Hingga Juli 2021, Program Sejuta Rumah Capai 515.107 Unit

Hingga akhir Juli 2021, capaian Program Sejuta Rumah sebesar 515.107 unit, terdiri dari 451.506 unit rumah MBR dan 63.601 unit rumah non MBR.

Rumah subsidi (Foto: Kementerian PUPR)
Rumah subsidi (Foto: Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Jakarta) – Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mencatat, hingga akhir Juli 2021, pembangunan perumahan dalam Program Sejuta Rumah mencapai angka 515.107 unit rumah di seluruh wilayah Indonesia.

Angka tersebut diyakini akan terus meningkat seiring dengan pembangunan perumahan yang terus dilaksanakan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah serta para pengembang perumahan dan masyarakat.

“Dari data yang kami miliki hingga tanggal 30 Juli 2021 atau menjelang HUT RI ke 76 ini Program Sejuta Rumah sudah berhasil mendorong pembangunan rumah masyarakat sebanyak 515.107 unit rumah di seluruh Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid di Jakarta, Ahad (15/8/2021).

Baca Juga: Kementerian PUPR Terus Perkuat Basis Data Program Sejuta Rumah

Menurut Khalawi, berdasarkan arahan Menteri PUPR pelaksanaan PSR akan terus dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia karena kebutuhan rumah di Indonesia masih cukup tinggi. Oleh karena itu, pihaknya berharap dukungan dan kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan bidang perumahan untuk bersama-sama mensukseskan Program Strategis Nasional tersebut.

Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, pemerintah Indonesia serta berbagai negara lain di dunia mengambil kebijakan yang sama yakni mendorong masyarakat baik orang tua hingga anak-anak untuk mengurangi mobilitas serta kerumunan dan lebih banyak melakukan aktivitasnya dari rumah. Selain itu, protokol kesehatan yang ketat juga terus dilakukan agar jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 bisa ditekan.

“Capaian PSR per 30 Juli 2021 adalah sebesar 515.107 unit yang terdiri dari 451.506 unit rumah MBR dan 63.601 unit rumah non MBR. Penambahan capaian PSR dibandingkan bulan Juni lalu adalah sebesar 133.054 unit,” terangnya.

Baca Juga: Kementerian PUPR Siapkan Strategi Khusus Pendataan Program Sejuta Rumah

Khalawi menambahkan, pelaksanaan Program Sejuta Rumah juga menjadi wujud nyata pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) yakni Pasal 28 H ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Sedangkan targetnya adalah tersedianya rumah layak huni, meningkatnya kesejahteraan masyarakat, adanya kemudahan memperoleh rumah serta menyasar semua kalangan.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, total hasil pembangunan rumah untuk MBR yang dilaksanakan Kementerian PUPR mencapai 195.333 unit. Selanjutnya pemerintah daerah juga ikut berperan aktif dalam PSR dengan membangun sebanyak 30.138 unit.

Baca Juga: Kementerian PUPR: Pembiayaan Perumahan Tapera Dorong Program Sejuta Rumah

Sedangkan pengembang perumahan tercatat membangun sebanyak 220.304 unit, CSR dari sektor swasta sebanyak 46 unit dan masyarakat 5.683 unit. Untuk rumah non MBR tercatat dilaksanakan oleh pengembang perumahan sebanyak 48.624 unit dan masyarakat sebanyak 14.977 unit.

“Kami akan terus meningkatkan pembangunan perumahan agar di masa pandemi ini masyarakat bisa menempati hunian yang layak sehingga bisa terhindar dari paparan Covid-19,” harapnya.

Sebagai informasi, Program Sejuta Rumah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 April 2015 lalu di Kabupaten Ungaran, Jawa Tengah, Melalui program tersebut pemerintah ingin berupaya untuk mendorong kembali semangat kebersamaan dari setiap pemangku kepentingan bidang perumahan baik pemerintah pusat dan daerah, pengembang perumahan dari berbagai asosiasi, perbankan, sektor swasta, perbankan, lembaga pendidikan, serta masyarakat luas untuk ikut aktif dalam pembangunan perumahan di tanah air.

Baca Juga: Rusun Bagi Pemulung, Pengemis, dan Gelandangan Dibangun di Jakarta dan Bekasi

Pada tahun 2015 capaian Program Sejuta Rumah sebanyak 699.770 unit rumah, 2016 (805.169 unit rumah), 2017 (904.758 unit rumah), 2018 (1.132.621 unit rumah) dan 2019 melonjak menjadi 1.263.634 unit rumah). Di tahun 2020, saat pandemi Covid-19 mulai melanda, Kementerian PUPR juga tetap mendorong semangat para pemangku kepentingan bidang perumahan untuk membangun hunian sehingga diperoleh capaian sebanyak 956.217 unit rumah.

“Adapun total secara keseluruhan capaian Program Sejuta Rumah mulai tahun 2015 hingga Juli 2021 ini sebanyak 6.286.274 unit rumah di seluruh Indonesia. Program Sejuta Rumah adalah hasil pembangunan nyata yang dilaksanakan pemerintah agar setiap masyarakat Indonesia bisa menghuni rumah yang layak huni dan menikmati kemerdekaan meskipun lebih banyak melakukan aktivitas dari rumah,” katanya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi rumah KPR FLPP. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah KPR FLPP. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)