Ini Dia, Tips Aman Membeli Rumah dari Bank BTN

Sebelum bertransaksi, pembeli harus pastikan developer yang dipilih sudah memenuhi ketentuan dan kriteria yang memadai.

Foto: Pixabay.com
Foto: Pixabay.com

RealEstat.id (Jakarta) - Sejumlah kasus penipuan dan wanprestasi yang dilakukan oleh oknum pengembang perumahan tentu saja merugikan masyarakat sebagai konsumen. Agar kasus serupa tidak terjadi lagi, Bank BTN meminta masyarakat cermat dalam membeli rumah, salah satunya menggunakan kredit pemilikan rumah (KPR) dari perbankan.

Hirwandi Gafar, Direktur Consumer and Commercial Lending PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengingatkan, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah pemahaman masyarakat ketika akan melakukan transaksi pembelian rumah.

Baca Juga: Rasio Pencadangan Capai 120%, Bank BTN Optimistis Target 2021 Tercapai

Menurutnya, hal ini untuk mengantisipasi adanya tindakan ilegal atau praktik curang yang dilakukan oleh oknum pengembang (developer) yang dapat merugikan konsumen.

Sebelum bertransaksi, pembeli harus pastikan developer yang dipilih sudah memenuhi ketentuan dan kriteria yang memadai. Pembeli harus mengetahui pasti lokasi perumahan yang akan dibangun oleh developer.

"Perlu juga dilihat kualitas bangunan rumah, kesiapan sarana dan prasarana serta utilitas pendukungnya, seperti akses jalan, listrik, air bersih, hingga saluran pembuangan,” tutur Hirwandi di Jakarta, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: 4 Tips Membeli Rumah Tanpa Masalah Bagi Pembeli Pemula

Menurut Hirwandi, calon konsumen juga harus melihat legalitas dan perizinan proyek perumahan dari pengembang yang membangun perumahan yang diminati.

“Cek juga track record atau pengalaman pengembang dalam membangun perumahan. Pastikan juga pengembangnya sudah bekerjasama dengan bank penyalur KPR perumahan atau belum,” tandas Hirwandi.

Dia menegaskan, masyarakat yang memilih membeli rumah dengan sistem KPR melalui bank akan terjamin keamanannya dibandingkan membeli rumah tanpa melibatkan bank.

Baca Juga: Tips Mengatasi Masalah Hukum dengan Pengembang dan Cara Mengantisipasinya

Dalam mengajukan permohonan KPR pun masyarakat hendaknya memilih bank yang memiliki pengalaman panjang dalam menyalurkan KPR. Dengan demikian, mereka dapat memilih berbagai macam program KPR yang dimiliki oleh bank penyalur KPR tersebut.

Terakhir, Hirwandi mengingatkan bahwa pemerintah melalui Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) telah menerapkan aplikasi Sikasep (Sistem informasi KPR Subsidi Perumahan) dan aplikasi Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai kalangan, mulai dari masyarakat, bank pelaksana, hingga pengembang.

Baca Juga: KPR Subsidi Jadi Motor Penggerak Kinerja Kredit Bank BTN

Dengan memerhatikan hal-hal tersebut sebelum membeli rumah dengan pihak developer, masyarakat bisa lebih terlindungi dari praktik transaksi yang ilegal.

"Ke depan, Bank BTN berharap masyarakat bisa lebih cermat dalam melakukan transaksi jual beli rumah dan mengutamakan developer yang sudah terjamin rekam jejaknya di industri perumahan/properti," pungkasnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)