GNA Group: Pembayaran Cluster 1 The Golden Stone Telah Lunas, Tapi Gugatan Tetap Diajukan

Pihak GNA menduga, gugatan ini diajukan untuk menyingkirkan GNA dari kegiatan pengembangan proyek The Golden Stone, sehingga dapat diambil alih oleh pihak lain.

Marketing office The Golden Stone (Foto: istimewa)
Marketing office The Golden Stone (Foto: istimewa)

RealEstat.id (Jakarta) – Sidang perkara perdata kasus The Golden Stone Serpong agaknya masih akan terus bergulir, lantaran kedua belah pihak masih kukuh pada argumen masing-masing. Kali ini, manajemen PT Griya Natura Alam (GNA) membantah sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan oleh PT Mentari Abadi Sentosa (MAS) dalam persidangan terkait gugatan yang diajukan oleh PT MAS di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (19/10/2022) lalu.

Direktur Utama GNA Group, Gregorius Gun Ho menuturkan, saksi-saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan oleh PT MAS tidak mendukung dalil-dalil gugatan. Salah satunya, keterangan yang diungkap oleh Saksi Albert dalam persidangan yang dinilai justru sama sekali tidak membuat terang perkara ini.

Menurutnya, keterangan tersebut hanya opini pribadi, terlebih lagi Saksi Albert sudah tidak menjabat sebagai Direktur Marketing Badan Pengembang KSO GNA-Marko sejak tahun 2018 dan tidak mengetahui sama sekali kegiatan operasional pengembangan The Golden Stone.

Baca Juga: Kasus The Golden Stone: GNA Group Diminta Transparan dan Lakukan Audit Independen

"Oleh karena itu, keterangan Saksi Albert yang berkaitan dengan dugaan kesewenang-wenangan pembayaran yang dilakukan KSO GNA-Marko baik kepada MAS maupun GNA dalam rangka pengembangan The Golden Stone merupakan murni opini dan tidak memenuhi syarat keterangan saksi yaitu melihat sendiri, dengar atau mengalami sendiri perkara yang dimaksud,” tegas Gregorius Gun Ho.

Dia mengatakan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yang didukung bukti dokumen, termasuk Akta Perjanjian dan Keterangan Saksi yang diajukan oleh GNA, justru membuktikan sebaliknya.

“Pelaksanaan pengembangan yang dilakukan oleh Badan Pengembang KSO GNA-Marko sejak awal dilakukan dengan itikad baik oleh PT MAS dan PT GNA sampai dengan saat ini tetap dilaksanakan berdasarkan kesepakatan yang diatur dalam Akta Perjanjian KSO GNA-Marko termasuk kesepakatan-kesepakatan lain, di antaranya Kesepakatan Bersama 15 November 2021 yang dibuat MAS dan GNA,” ungkap Gun Ho.

Berdasarkan kesepakatan itu, ungkap Gun Ho, seluruh kegiatan pengelolaan keuangan Badan Pengembang GNA-Marko sudah pasti diketahui oleh PT MAS dan GNA yang perwakilannya berada di dalam Badan Pengembang KSO GNA-Marko.

Baca Juga: GNA Group Bantah Lakukan Wanprestasi Pengembangan The Golden Stone, Ini Buktinya

Termasuk, setiap pembayaran baik kepada PT MAS yang sudah dibayarkan Badan Pengembang KSO GNA-Marko total kurang lebih sebesar Rp120 miliar maupun kepada GNA masuk dalam Laporan Keuangan yang selalu disampaikan secara berkala oleh Badan Pengembang KSO GNA-Marko kepada MAS dan GNA.

“Sehingga sangat mengada-ada dan tidak masuk akal bilamana PT MAS mengaku tidak mengetahui pembayaran-pembayaran tersebut. Bahkan MAS dan GNA kembali sepakat untuk mengalokasikan sejumlah pembayaran dari KSO GNA-Marko kepada MAS dan GNA sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Bersama 15 November 2021,” tuturnya.

Dirinya mengungkapkan, gugatan sebagaimana dimaksud di atas yang diajukan oleh MAS, sesungguhnya malah membuat keadaan menjadi buruk manakala dikaitkan dengan proses pengembangan dan pemasaran The Golden Stone. Padahal, sebelum Gugatan yang diajukan MAS, The Golden Stone telah berada pada progres pemasaran dan pengembangan yang sangat baik dan sangat menguntungkan KSO GNA-Marko.

