Hajar Mafia Tanah di Grobogan dan Semarang, ATR/BPN Selamatkan Rp3,41 Triliun

Para mafia tanah terindikasi melakukan kejahatan dengan menggunakan Akta Autentik yang dipalsukan dan melakukan penipuan dan/atau penggelapan.

Mafia Tanah (Foto: Diolah dari Freepik.com)
Mafia Tanah (Foto: Diolah dari Freepik.com)

RealEstat.id (Semarang) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap tindak pidana pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang.

Dua kasus kejahatan pertanahan ini dibeberkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam konferensi pers yang berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah pada Senin (15/7/2024).

Pada kesempatan tersebut, Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, para mafia tanah melakukan kejahatan dengan menggunakan Akta Autentik yang dipalsukan dan melakukan penipuan dan/atau penggelapan.

Dari dua kasus tersebut, berhasil diselamatkan objek tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektare serta potensi kerugian negara dan masyarakat Rp3,417 triliun.

Baca Juga: Berantas Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Gandeng Kejaksaan Agung

Menurutnya, pemberantasan mafia tanah penting karena semangat bersama untuk bisa menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di Indonesia.

"Selain itu, kita ingin meyakinkan kepastian hukum untuk menghadirkan iklim investasi yang semakin kompetitif dan menjanjikan kepada para investor,” tutur AHY.

Dalam hal ini, Agus juga mengapresiasi kerja empat pilar dalam memberantas mafia tanah, yakni Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah.

“Kami ingin benar-benar meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder, terutama jajaran kepolisian dan kejaksaan di seluruh tingkatan karena kita ingin memberantas mafia tanah sampai dengan ke akar-akarnya,” tegasnya.

Baca Juga: Apa itu Nomor Sertifikat Tanah dan Cara Cek Keasliannya

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus mafia tanah sama saja dengan menjamin kepastian hukum, sehingga meningkatkan keamanan investasi dan mendukung ekonomi nasional.

Dia juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu melaporkan kejahatan pertanahan yang mereka dialami.

Dia menjelaskan, hal ini semua bisa terlaksana berkat komitmen kepolisian, kerja sama yang kokoh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah serta kejaksaan dan anggota sekalian.

"Ini menjadi motivasi bagi kami, Polda Jawa Tengah, bahwa dalam rangka ikut serta menegakkan hukum serta membangun perekonomian Indonesia,” tutur Ahmad Luthfi.

Baca Juga: Waspada! Ini Modus Andalan Sindikat Mafia Tanah

Sementara, Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Arif Rachman yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/BPN melaporkan bahwa mafia tanah di Jawa Tengah berasal dari semua lini termasuk dari tokoh intelektual.

Kerugian yang dialami tidak hanya dari nilai tanah, namun juga melihat nilai pajak dan potensial tanah yang berada dalam kawasan industri.

"Kami juga mengembalikan pajak bahkan potential lost yang bakal terjadi," tutur Arif Rachman.

Menurutnya, ini yang paling penting. Jika dari objek tanah mungkin terlihat Rp100 miliar, tapi pajak juga besar, belum lagi ini yang paling penting berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2022 bahwa kawasan Grobogan akan menjadi kawasan Industri.

"Investasi ini yang akan menyerap ribuan pekerja, namun mati karena mafia tanah,” tutup Arif Rachman.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Rumah Khusus (Rusus) warga terdampak Banjir Lebak, Banten. (Foto: Kementerian PUPR)
Rumah Khusus (Rusus) warga terdampak Banjir Lebak, Banten. (Foto: Kementerian PUPR)
Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN (Foto: Dok. ATR/BPN)
Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN (Foto: Dok. ATR/BPN)
Audiensi DPP P3RSI dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait rencana IPL yang dikenakan PPN. (Foto: Istimewa)
Audiensi DPP P3RSI dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait rencana IPL yang dikenakan PPN. (Foto: Istimewa)