Hapernas 2021: Program Sejuta Rumah Gerakkan Stakeholder Perumahan Nasional

Memperingati Hari Perumahan Nasional (Hapernas), Pemerintah berharap seluruh stakeholder perumahan kembali pada tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Rumah subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rumah subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Jakarta) – Sektor perumahan dinilai ikut mendorong pertumbuhan ekonomi di masa pandemi, sekaligus menjadi penggerak berjalannya 174 sektor industri terkait perumahan serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

“Sektor infrastruktur serta perumahan khususnya melalui Program Sejuta Rumah sangat berperan dalam upaya pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa pandemi ini,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Khalawi Abdul Hamid di Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Menurut Khalawi, di masa pandemi ini rumah khususnya rumah yang layak huni merupakan salah tempat yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Selain menjadi tempat tinggal, rumah juga memiliki banyak fungsi lainnya di masa pandemi ini antara lain sebagai tempat bekerja atau kantor, belajar bagi anak-anak sekolah, tempat beribadah bahkan menjadi tempat isolasi mandiri bagi masyarakat yang terpapar virus Covid-19.

Baca Juga: Hingga Juli 2021, Program Sejuta Rumah Capai 515.107 Unit

Berdasarkan data yang dimiliki, imbuhnya, sektor properti atau real estat merupakan salah satu sektor yang tumbuh positif pada Kuartal I tahun 2021 yakni sebesar 0,94%. Selain itu, sektor properti juga berperan dalam menggerakkan serta memiliki dampak pada berjalannya sebanyak 174 subsektor industri serta mendukung berbagai sarana yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

“Dalam pelaksanaan Program Sejuta Rumah kami juga berupaya untuk memprioritaskan penggunaan bahan baku lokal serta memanfaatkan sumber daya domestik dan diproduksi di dalam negeri. Sedangkan untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, kami memiliki program padat karya dengan merektur pekerja untuk pelaksanaan konstruksi perumahan sehingga bisa mengurangi angka pengangguran,” tandas Khalawi Abdul Hamid.

Lebih lanjut, Khalawi menambahkan, pelaksanaan pembangunan perumahan di Indonesia juga sangat membutuhkan kolaborasi antar pemangku kepentingan bidang perumahan. Hal itu dikarenakan masalah perumahan menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi apabila Indonesia ingin meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Baca Juga: Ini Cara Cari Rumah Subsidi Secara Online di Hapernas Virtual Expo 2021

Pada Agustus 2021 ini, imbuhnya, pemerintah memperingati Hari Perumahan Nasional (Hapernas) agar seluruh stakeholder perumahan kembali ingat akan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Pemerintah bergerak dalam penyusunan perizinan yang kemudahan investasi, pengembang membangun rumah dengan kualitas yang baik, perbankan menyalurkan bantuan pembiayaan perumahan untuk masyarakat.

Peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) dilaksanakan setiap tanggal 25 Agustus. Adapun tema yang diangkat pada peringatan Hapernas tahun 2021 adalah Padat Karya Perumahan Pulihkan Ekonomi Rakyat.

Kegiatan tersebut dilatarbelakangi dari pelaksanaan Kongres Perumahan Rakyat Sehat yang dibuka oleh Wakil Presiden Pertama Republik Indonesai Muhammad Hatta pada tanggal 25 – 30 Agustus 1950. Dalam Kongres tersebut, Bung Hatta menyampaikan bahwa “…Cita-Cita Untuk Terselenggaranya Kebutuhan Perumahan Rakyat Bukan Mustahil Apabila Kita Mau Sungguh-Sungguh, Bekerja Keras Semua Pasti Bisa…”

Baca Juga: Kementerian PUPR Terus Perkuat Basis Data Program Sejuta Rumah

Berbagai program seperti pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, penyaluran bantuan prasarana , sarana dan utilitas (PSU) rumah bersubsidi, kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi serta dukungan pemerintah daerah dan sektor swasta melalui CSR juga terus dilaksanakan. Kebijakan di sektor perumahan juga terus dipermudah dengan penyederhanaan pengusulan bantuan perumahan melalui aplikasi Sistem Bantuan Perumahan (SIBARU).

“Tanggal 25 Agustus selalu diperingati sebagai Hari Perumahan Nasional (Hapernas) agar semangat pembangunan rumah untuk masyarakat bisa terus ditingkatkan. Kami melibatkan Generasi Muda (Genmud) PUPR dalam kegiatan ini agar mereka juga bisa ikut berperan dan lebih peduli akan program perumahan di Indonesia. Kami juga mendorong pembangunan perumahan dan permukiman skala besar untuk masyarakat berpenghasilan sebagai upaya penyediaan rumah,” terangnya.

Kementerian PUPR juga melaksanakan Program Sejuta Rumah sehingga berbagai program perumahan dapat dikoordinasikan dengan baik sehingga ada sinkronisasi pembangunan di sektor perumahan Indonesia. Program Sejuta Rumah merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dan perumahan bagi masyarakat yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo di Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 29 April 2015 lalu.

Baca Juga: Hapernas 2021: Program Sejuta Rumah Perlu Dukungan Generasi Muda

Dalam program tersebut, pemerintah menargetkan pembangunan satu juta unit rumah bagi masyarakat yang terbagi dalam dua sektor yakni rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 70% dan sisanya 30% adalah rumah untuk non MBR. Program Sejuta Rumah adalah program yang menggerakkan seluruh stakeholder perumahan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta baik perbankan maupun pengembang dari berbagai asosiasi serta masyarakat luas untuk membangun rumah sebanyak-banyaknya secara kolaboratif. Targetnya adalah minimal satu juta unit setiap tahunnya,” terangnya.

Sebagai informasi, Capaian PSR per 30 Juli 2021 adalah sebesar 515.107 unit yang terdiri dari 451.506 unit rumah MBR dan 63.601 unit rumah non MBR. Pada tahun 2015 capaian Program Sejuta Rumah sebanyak 699.770 unit rumah, 2016 (805.169 unit rumah), 2017 (904.758 unit rumah), 2018 (1.132.621 unit rumah) dan 2019 melonjak menjadi 1.263.634 unit rumah). Sedangkan tahun 2020, diperoleh capaian sebanyak 956.217 unit rumah.

“Total capaian Program Sejuta Rumah mulai tahun 2015 hingga Juli 2021 ini sebanyak 6.286.274 unit rumah di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)