BP Tapera Siap Salurkan Tabungan Perumahan PNS Pensiun 1993 - 2020, Begini Mekanismenya!

Dana dengan total nilai Rp895 miliar tersebut akan diserahkan BP Tapera kepada 332.823 ahli waris peserta PNS dengan masa pensiun 1993 - 2020.

Budi Santoso, Direktur Operasi Pengerahan BP Tapera (kanan) dan Rio Sanggau, Direktur Kepesertaan BP Tapera, saat memberi penjelasan kepada awak media, Kamis, 27 Juli 2023. (Foto: realestat.id)
Budi Santoso, Direktur Operasi Pengerahan BP Tapera (kanan) dan Rio Sanggau, Direktur Kepesertaan BP Tapera, saat memberi penjelasan kepada awak media, Kamis, 27 Juli 2023. (Foto: realestat.id)

RealEstat.id (Jakarta) – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan siap untuk menyalurkan tabungan perumahan peserta PNS dengan masa pensiun mulai tahun 1993 hingga Desember 2020 kepada 332.823 ahli waris dengan total nilai Rp895 miliar.

Dari data yang dikelola oleh BP Tapera berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat Bapertarum - PNS, ada 1,02 juta peserta pensiun ahli waris,  di mana sebanyak 444.536 orang sudah menerima dana pengembalian dengan dana senilai Rp1,79 Triliun.

"Sementara itu, sebanyak 332.823 peserta Tapera pensiun masih belum menerima pengembalian dana lantaran masalah data yang kurang lengkap," tutur Budi Santoso, Direktur Operasi Pengerahan BP Tapera, dalam acara Bincang Santai Bersama Media di Hotel Goodrich, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Gandeng BP Tapera, BTN Syariah Fasilitasi Pembiayaan Rumah Bagi Warga Muhammadiyah

Dia menerangkan, merujuk kepada Undang-undang  Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pasal 77 dinyatakan bahwa BP Tapera wajib mengembalikan tabungan perumahan pegawai negeri sipil dan hasil pemupukannya yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia kepada ahli warisnya.

“Saat ini, BP Tapera masih memiliki PR untuk mengembalikan dana tersebut kepada yang berhak, namun kami memiliki beberapa kendala dalam penyelesaiannya,” ungkap Budi Santoso.

Menurutnya, kendala yang dihadapi adalah data PNS pensiun/ahli waris yang tidak lengkap, Biro Kepegawaian Nasional (BKN), dan Biro Kepegawaian Daerah (BKD) tidak mengelola data PNS yang telah pensiun, Taspen tidak mengelola data PNS pensiun/Ahli Waris yang tidak menjadi kewajiban sesuai dengan Peraturan Taspen yang meliputi Peserta PNS Pensiun Punah, Peserta meninggal dunia, Ahli waris yang tidak diketahui seperti tidak memiliki anak atau anak yang berusia di atas 25 tahun (PNS Punah).

Baca Juga: Gandeng KORPRI, BP Tapera Kupas Tuntas Solusi Perumahan Bagi ASN dan MBR

Mekanisme Pengembalian Tabungan Peserta

Sesuai dengan peraturan yang ada, mekanisme pengembalian tabungan peserta pensiun/Ahli Waris diawali dengan Pejabat Pemberi Kerja (PPK) melakukan pemutakhiran status pensiun pegawainya dan Terhitung Mulai Tanggal pensiun (TMT).

Sedangkan dari sisi peserta wajib melakukan pemutakhiran data nomor rekening dan bank tujuan di portal kepesertaan. Bagi PNS yang telah meninggal dunia, maka ahli waris wajib untuk mengirimkan kelengkapan dokumen berupa Fotokopi SK Pensiun atau KARIP, Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris, Fotokopi Buku Rekening, Fotokopi KTP ahli waris, Surat pernyataan kebenaran dokumen, dan Surat Kuasa Ahli Waris (apabila ahli waris lebih dari satu).

"Jika dari sisi PPK dan peserta telah melakukan pemutakhiran data dengan benar, maka BP Tapera akan mengirimkan instruksi pengembalian tabungan kepada Bank Kustodian ke rekening tujuan, dan selanjutnya Bank Kustodian akan melakukan transaksi pengembalian tabungan ke rekening PNS pensiun/ahli waris," terang Budi Santoso.

Baca Juga: Ini Sejumlah Benefit Bagi Pengembang yang Bangun 'Rumah Tapera', Tapi Ada Syaratnya!

Jika status peserta dan informasi rekening tidak lengkap, maka akan dilakukan pemadanan data PNS pensiun dengan data pengembalian Tabungan Hari Tua (THT) milik Taspen dan maksimal akan pada minggu pertama bulan ketiga Tabungan Perumahan Peserta pensiun akan dikembalikan via Taspen.

BP Tapera akan berkomitmen untuk mengembalikan Tabungan Perumahan beserta hasil pemupukannya kepada peserta PNS pensiun/ahli waris paling lama 3 bulan setelah masa kepesertaannya berakhir jika status pensiunan dan informasi rekening diterima lengkap.

Melihat kondisi yang ada saat ini, Direktur Kepesertaan BP Tapera, Rio Sanggau mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki saudara, orang tua, atau kerabat yang merupakan PNS namun sudah pensiun, untuk segera melaporkannya kepada BP Tapera.

Baca Juga: BP Tapera: 'Rumah Tapera' Harus Tepat Kualitas dan Tepat Sasaran

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk meng-klaim Tabungan Perumahan PNS Pensiun:

1. Mengisi form https://bit.ly/3qaJdQQ 
2. Menghubungi BP Tapera melalui Call Center 156 atau 1500-156
3. Menghubungi BP Tapera via Whatsapp di nomor 0811-8156-156.

Informasi lebih lanjut:
Sekretariat Komunikasi Badan
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Email: komunikasi@tapera.go.id www.tapera.go.id; Salam Tapera: 021-156/0812-8116-3362

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi dindin rumah rembes karena air hujan. (Sumber: Shutterstock/Burdun Iliya)
Ilustrasi dindin rumah rembes karena air hujan. (Sumber: Shutterstock/Burdun Iliya)