Jaga Kualitas, Dirjen Perumahan Bakal Tindak Tegas Penyedia Jasa Nakal

Sanksi yang akan diberikan Kementerian PUPR antara lain memasukkan para penyedia jasa nakal tersebut ke dalam daftar hitam.

Foto: Dok. Kementerian PUPR
Foto: Dok. Kementerian PUPR

RealEstat.id (Jakarta) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menyatakan selalu menekankan aspek mutu, estetika, dan keberlanjutan lingkungan dalam setiap pembangunan infrastruktur dan perumahan yang dikerjakan.

Untuk itu, Kementerian PUPR tidak segan untuk menindak tegas para penyedia jasa yang tidak melaksanakan tugas pembangunan infrastruktur dan perumahan sesuai dengan isi kontrak dan peraturan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan, hal tersebut dilakukan guna menjamin kualitas serta hasil pembangunan yang dilakukan agar bisa bermanfaat bagi masyarakat luas.

Baca Juga: Bayar Rp10.000 per Bulan, Pekerja Sektor Informal di Bekasi Bisa Tinggal di Rusun Ini

"Untuk itu, kami siap menindak tegas para penyedia jasa di lapangan yang nakal dan tidak bekerja sesuai isi kontrak dan peraturan yang berlaku," tegas Iwan Suprijanto di Jakarta, Ahad (12/2/2023).

Iwan menyatakan, Kementerian PUPR tidak akan main-main dalam melaksanakan pembangunan untuk masyarakat. Pihaknya juga tidak ingin kualitas hasil pembangunan menjadi taruhan, mengingat dana pembangunan tersebut menggunakan dana APBN, sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

"Tindakan tegas berupa sanksi tersebut akan diambil oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR apabila penyedia jasa membangun tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama," katanya.

Baca Juga: Lindungi Konsumen, Kementerian PUPR Kelola Pengaduan di Bidang Perumahan

Sanksi yang akan diberikan adalah memasukkan para penyedia jasa nakal tersebut ke dalam daftar hitam. Penyedia Jasa yang telah masuk daftar hitam tidak akan mendapat rekomendasi untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan dan mengikuti sejumlah tender yang ada di Kementerian PUPR selama dua tahun.

Lebih lanjut, Iwan menerangkan, anggaran pembangunan infrastruktur memakai uang rakyat dan Kementerian PUPR tidak segan-segan melakukan pemutusan kontrak, jika penyedia jasa tidak bertanggung jawab dan hasil kerjanya kurang baik di lapangan.

"Apabila ternyata hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, maka penyedia jasa nakal ini harus diberi sanksi berat dan ganti rugi pembangunan serta dimasukkan dalam daftar hitam penyedia jasa yang berkinerja tidak baik," tandasnya.

Baca Juga: Property Sales Jumping: Trik Curi Start Para Pengembang Properti

Sementara itu, Direktur Rumah Susun Direktorat Jenderal Perumahan, Aswin Grandiarto menjelaskan, khusus untuk bantuan pembangunan rumah susun yang dibangun di daerah, Direktorat Jenderal Perumahan selaku pelaksana perencana teknis serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan rumah susun, mengajak peran aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan bidang perumahan untuk ikut mengawasi proses pembangunan di lapangan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia pun mengajak peran aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan bidang perumahan untuk dapat melaporkan ke Kementerian PUPR baik ke pusat maupun ke Balai-balai perumahan yang ada di daerah.

“Sampaikan informasi ke Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR apabila melihat para penyedia jasa di lapangan yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik di lapangan. Hal itu diperlukan agar hasil pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik dan hasilnya juga tetap berkualitas sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat dalam jangka waktu yang panjang," tambahnya.

Baca Juga: Waspada! Inilah Modus Debitur Nakal Hindari Kewajiban Bayar Utang

Hal senada disampaikan Kepala Balai Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera I Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Teuku Faisal Riza.

Dia menuturkan, pihaknya telah menindaklanjuti arahan dari Direktur Jenderal Perumahan untuk menindak tegas para penyedia jasa yang nakal yang bekerja tidak sesuai peraturan yang berlaku.

“Sesuai dengan wewenang yang diberikan, kami akan memerintahkan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan yang ada di bawah koordinasi kami untuk memutus kontrak kepada penyedia jasa yang dianggap tidak perform sesuai dengan isi kontrak kerja yang berlaku. Hal ini sudah pernah kami lakukan dan akan terus secara konsisten dilaksanakan," ujarnya.

Redaksi@realestat.id

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Foto: Dok. Kementerian PU
Foto: Dok. Kementerian PU
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)