Tunjuk 5 Manajer Investasi, BP Tapera Luncurkan KIK Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang Syariah

BP Tapera meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang Syariah dengan nilai kelolaan awal sebesar Rp169,5 miliar.

Foto: istimewa
Foto: istimewa

RealEstat.id (Jakarta) - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang Syariah di Jakarta, Rabu (7/9/2022) dengan nilai kelolaan awal sebesar Rp169,5 miliar.

Guna mengelola KIK tersebut, BP Tapera menunjuk lima Manajer Investasi (MI) yakni, PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT Danareksa Investment Management, dan PT Manulife Asset Management. 

Kelima MI akan mengelola instrumen investasi pada KIK tersebut secara terintegrasi dan optimal dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan manajemen risiko serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tapera Syariah Diluncurkan di Banda Aceh, Ma'ruf Amin: Harus Dapat Diterima Masyarakat

KIK Pemupukan Dana Tapera merupakan produk di pasar modal yang diperuntukkan bagi pengelolaan Dana Pemupukan Dana Tapera sebagaimana diamanahkan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, POJK No. 66/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Dana Tapera, dan Peraturan BP Tapera Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Tapera, di mana BP Tapera menunjuk Manajer Investasi untuk pengelolaan KIK Pemupukan Dana Tapera tersebut.

Peluncuran perdana KIK Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang Syariah ini merupakan tindak lanjut BP Tapera dalam hal pengelolaan Dana Tapera dengan prinsip Syariah. BP Tapera sendiri telah secara resmi meluncurkan Kontrak Pengelolaan Dana Tapera Syariah (KPDTS) pada tanggal 23 Agustus lalu di Aceh yang telah didukung pelaksanaannya dengan sambutan Wakil Presiden Republik Indonesia, pada saat peluncuran perdana.  Pembentukan KPDTS ini bertujuan untuk menyediakan likuiditas yang memadai untuk pemenuhan kewajiban jangka pendek pengelolaan dana Tapera.

Baca Juga: BP Tapera Lakukan Pengundian 'Gelegar Rejeki Tapera' Periode Pertama

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto mengemukakan peluncuran KIK Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang Syariah ini merupakan bentuk komitmen nyata BP Tapera untuk dapat berperan serta dalam menopang keuangan syariah dan halal value chain, khususnya pada sektor perumahan.

Dengan demikian BP Tapera diharapkan dapat mendukung mengembangkan ekonomi syariah menuju Indonesia yang mandiri, makmur, dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia.

“Kami berharap dana tapera yang dialokasikan pada “kantong” pemupukan, dapat semakin membangkitkan gairah pasar modal. Dengan diluncurkannya KIK Dana Tapera Pasar Uang Syariah maka diharapkan dana kelolaan aset (Asset Under Management/AUM) juga bertambah di pasar modal,” ujar Adi Setianto.      

Baca Juga: BTN Syariah Jadi Bank Pertama Penyalur 'Tapera Syariah'

Sebagai informasi, dengan peluncuran perdana KIK Pasar Uang Syariah sebesar Rp169,5 miliar, sehingga secara keseluruhan baik prinsip syariah dan konvensional, BP Tapera telah menginvestasikan dana sebesar Rp3,24 triliun di deposito dan efek pasar modal. Peluncuran KIK Pemupukan Dana Pasar Uang Syariah dilakukan pada  Nilai Aktiva Bersih/Unit Penyertaan (NAB/UP)  sebesar Rp1.000,00.

Per tanggal 31 Agustus 2022,  BP Tapera telah menyalurkan akad pembiayaan Tapera sebesar 2.632 unit rumah senilai Rp393,98 miliar yang terdiri dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebanyak 2.628 unit dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) sebanyak empat unit.

Sedangkan untuk pengembalian tabungan peserta pensiun, sampai dengan bulan Agustus 2022 telah disalurkan kepada yang berhak sebanyak 77.775 peserta senilai  Rp296,94 triliun.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)