Gunakan SIBARU, Pemda Dapat Usulkan Program Perumahan ke Kementerian PUPR

Saat ini, Pemda dapat mengajukan usulan program perumahan melalui Sistem Informasi Usulan Pembangunan Perumahan (SIBARU).

Perumahan di Jambi (Foto: Kementerian PUPR)
Perumahan di Jambi (Foto: Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Jambi) - Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mengajak pemerintah daerah untuk membuat strategi pembangunan perumahan yang tepat bagi masyarakat. Sinkronisasi program perumahan antara Pemda dan Kementerian PUPR diharapkan dapat meningkatkan penyediaan perumahan melalui Program Sejuta Rumah.

"Pemda mulai saat ini harus memiliki strategi yang tepat dalam pembangunan perumahan untuk masyarakatnya," ujar Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan, Dwityo Akoro Soeranto pada acara Sinkronisasi dan Koordinasi Program Perumahan Pusat dan Daerah yang digelar Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera IV di Jambi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kementerian PUPR Tanggapi Pro-Kontra Terkait Tapera

Dwityo Akoro Soeranto menerangkan, kegiatan sinkronisasi dan koordinasi program perumahan pusat dan daerah ini merupakan bagian dari proses penjaringan program dan rencana penganggaran yang dilaksanakan Dirjen Perumahan. Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan koordinasi membahas penyusunan dan peyiapan strategi perencanaan program perumahan Tahun Anggaran 2022 agar lebih efektif dan efisien.

"Saat ini Pemda dapat mengajukan usulan program perumahan melalui Sistem Informasi Usulan Pembangunan Perumahan (SIBARU). Pengajuannya dilaksanakan oleh petugas dari dinas perumahan daerah," gelas Dwityo dalam keterangan pers yang diterima RealEstat.id.

Baca Juga: Dapat Anggaran Rp7,48 Triliun, Ini Target Prioritas Program Perumahan di 2021

Tampak hadir pula dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan melalui aplikasi zoom meeting tersebut, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera IV Indra M Sutan, Kasubdit Strategi Program dan Penganggaran Roem Indraningsih, perwakilan Fungsional Tata Bangunan dan Perumahan, Bappeda Provinsi Jambi Doni Iskandar, perwakilan SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Bengkulu, Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Jambi Tambat Yulis. Selain itu, juga hadir perwakilan Dinas PUPR se-Provinsi Jambi, Bappeda se-Provinsi Jambi,dan PERKIM Kabupaten /Kota Se-Provinsi Jambi.

SIBARU atau Sistem Informasi Bantuan Perumahan merupakan suatu sistem berbasis elektronik dan daring (online) yang dirancang untuk mendukung proses bisnis di lingkungan Ditjen Perumahan mulai dari tahap pengusulan bantuan, monitoring pelaksanaan, sebaran hasil pelaksanaan hingga akhirnya bantuan tersebut dihuni dan/atau diserahterimakan ke calon penerima manfaat.

Baca Juga: 4.500 RTLH di Jambi Dapat Bantuan Bedah Rumah

SIBARU yang dimiliki Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR merupakan salah satu sistem pendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional Program Sejuta Rumah. Melalui sistem ini Kementerian PUPR ingin mempermudah, mempersingkat dan membantu penerima manfaat bantuan perumahan seperti pemerintah daerah, masyarakat serta pengembang dalam proses pengajuan pengusulan program perumahan yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Dwityo menerangkan bahwa SIBARU juga sangat penting guna memangkas jalur birokrasi, menghemat waktu karena berkas tidak perlu berupa hard copy yang dikirimkan tapi hanya berupa softcopy saja yang dikirimkan. SIBARU juga mengurangi penggunaan kertas karena mengunakan pengajuan pengusulan program perumahan dengan sistem digital.

"SIBARU merupakan salah satu inovasi pelayanan publik guna membantu program pengentasan kemiskinan pemerintah. Hal itu dikarenakan melalui sistem informasi tersebut, Kementerian PUPR ingin agar seluruh masyarakat Indonesia bisa memiliki rumah yang layak huni serta meningkatkan kesejahteraan keluarganya," terangnya.

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)