Gunakan Katalog Elektronik, Kementerian PUPR Genjot Pembangunan Rusun

Pemberlakuan e-purchasing melalui katalog elektronik merupakan terobosan dalam hal keterbukaan, transparansi untuk pengadaan barang dan jasa pembangunan Rusun.

Foto: Dok. Kementerian PUPR
Foto: Dok. Kementerian PUPR

RealEstat.id (Bali) – Untuk percepatan pembangunan rumah susun (Rusun) bagi masyarakat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) tidak hanya menggunakan mekanisme tender, tetapi juga melalui e-purchasing katalog elektronik.

Pemberlakuan e-purchasing melalui katalog elektronik merupakan sebuah terobosan dalam keterbukaan, transparansi serta efisiensi waktu dalam pengadaan barang dan jasa khususnya pengadaan Rusun.

“Kami terus melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di bidang perumahan khususnya Rusun saat ini tidak lagi hanya berpaku pada mekanisme tender saja, tapi juga melalui e-purchasing katalog elektronik,” tutur Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto.

Baca Juga: Rampung Akhir 2024, Kementerian PUPR Kebut Pembangunan Rusun ASN di Jawa Tengah

Hal tersebut diungkapkannya saat memberi sambutan pada kegiatan “Workshop Pelaksanaan dan Pengendalian Penyelenggaraan Bantuan Pembangunan Rumah Susun” di Bali, Senin (20/5/2024).

Iwan menerangkan, terobosan di sektor pembangunan Rusun tersebut tentunya tidak luput dari risiko-risiko yang akan terjadi.

Untuk mengantisipasi hal itu, dia meminta seluruh jajaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan untuk melaksanakan prinsip 7T, yakni tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya, tepat administrasi, tepat manfaat, tanpa temuan, dan tanpa pengaduan.

Lebih lanjut, Iwan berharap, melalui pelaksanaan melalui e-purchasing dapat terus meningkat dan mengakomodir lebih banyak desain Rusun seperti asrama dan wisma.

Baca Juga: Kementerian PUPR Percepat Pembangunan Rusun ASN dan TNI/Polri di IKN

Selain itu, kualitas penyelenggaraan Rusun dapat terus ditingkatkan, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian yang mengacu pada pengaturan, sehingga kedepan pelaksanaan pembangunan rumah susun dapat terlaksana dengan optimal.

Untuk mempermudah proses e-katalog tersebut, imbuhnya, sejak tanggal 20 Februari 2024 lalu telah terbit Surat Edaran terkait Pelaksanaan e-Purchasing khusus di bidang perumahan.

Salah satunya di bidang Rusun yang terdiri dari bangunan fisik dan mebel sebagai tindak lanjut terbitnya SE Menteri PUPR Nomor 09 tahun 2023 tentang Pedoman Pendampingan dalam Penerapan Prinsip Kehati-hatian pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui e-Purchasing.

“Saya harapkan pelaksana dapat lebih kritis terhadap penawaran produk dengan menuntut layanan informasi yang lengkap dan jelas tentang produk-produk yang ditayangkan penyedia, serta lebih cermat terhadap kewajaran harga dan kesesuaian kualitas yang ditayangkan oleh penyedia jasa,” kata Iwan.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Menteri PUPR Resmikan Rusun Panti Asuhan Muhammadiyah di Pamekasan

Pada kesempatan itu, Iwan juga memperhatikan sejumlah hal dalam pelaksanaan pembangunan Rusun.

Pertama, penerapan prototipe rumah susun yang tujuan utamanya adalah agar rancangan desain dan kualitas Rusun yang terbangun di berbagai daerah di Indonesia tidak berbeda-beda, serta efisien secara waktu dan biaya.

Saat ini juga terdapat penyesuaian prototipe selain pada struktur bawah seperti layout unit, dan stuktur atas perlu dikonsultasikan dan dibahas secara berjenjang agar perubahannya tidak berdampak pada aspek-aspek fungsi dan keandalan bangunan misalnya aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

Kedua, diperlukan percepatan penyelesaian paket-paket Rusun yang saat ini masih berjalan baik melalui e-purchasing maupun tender.

Baca Juga: Rusun Besutan Kementerian PUPR Dapat Apresiasi Dari Para Stakeholder

Ketiga, memastikan kualitas kinerja penyedia jasa sesuai dengan KAK, serta melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan secara ketat dan berkala.

Keempat, meningkatkan peran seluruh pemangku kepentingan baik itu Direktorat, Balai, Satker, PPK, dan Pengawas seperti Manajemen Konstruksi (MK) dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan Rusun.

“Pengadaan barang dan jasa melalui e-purchasing ini erat kaitannya dengan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tidak hanya perlu diterapkan terhadap komponen materialnya saja tapi juga alat dan tenaga kerja,” harapnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya;  Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya; Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Biaya dan pajak membeli rumah.
Biaya dan pajak membeli rumah.