Bobby, Apa Signifikan Medan dan Partisipasi Publik: Membumikan Hak atas Kota

Publik patut berharap, ada yang berlomba rasional dan dewasa menggali dan mengelola modalitas signifikan Bobby—yang menantu Presiden Jokowi. 

Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)
Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)

RealEstat.id (Jakarta) - Patik baru saja selesai menonton film ‘Einstain & Eddington’ (2008), untuk kali kedua. Film duo fisikawan berkisah fenomena gravitasi dan perlombaan sains dalam setting perang dunia pertama yang difilmisasi apik-dramatik dan mengajak berpikir dewasa. Beberapa jenak, masuk pesan dari Dr. Warjio—Ketua Program Studi (Prodi) Ilmu Politik FISIP USU—yang mengundang diskusi politik paruh 100 hari kepemimpinan kota Medan, untuk kali pertama.

Einstain meneliti gravitasi bumi adalah gaya tarik ke bumi, alias daya membumi, karena kausa adanya berat. Tak dalam keadaan berat, bahkan senang ala orang dewasa, tatkala saya diajak bergravitasi membumikan pikiran di helat diskusi bersama Datok Dr.Sakhyan Asmara (FISIP USU), Abu Sahrin, M.Ag. (UINSU), Dr. Dedi Sahputra (Waspada), Dr. Warjio yang tak sendirian, namun atas wibawa tinggi perguruan ternama.

Diksi senang sengaja dipilih, sebab sudah pasti riang dan tadak benci dalam anasir diskusi. Seperti senangnya saya ketika mendengar kolega wanita Eddington berkata santun kepada fisikawan Inggris yang keren-klimis bernama lengkap Sir Arthur Stanley Eddington. Katanya, “saya senang Inggris bersikap rasional kepada Jerman”. Padahal Arthur dimisikan kampusnya membuktikan teori Albert Einstein salah, dengan menyokong riset falsifikasi. Arthur mencari jejak jurnal pikiran Albert—yang kala itu masih langka, hanya satu diperolehnya di pustaka.

Baca Juga: Kepercayaan Konsumen, Harta Karun Pengembang Properti

Seperti gravitasi yang tak bisa dicegah, hitungan 100 hari tak datang dua kali. Boleh saja ditangkis tak ada dalam “abc-xyz” formalitas penilaian walikota, namun presisi 100 hari itu kua-akademis dihela sebagai timbangan mencerna rentak pemimpin publik. Usah risau berlebihan menolak justifikasi evaluasi 100 hari. Jangan menjadikan alasan menafikan jejak langkah 100 hari adalah fakta yang: jujur, tulus dan apa adanya, selain sebagai kiprah sejarah. Karena saya, idemditto segenap pembicara tak membawa misi falsifikasi.

Seperti narasi kolega Arthur yang senang dan dewasa pada sikap rasional Inggris kepada Jerman, itulah posisi gravitasi kami dalam diskusi daring yang dihelat 9 Juni 2021 kolaborasi duo kampus negeri: Prodi Ilmu Politik FISIP USU dan Prodi Pemikiran Politik Islam FU UINSU. Helat pemikiran kampus pasti dan musti rasional mencerna fakta dan dewasa menghibahkan upaya solusi mengena, melibatkan sains dan bobot nalar sebagai penakar.

Bukan amunisi perang (war), habit saya menyiapkan “bahan dapur” demi citarasa sajian diskusi yang dihelat “dapur” Prodi-nya Dr. Warjio—anak Bandar Klippa, Deli Serdang yang menjejak Harvard dan menyabet beasiswa SEASREP belajar politik Hanoi. Bukankah politik Indonesia subsider Medan lebih bhinneka, jamak warna, ragam etnik, bahkan dipentaskan rumit dan kolosal, kangmas Warjio? Studi numerologi, nama "Jio" mempunyai kepribadian yang analitis, memahami, pengetahuan, senang belajar, bermeditasi, penuh kesadaran. Tak harus menjual sepeda motor menebus tiket menyeberangi Penang demi sains, bibliografi dan nalar rasional-dewasa menjawab ini.

Baca Juga: HGU Megamendung, RUU Pertanahan, dan Kemakmuran Rakyat

Tersebab terpengaruh perlombaan sains Arthur-Albert, patik menelusuri referensi ikhwal kota: ‘Kota untuk Semua’ dari Wicaksono Sarosa, ‘Kaca Benggala—Perkembangan Habitat Manusia di Indonesia’ karya Tjuk Kuswartojo, (2019), dan ‘Medan dan “Install” Ulang Sungai Deli’, opini saya di online Waspada (2020). Eureka, patik mendapatkan pencerahan: signifikan Medan!

Memori saya ikhwal Medan pun terkubak pada asrinya gedung molek Balaikota, pohon trembesi—tegar, besar dan tegak sabar—yang oksigennya meneduhi situs Lapangan Merdeka --yang berlomba eksis dengan bangunan kedai-kedai makanan bernama, bermerek mondial, dan padat modal. Terbayang eksotika seni arsitektur lama Kesawan dan rumah (museum) Tjong A Fie, taman/tugu Lily Suhery dengan dagunya melekat ke biola, bagaimana ceritanya?

Mengapa soal itu ditanya? Sebab, di belahan dunia manapun dibangun kota, warga memerlukan taman dan ruang terbuka hijau (idealnya 30%); tak hanya dapur dan kedai. Karena warga kota tak hanya punya perut dan mulut, namun menghidupi dan mendewasakan jiwa warga dengan sekolah dan madrasah, dengan akademi dan universitas, dengan mereguk kebudayaan subsider kesenian. Sebab itu, Medan tak hanya melulu membanggakan kuliner dan “kitchen”-nya tumpuan Asia, namun kota metropolitan yang layak dihuni, bernilai guna setiap lekuknya, memberdayakan warga, dan mencerahkan adab tabiat berkota, ruang publik apik dan resik, dan bebas asap rokok. Ini sekerat sumbangsih mendefenisikan kota berkah Medan sinonim Deli.