“Dengan adanya Gugatan ini, pemasaran The Golden Stone sangat terganggu dan justru menimbulkan potensi kerugian yang besar bagi MAS dan GNA,” ujar Gun Ho.

Baca Juga: Pemerintah Sosialisasikan Perlindungan Konsumen Bidang Perumahan

Potensi Kerugian Akibat Gugatan
Sementara itu, Surya Dharma, GM Marketing The Golden Stone mengatakan, akibat gugatan yang dilayangkan oleh PT MAS tersebut, proyek The Golden Stone mengalami beberapa potensi kerugian antara lain mundurnya beberapa auditor independen untuk mengaudit proyek The Golden Stone.

Sementara, auditor yang bersedia melakukan audit memasang harga yang sangat tinggi jika dibandingkan dengan biaya auditor yang harus dibayar jika tidak ada gugatan. Selain itu, pada saat ini pihak bank yang memberikan fasilitas kredit kepemilikan rumah jauh berkurang akibat gugatan yang menurutnya tidak berdasar ini.

“Kerugian-kerugian nyata inilah yang membuat patut diduga gugatan ini diajukan untuk menyingkirkan GNA dari bisnis ini serta merusak kegiatan pengembangan proyek The Golden Stone sepenuhnya, sehingga berakhir hancur dan dapat diambil alih oleh pihak lain dan memberikan keuntungan penuh kepada MAS,” kata Gun Ho.

Gun Ho menambahkan hal tersebut sangat masuk akal, mengingat potensi keuntungan Proyek The Golden Stone sangatlah besar. Pasalnya, mulai dari awal pengembangan sampai dengan saat ini, GNA dengan segala kemampuan korporasinya telah menanamkan investasi yang sangat besar dalam proyek The Golden Stone melalui Badan Pengembang KSO GNA-Marko. Termasuk di antaranya penggunaan nama GNA Group sehubungan dengan segala hal yang berkaitan dengan pemasaran dan pengembangan The Golden Stone.

Baca Juga:  Pemda yang Menunda Layanan PBG, Bisa Kena Risiko Hukum!

“Bahkan kesuksesan pengembangan dan pemasaran The Golden Stone tercermin dari pembayaran kepada MAS lebih dari Rp100 miliar atau kurang lebih 18% dari keseluruhan area The Golden Stone hasil dari pengembangan oleh Badan Pengembang KSO GNA-Marko yang sepenuhnya dipengaruhi oleh pengalaman GNA yang merupakan bagian dari GNA Group yang telah malang melintang di bisnis pengembangan perumahan selama bertahun-tahun di berbagai lokasi di Indonesia,” tutur Gun Ho.

Sebagai informasi, The Golden Stone Tangerang merupakan proyek perumahan yang pengembangannya berada di bawah Badan Pengembang KSO GNA-Marko yang di dalamnya terdapat perwakilan dari masing-masing pihak, yaitu  PT Mentari Abadi Sentosa (MAS) dan PT Griya Natura Alam (GNA). PT MAS dan GNA secara bersama-sama membuat dan menandatangani Akta Perjanjian KSO GNA-Marko yang menjadi dasar pembentukan Badan Pengembang KSO GNA-Marko.

Gun Ho menuturkan, kerja sama antara PT MAS dengan GNA telah berjalan sejak tahun 2016 dan telah menjadi pilihan yang sempurna serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang berminat memiliki rumah serta memberikan keuntungan, baik kepada PT MAS selaku pihak yang memiliki tanah maupun GNA selaku developer.

"Namun demikian, sangat disayangkan kerja sama tersebut harus mengalami kendala gugatan yang diajukan oleh PT MAS di Pengadilan Negeri Tangerang. Permasalahan yang menjadi dasar gugatan PT MAS sejatinya merupakan hal yang telah dibahas dan diselesaikan melalui suatu Kesepakatan Bersama tanggal 15 November 2021 yang mengikat PT MAS dan GNA serta merupakan satu kesatuan dengan Akta Perjanjian KSO GNA-Marko,” pungkas Gun Ho. 

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Foto: Dok. Kementerian PU
Foto: Dok. Kementerian PU
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)