Gandeng SMF, Pinhome Rilis Program Pembiayaan Rumah Bagi MBR Sektor Informal: #CicilDiPinhome

Program #CicilDiPinhome menawarkan alternatif skema pembelian rumah dengan cicil selama 1 - 20 tahun sambil menempati rumah tersebut (rent to own).

Dayu Dara Permata, CEO Founder Pinhome.
Dayu Dara Permata, CEO Founder Pinhome.

RealEstat.id (Jakarta) - Untuk memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pekerja sektor informal dengan penghasilan tidak tetap (Non-fixed Income/NFI) memiliki rumah, Pinhome menghadirkan program khusus: #CicilDiPinhome.

Melalui Program #CicilDiPinhome, portal e-commerce jual, beli, dan sewa properti ini berusaha mengatasi persoalan pembelian rumah bagi calon pembeli yang tidak masuk kriteria perbankan dalam pengajuan KPR—yang seringkali menghambat konsumen untuk memiliki rumah yang terjangkau.

Baca Juga: Bank BTN Tawarkan Produk KPR Menarik Bagi Generasi Milenial

Hambatan lain yang dialami masyarakat adalah terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang ketat untuk mendapatkan KPR, bahkan walaupun mereka mampu secara finansial. Selain itu, tahapan pengajuan KPR yang cukup panjang dan melibatkan banyak pihak juga menjadi salah satu concern dari pada calon pembeli.

"Untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut, Pinhome hadir untuk memberikan solusi yang lebih mudah agar masyarakat berpenghasilan rendah dan tidak tetap bisa memiliki rumah dengan lebih mudah," jelas Dayu Dara Permata, CEO Founder Pinhome, kepada awak media secara daring, Rabu (16/3/2022).

Dia menerangkan, Pinhome memiliki visi utama menjadikan properti lebih dapat diakses untuk meningkatkan penghidupan dan inklusi finansial untuk masyarakat Indonesia. Tahun ini Pinhome menghadirkan solusi akses properti lewat program khusus untuk melayani segmen masyarakat berpenghasilan rendah dan tidak tetap melalui #CicilDiPinhome.

Baca Juga: Permudah MBR Sektor Informal Miliki Rumah, Kementerian PUPR Gandeng Bank BTN

Kami berharap dengan adanya program ini, semakin banyak orang bisa mendapatkan rumah impian mereka. Program #CicilDiPinhome menawarkan alternatif skema pembelian rumah dengan cicil selama 1 - 20 tahun sambil menempati rumah tersebut alias rent to own,” jelas Dayu Dara Permata lebih lanjut.

Proses kerja #CicilDiPinhome, imbuhnya, cukup mudah dan fleksibel, lewat empat langkah mudah. Pertama, konsumen dapat menentukan rumah idaman yang ingin dimiliki, dan Pinhome akan melakukan inspeksi terhadap legalitas rumah tersebut.

Kedua, konsumen mengirimkan dokumen persyaratan seperti KTP, NPWP, bukti penghasilan, dan membayar first payment yang bersifat refundable. Ketiga, konsumen sudah bisa menempati rumah pilihan mereka dan membayar cicilan tiap bulan sampai lunas.

Baca Juga: Mengapa Generasi Milenial Harus Tinggal di Hunian Vertikal?

Sementara itu, Muhammad Hanif, Chief Commercial Officer Pinhome menuturkan, Program #CicilDiPinhome dirancang untuk menjawab tantangan kepemilikan rumah yang seringkali dialami masyarakat. Pasalnya, Pinhome melihat adanya sebagian konsumen yang sebenarnya sudah memiliki penghasilan yang mencukupi, namun belum bisa masuk kriteria KPR perbankan karena pendapatannya yang tidak tetap.

"Di #CicilDiPinhome kami berusaha menyederhanakan dokumen yang diperlukan calon pembeli, sambil tetap menjaga keamanan transaksi karena semua rumah tapak yang masuk program ini dapat dipantau melalui website Pinhome,” jelas Muhammad Hanif.

Program #CicilDiPinhome ini menawarkan berbagai unique value bagi konsumen, yaitu dengan tidak perlu adanya checking dari BI ataupun Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang membuat program ini terbuka untuk mereka yang memiliki pendapatan tidak tetap. Selain itu, di Program #CicilDiPinhome tidak perlu ada income profile dengan cicilan yang fleksibel sampai 50%.

Baca Juga: Tips Mudah Generasi Milenial Memilih Produk KPR

Meskipun terbilang baru, program #CicilDiPinhome ini terus dikembangkan dan disempurnakan oleh Pinhome, yaitu dengan menggandeng mitra developer di berbagai kawasan dan mitra lembaga keuangan.

Pada Desember tahun 2021, Pinhome telah menandatangani MoU dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau PT SMF, yang merupakan BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang khusus didirikan dalam mendukung sektor perumahan.

Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka sinergi pemberian fasilitas kepemilikan rumah. Kerja sama ini nantinya akan merealisasikan Program KPR Sewa Beli dengan skema rent to own, merupakan produk yang ditujukan dalam rangka meningkatkan akses MBR sektor informal (non fixed income) untuk dapat memiliki hunian melalui skema sewa dan kemudian dilanjutkan dengan opsi membeli di tengah atau di akhir periode sewa.

Baca Juga: Rumah Ideal Bagi Generasi Milenial Menurut Kementerian PUPR

Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan PT SMF, Heliantopo menjelaskan, pihaknya menjadi mitra Pinhome dalam memfasilitasi masyarakat khususnya yang memiliki keterbatasan akses pembiayaan untuk dapat memperoleh kesempatan yang sama dalam memiliki hunian yang layak.

Menurutnya, hal ini merupakan wujud dari kehadiran negara untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan.

"SMF sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan memiliki misi yang sejalan dengan Pinhome untuk dapat mewujudkan akses dan keterjangkauan setiap masyarakat di Indonesia untuk dapat memiliki hunian yang layak. Untuk itu, program sewa-beli diharapkan dapat menjangkau segmen masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses (unbankable),” papar Heliantopo.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)