RealEstat.id (Jakarta) – Pemerintah mengalokasikan anggaran Direktorat Jenderal Perumahan berdasarkan penyesuaian pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) tahun 2023 mendatang mencapai Rp6,98 triliun.
Anggaran tahun 2023 tersebut akan dimanfaatkan Ditjen Perumahan untuk membangun serta menyediakan rumah layak huni bagi masyarakat melalui beberapa program, antara lain pembangunan rumah susun, rumah swadaya, rumah khusus, bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), rumah umum, serta dukungan manajemen dan output non fisik.
Baca Juga: Ditjen Perumahan Usulkan Pagu Indikatif Rp5,938 Triliun di 2023
“Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR mendapatkan alokasi anggaran pembangunan perumahan untuk masyarakat sebesar Rp6,98 triliun di 2023 mendatang,” ungkap Direktur Jenderal perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto di sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Dia menerangkan, pihaknya akan terus meningkatkan kerja sama dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan untuk mendorong pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan perumahan di seluruh wilayah Indonesia.
"Pasalnya, hingga saat ini permasalahan pemenuhan hunian layak masih menjadi pekerjaan rumah dan membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah," kata Iwan Suprijanto.
Baca Juga: 2022, Program Pembangunan Perumahan Telan Anggaran Rp5,1 Triliun
Lebih lanjut, Iwan menerangkan, komposisi anggaran Direktorat Jenderal Perumahan disalurkan sesuai sesuai prioritas penanganan tahun anggaran 2023.
Adapun prioritasnya antara lain, pembangunan rumah swadaya Rp2,72 triliun untuk 103 unit rumah tidak layak huni, pembangunan rumah susun sebesar Rp1,94 triliun untuk pembangunan 3.535 unit, Rp1,39 triliun untuk 26.260 unit rumah khusus, Rp410 miliar untuk bantuan PSU rumah umum sebanyak 27.825 unit, dan Rp520 miliar untuk dukungan manajemen dan output non fisik.
“Kami berharap seluruh program yang direncanakan untuk tahun 2023 mendatang bisa berjalan dengan baik di lapangan,” harapnya.
Baca Juga: Anggaran Program Perumahan 2021 Capai Rp8,093 Triliun, Begini Alokasinya
Sebagai informasi, Ditjen Perumahan mendapat anggaran sebesar Rp5,1 triliun di 2022. Adapun target pembangunan Ditjen Perumahan antara lain Rumah Khusus sebanyak 2.300 unit, Rumah Susun sebanyak 12.787 unit, Rumah Swadaya sebanyak 118.960 unit dan Bantuan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) sebanyak 55.000 unit.
Di 2021, Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran program perumahan sebesar Rp8,093 triliun. Anggaran program perumahan 2021, dibagi menjadi dua, yakni untuk pelaksanaan Program Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebesar Rp7,813 triliun dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp280 miliar.
Sebelumnya, anggaran perumahan di 2020 mencapai Rp8,48 triliun, sedangkan di 2019, anggaran perumahan sebesar Rp7,57 triliun, di tahun 2018 (Rp9,6 triliun), di tahun 2017 (Rp9 triliun), sementara di 2016 (Rp7,69 triliun).