan mandatory konstitusi. Bukan justru menihilkannya.

Baca Juga: Bank BTN Helat Akad Massal KPR Subsidi 10.000 Unit Rumah Dalam Sehari

Ketiga, BTN Syariah bersama BTN eksistensi di Indonesia, bulan hanya berlatar sejarah, membidik fokus hak bermukim, mandatory konstitusi, namun kinerjanya mencorong dalam fokus pembiayaan perumahan rakyat cq MBR.

Tak ada yang mengalahkan BTN bergandeng dengan BTN Syariah dalam dual system yang diakui Undang-undang. Kepada siapa lagi hendak berpihak, kecuali kepada konstitusi, rakyat MBR dan kinerjanya untuk public housing menjejak dua terbaik dalam masa panjang.

Keempat, rakyat cq MBR berhak dilayani dalam inovasi pembiayaan perumahan. Juga, jangan mengusik kenyamanan lahir batin nasabah yang loyal dan damai menikmati skim pembiayaan perumahan rakyat berbasis syariah yang dibesut BTN Syariah.

Baca Juga: Targetkan 21.000 Unit, Bank BTN Kembali Gelar Akad Kredit Massal Rumah Subsidi

Patut jika BTN dan BTN Syariah menjadi model inovatif yang living (nyata) tumbuh menjadi sistem, kinerja, tata kelola dan kultur tangguh yang sukses mengawinkan pembiayaan inovatif dengan loyalitas kepada penyediaan perumahan rakyat. Tak bisa ditolak, hak hunian merupakan hak dasar rakyat, bersama dengan hak atas pangan, sandang, papan.

Kelima, atas dasar itu patut masyarakat sipil, konsumen, nasabah, bahkan pelaku usaha menolak dileburnya BTN Syariah. Justru BTN Syariah patut dikembangkan modelnya lebih membesar, makin fokus, inovatif, disayangi nasabah, menjaga nilai-nilai sejarah, mengefektifkan mandat konstitusi. Walau tetap mesti diawasi dan dikritisi demi keberlanjutan fokus misi perumahan rakyat.

Tabik!

Muhammad Joni, Advokat Joni & Tanamas Law Office, Sekretaris Umum The Housing and Urban Development (HUD) Institute, Ketua Korsorsium Nasional Perumahan Rakyat (Kornas-Pera), Eksponen KAHMI, dan Advokat perumahan rakyat yang juga penulis buku "Ayat-ayat Perumahan Rakyat". Artikel ini adalah pendapat pribadi penulis. Untuk berkorespondensi, dapat disampaikan melalui email: mhjonilaw@gmail.com.

Berita Terkait

Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)
Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)