Entaskan Kawasan Kumuh di Surakarta, Ini Program Kementerian PUPR

Program ini dilakukan tidak hanya mengubah rumah tidak layak huni menjadi layak, tetapi juga membuat lingkungan menjadi lebih baik dan menghilangkan kesan kumuh.

Foto: Dok. Kementerian PUPR
Foto: Dok. Kementerian PUPR

RealEstat.id (Surakarta) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) segera melakukan pengentasan kawasan kumuh di Kota Surakarta, Jawa Tengah, melalui program kolaborasi antar unit organisasi dan Pemerintah Daerah kota Surakarta.

Pelaksanaan program pengentasan kawasan kumuh di Surakarta ini dilakukan dengan kolaborasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Ditjen Perumahan dengan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dari Ditjen Cipta Karya.

Baca Juga: Sinergi Program BSPS dan Kotaku, Tangani Kawasan Kumuh di Pontianak

“Dalam hal sektor perumahan kami telah melaksanakan program BSPS untuk bedah rumah masyarakat yang tidak layak huni agar menjadi layak dan sehat untuk dihuni,” ujar Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Jawa III Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Mochamad Mulya Permana saat meninjau Kawasan Mojo di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (24/1/2022).

Mulya menjelaskan, dalam pelaksanaan program BSPS di Kawasan Mojo ini terbagi dalam dua jenis program yaitu program BSPS Reguler dan program Bantuan Pemeliharaan Perumahan Swadaya (BPPS).

Hal tersebut dilakukan agar tidak hanya mengubah rumah yang tidak layak huni menjadi layak, tetapi juga membuat lingkungan menjadi lebih baik dan menghilangkan kesan kumuh di daerah tersebut.

Baca Juga: Pemda Diminta Fokus Program Perumahan di Kawasan Kumuh

“Kawasan Mojo ini menjadi tempat pertama pelaksanaan program BPPS. Program ini berbeda dengan program BSPS reguler dimana program BPPS ini terdiri dari pengecatan untuk beberapa bagian yang sudah kusam, perbaikan atap dengan bahan-bahan yang layak pakai, dan juga untuk memperbaiki dinding permanen menjadi lebih layak,” terang Mulya.

Berdasarkan data yang ada di Ditjen Perumahan, jumlah pelaksanaan program BSPS reguler pada kawasan Mojo sebanyak 30 unit dengan total bantuan sebanyak Rp600 juta, dan pelaksanaan program BPPS pada Kawasan Mojo ini sebanyak 68 unit dengan total bantuan sebanyak Rp200 juta untuk satu kawasan.

Baca Juga: Kolaborasi Program BSPS dan Kotaku Entaskan Kawasan Kumuh di Banjarmasin

Salah seorang penerima bantuan Program BSPS di Kawasan Mojo, Sumarmi mengaku sangat senang sekali, dan terbantu dengan program perumahan tersebut. Rumah tempat tinggalnya yang sebelumnya kondisinya tidak layak kini telah berubah menjadi rumah yang layak huni.

"Dulu rumah saya kondisinya benar-benar nggak layak. Atapnya bocor parah, dindingnya masih memakai kayu yang sudah mulai keropos. Semoga dengan bantuan pemerintah ini rumah saya jadi lebih baik," harapnya.

Sumarni yang kini tinggal bersama anaknya sehari-hari bekerja sebagai pemulung barang rongsok. Setiap hari beliau memulung dengan mengajak anaknya saat usai pulang sekolah.

Baca Juga: Seperti Apa Rusunawa Eks Pemulung dan Tunawisma di Bekasi?

Penghasilannya pun tak menentu dan hanya cukup untuk makan sehari-hari. Rumah yang ditempati juga termasuk dalam kategori tidak layak huni sehingga perlu mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Kami harap pemerintah bisa melanjutkan program ini. Sebab manfaatnya sangat kami rasakan dan rumah tempat tinggal kami kini lebih layak huni dan semoga kawasan tempat tinggal kami menjadi lebih bersih, sehat, dan indah," ujarnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya;  Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya; Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Biaya dan pajak membeli rumah.
Biaya dan pajak membeli rumah.