FLPP: 'Jalan Tol' Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Dapatkan Rumah Layak Huni

FLPP sangat diharapkan dapat menjadi “jalan tol” bagi MBR untuk memiliki rumah yang pada akhirnya mengurangi backlog kepemilikan rumah yang terus meningkat setiap tahun.

Rumah Subsidi (Foto: Dok. BP Tapera)
Rumah Subsidi (Foto: Dok. BP Tapera)

Oleh: Paul Sutaryono, Pengamat Perbankan

RealEstat.id (Jakarta) – Program Sejuta Rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada 29 April 2015 dinilai menjadi momentum keseriusan pemerintah dalam menyediakan kebutuhan papan bagi masyarakat setelah sandang dan pangan.

Jumlah penduduk Indonesia yang terus bertambah, harga tanah yang terus melambung, dan sulitnya mendapatkan akses KPR. Semua ini berujung pada sulitnya mendapatkan rumah yang layak.

Pemerintah terus berupaya mempermudah dan memperbanyak saluran mendapatkan pembiayaan yang terjangkau untuk masyarakat MBR. Salah satunya, kredit pemilikan rumah (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk membantu pembiayaan rumah bagi MBR.

Semula, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menyalurkan FLPP melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).

Baca Juga: BP Tapera Lahir Menjawab Backlog Perumahan Bagi Masyarakat

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana FLPP dari PPDPP ke BP Tapera, dana FLPP dari PPDPP pengelolaannya dialihkan ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Kehadiran BP Tapera diharapkan menjadi solusi mengatasi backlog perumahan dengan penyediaan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, khususnya bagi MBR.

Lembaga negara yang bersifat nirlaba ini berfungsi mengatur, mengawasi dan tindak turun tangan terhadap pengelolaan Tapera untuk melindungi kepentingan peserta.

Dengan peralihan pengelolaan FLPP dari PPDPP ke BP Tapera, kini BP Tapera melayani dua program pembiayaan perumahan, yakni layanan pembiayaan rumah bagi ASN peserta Tapera dan FLPP yang diperuntukkan bagi masyarakat umum, khususnya MBR. Untuk ASN sumbernya dari iuran ASN peserta Tapera, sedangkan pendanaan dari FLPP untuk MBR sumbernya dari APBN.

Baca Juga: Mayoritas Milenial Indonesia Masuk Kelompok MBR, Saatnya Manfaatkan Program BP Tapera

Masyarakat, khususnya kalangan MBR yang ingin memanfaatkan FLPP, tentu harus tahu bagaimana pembiayaan lewat FLPP bisa membantu mereka mendapatkan rumah layak huni. FLPP sangat diharapkan dapat menjadi 'jalan tol' bagi MBR yang memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan untuk memiliki rumah.

Misalnya, sesuai dengan aturan pembiayaan dari FLPP dikenakan suku bunga 5% sampai lunas (fixed rate), uang muka bisa 1% dengan tenor kredit sampai 20 tahun dan dengan harga rumah disesuaikan dengan zona wilayah.

Zona wilayah harus menjadi perhatian konsumen rumah subsidi karena pemerintah menetapkan harga yang berbeda-beda di setiap wilayah. Ada 4 zona yang ditetapkan. Zona 1, misalnya, mencakup Pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai) sebesar Rp162 juta.

Perumahan Harga Rumah Subsidi Rakyat KPR FLPP BP Tapera realestat.id dok
Rumah subsidi FLPP bagi MBR (Foto: Dok. BP Tapera)

Zona 2 yaitu Pulau Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) sebesar Rp177 juta. Adapun Zona 3 yaitu Pulau Sulawesi, Kepulauan Mentawai, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp168 juta.

Sementara itu untuk Zona 4 yaitu Maluku dan Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp81 juta, serta Zona 5 yaitu seluruh wilayah Papua sebesar Rp234 juta.

Baca Juga: BP Tapera Kembalikan Dana Taperum Eks Bapertarum-PNS

Realisasi FLPP Terus Meningkat

Tren kenaikan penyaluran FLPP terus meningkat dari tahun ke tahun. Ini membuktikan masyarakat sudah mulai merasakan manfaat FLPP untuk mendapatkan rumah layak huni, termasuk Ketika masih FLPP masih di bawah PPDPP.

