Data Rumah Terdampak Bencana, Aplikasi 'Rutena' Diluncurkan

Sistem Informasi Pendataan Rumah Terdampak Bencana (Rutena) mampu mengolah data dengan cepat dan akurat untuk membantu masyarakat terdampak bencana.

Foto: Dok. Kementerian PUPR
Foto: Dok. Kementerian PUPR

RealEstat.id (Lombok) – Guna membantu masyarakat yang rumahnya terdampak bencana alam, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan meluncurkan Sistem Informasi Pendataan Rumah Terdampak Bencana (Rutena).

“Wilayah Indonesia terletak pada jalur “ring of fire” sehingga mengakibatkan Indonesia merupakan salah satu negara yang rawan akan bencana alam. Saat terjadi bencana alam salah satu pendataan yang diperlukan adalah bagaimana kita tahu ada berapa banyak rumah yang rusak akibat bencana,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, M. Hidayat saat membuka Bimbingan Teknik (Bimtek) Kebencanaan Bidang Perumahan Wilayah Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, pekan lalu.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Tak Bisa Terbit di Zona Rawan Bencana

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas terkait, dan instansi lain sebagai bentuk koordinasi seluruh unit organisasi yang terlibat untuk mempercepat proses penanggulangan bencana.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, imbuh Hidayat, Ditjen Perumahan telah membuat sebuah mekanisme yang efektif untuk membantu warga yang terdampak bencana dalam hal perumahan dan permukiman. Melalui mekanisme Rutena ini, pihaknya bisa mendapatkan data yang cepat dan akurat untuk segera membantu masyarakat yang terdampak bencana terkait tempat tinggalnya.

Baca Juga: KemenPUPR Bentuk Tim Reaksi Cepat untuk Tanggulangi Bencana Bidang Perumahan

Lebih lanjut, M. Hidayat menjelaskan, peran pemerintah dalam penanggulangan bencana ada tiga tahap pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana. Pada tahap pra bencana kita perlu berkolaborasi bersama seperti latihan mitigasi terhadap bencana agar masyarakat juga tahu apa yang harus dilakukan saat terjadi bencana.

Sebagai informasi, Sistem Informasi Pendataan Rumah Terdampak Bencana (Rutena) dapat diakses melalui laman resmi Rutena. Sistem tersebut telah dilengkapi dengan informasi jenis bencana, media untuk melakukan pendataan cepat, dan media untuk melakukan pendataan mendalam yang akurat karena dapat memberikan penilaian tingkat kerusakan rumah secara otomatis.

Baca Juga: Rencana Tata Ruang, Salah Satu Cara Mitigasi Bencana Alam

Sistem Informasi Pendataan Rutena ini untuk sementara akan digunakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Ditjen Perumahan dan Pemerintah daerah untuk melakukan pendataan apabila terjadi bencana di daerah. Selain itu aplikasi ini mempunyai fasilitas kamera 360 derajat sebagai penyampai informasi bencana, jejak digital, dan penilaian kerusakan sesuai dengan kondisi di lokasi.

“Kami berharap dengan dirilisnya aplikasi Rutena ini maka data yang ada di lapangan dapat disampaikan dengan baik kepada para pengambil kebijakan dan dapat memberikan kontribusi yang baik untuk seluruh unit organisasi dalam membantu warga terdampak bencana,” pungkasnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)