Ketika PPDPP menutup layanan penyaluran FLPP di akhir tahun 2021, sebelum diserahkan ke BP Tapera, PPDPP berhasil menyalurkan sebesar Rp19,578 triliun untuk 178.728 unit rumah atau sebesar 113,48% dari target yang ditetapkan tahun 2021 yaitu Rp16,6 triliun untuk 157.500 unit rumah.

Capaian tahun 2021 itu tertinggi sepanjang sejarah penyaluran FLPP saat itu. Sehingga total penyaluran FLPP yang dilakukan PPDPP sejak tahun 2010 hingga di penghujung tugasnya telah menyalurkan FLPP sebesar Rp75,17 triliun untuk 943.583 unit rumah.

Untuk tahun 2022, BP Tapera menyalurkan dana FLPP senilai Rp25,15 triliun yang terdiri dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp19,10 triliun, pengembalian pokok atas dana yang sudah digulirkan sebesar Rp4,83 triliun, saldo awal dana FLPP per Januari tahun 2022 sebesar Rp2,27 triliun, dan saldo akhir FLPP per Desember 2022 sebesar Rp1,05 triliun untuk 226.000 unit rumah.

Baca Juga: Mendukung Penuh, OJK Apresiasi BP Tapera yang Fasilitasi Perumahan Pekerja Mandiri

Di akhir tahun 2022 pemerintah mentargetkan penyaluran dana FLPP tahun 2023 sebanyak 229.000 unit dengan nilai Rp25,18 triliun sedangkan pembiayaan Tapera sebanyak 12.072 unit senilai Rp1,5 triliun. Tercatat pada per 10 April 2023 BP Tapera telah menyalurkan dana FLPP sebanyak 51.261 unit senilai Rp5,72 triliun. Sedangkan Pembiayaan Tapera telah tersalurkan sebanyak 1.222 unit senilai Rp138,34 miliar.

Adapun Per 14 November 2023 kemarin BP Tapera telah menyalurkan dana FLPP sebanyak 205.245 unit senilai Rp23,47 triliun. Jika dibandingkan dengan target tahun 2023 sebesar 229.000 unit, saat ini telah tercapai 89,63%.

Departemen Keuangan BP Tapera Resmi Salurkan KPR Sejahtera Subsidi FLPP realestat.id dok
Penandatanganan Perjanjian Investasi antara Kementerian Keuangan dengan Komisioner BP Tapera, Rabu, 22 Desember 2021. (Foto: Dok. BP Tapera) 

Di tengah peningkatan penyaluran FLPP dari tahun ke tahun, ada kendala meningkatkan penyerapan FLPP, yakni lambatnya pengadaan tanah untuk pembangunan rumah. Walaupun saat ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri melalui pemerintah daerah (Pemda) untuk terus mempercepat penyediaan dan perizinan tanah.

Kedua kementerian itu ditambah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) di sisi penawaran (supply side) serta Kementerian Keuangan di sisi permintaan (demand side) masuk dalam ekosistem pembiayaan perumahan.

Baca Juga: Lagi, Kolaborasi BP Tapera dan BTN Syariah Gelar Akad Massal KPR di Aceh

Jauh sebelumnya telah tersedia Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang efektif berlaku pada 24 April 2014. Manakala Perpres itu tidak berjalan maksimal, sudah seharusnya pemerintah melakukan revisi segera.

Selain itu, bank umum sebagai bank penyalur FLPP pun wajib mengucurkan kredit dengan lebih selektif. Hal itu bermanfaat untuk menekan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) yang kini mencapai 2,49% per September 2023 di bawah ambang batas aman 5%.

Data BP Tapera menunjukkan bahwa terdapat 5 besar bank penyalur KPR FLPP per 14 November 2023, yaitu Bank BTN telah menyalurkan sebanyak 109.158 unit, BTN Syariah sebanyak 31.337 unit, BRI sebanyak 21.118 unit, BNI sebanyak 13.965 unit dan Bank BJB telah menyalurkan sebanyak 7.156 unit. Diharapkan jumlah bank yang digandeng terus bertambah. Harapan pemerintah nantinya sumber pendanaan FLPP tidak bergantung pada APBN semata.

Pada akhirnya meningkatkan permintaan rumah secara umum akan menggairahkan sektor properti yang di tanah air yang mendorong 174 bisnis lainnya sebagai ikutan bisnis properti. Sebut saja bisnis semen, pasir, genteng, batu kali, batu bata, kayu (kusen dan daun pintu, kusen dan daun jendela), mebel, besi beton, pagar besi, teralis, paku, listrik, kabel, lampu, cat dan arsitektur.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)