Genahi Sungai Deli
Tersebab sungai Deli sudah menjadi ciri dan takdir kota Medan, sama seperti kota-kota terpandang di penjuru dunia. Seperti sungai Thames—menawan hati dengan menara Great Bell—yang melewati London sampai ke laut. Sungai Rhein di Koln—yang bantarannya menyediakan laluan pejalan kaki, pengowes sepeda, juga atraksi berkesenian. Pun demikian sungai Malaka yang menyajikan Malaka Cruise, mereka membentuk Perbadanan Sungai dan Pulau Malaka (PPSM), Majelis Bandara Malaka Bersejarah (MBMB) dan melibatkan partisipasi warga dengan Program ‘Cintai-lah Sungai Kita’ (Love Our River). Saya dan rombongan The HUD Institute (2017) tertegun mendengar ujaran Datuk Zainal bin Hussein (datuk Bandar Malaka) dan Nazary Ahmad (Ketua Pegawai Eksekutif PPSM)—yang terkesan kenyang pengalaman.

Bagaimana dengan kota Medan yang tak kikis historis dengan sungai Deli?
Masihkah berbakti dan molek sungai Deli? Mengapakah laluan airnya mengecil, keruh, dan diwartakan acap meluapkan banjir? Benarkah sungai dilingkungi bangunan bendawi sampai ke sempadan mendekati, kala ditengok dari balik tingkap hotel bermerek menjulang? Karena pentingnya sungai Deli bagi takdir Medan, maka patut falsifikasi frasa lama milik saya sendiri dari ‘Tak mungkin Medan tanpa Kesawan’ menjadi ‘Tak mungkin Medan tanpa Sungai Deli’.

Majelis pembaca, untuk menjaga dan merawat nama-nama situs di Medan itu memiliki titik sintuh dengan urusan pemerintah kota (Pemkot)—jika merujuk lampiran urusan pemerintah kota versi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (UU Pemda). Walau patut disadari, jamak hambatan dan keterbatasan yuridis-formal ikhwal urusan pemerintahan konkuren UU Pemda efektif menjawab tantangan praksis-lapangan.

Baca Juga: "BP3": Kemana Air Hendak Cepat Mengalir?

Sebelum tergoda murni menalar dengan yuridis formal UU Pemda dan tidak terlanjur rabun jauh sejarah, mari menoleh Medan dari latar sejarahnya. Kota Medan tak lepas dari disain kota metropolitan semenjak sebelum Indonesia merdeka. Medan dirancang menjadi kota moderen dari kapitalisasi-industrialisasi perkebunan era kolonial Belanda yang mengucurkan padat modal. Membina bayi metropolitan, pasti ada dokumen rancangan dan instrumen teknis membangunnya.

Seperti mazhab hermeneutika dalam hukum, agaknya menata lagi inci demi inci kota Medan patut merujuk dokumen rancangan kota ori dan otentik yang disiapkan sang ahli penata kota tatkala pertama kali dibangun—yang diinvestasi dan dimodali—demi deru mesin ekonomi kota. Pun setarikan nafas menjaga lestari dan aseli sungai Deli? Akankah ada rancangan kota baru yang ditakar mahal, namun land value capture-nya tak dikapitalisasi? Tak dimanfaatkan menjadi rizki cq. ekonomi kota lebih berkah pun bernilaiguna?

Adakah diketahui dan dimanakah dokumen itu berada, untuk membuktikan prognosa maksud dibangunnya kota?

Bukan Polis (negara kota) era Yunani kuno, Medan adalah unit pemerintahan yang tunduk rezim UU Pemda. Pemko Medan tak bisa menyimpang dari Urusan Pemerintahan Konkuren (sebut saja “UPK”) yang bersifat wajib dan pilihan. Termasuk UPK berkaitan Pelayanan Dasar—yang melekat pada semua pemerintah daerah—yang diatur Pasal 12 ayat (1) huruf a sampai f.

Baca Juga: Pak Zulfi, Anak Kampung Aur Terlahir untuk Perumahan: Risalah Buku "Program Sejuta Rumah"

Begitu pula UPK atas perumahan rakyat dan kawasan permukiman (huruf d), yang ajaibnya Lampiran D Angka 1 UU Pemda—yang berisi matriks Urusan Pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman—menihilkan urusan perumahan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) sebagai urusan konkuren provinsi dan kabupaten/kota. Saya sedikit menyoal inkonsistensi hukum ini dalam diskusi.

Jangan kira kota hanya kemegahan dan kucuran anggaran. Banyak beban kota melingkupinya. Mulai beban kelembagaan karena kota sebagai organisasi berwewenang dengan urusan yang didelegasikan UU Pemda yang acap bersilang dengan aturan yang digelontorkan segenap sektor. Walau, penting diteliti propinsi dan kabupaten/kota konon lebih mematuhi UU Pemda dan garis kebijakan kementerian dalam negeri daripada beleids regel yang sektoral walau bertitel Peraturan Menteri sekalipun? Cocok Dr. Warjio yang analitis dan berkesadaran?

Pun tak terbantahkan beban urbanisasi, yang kentara sebagai patologi sosial. Alih-alih berperan, urbanisasi di negeri ini kurang produktif jika dibandingkan negara jiran. Juga, indeks kota berkelanjutan masih rendah. Untuk kota metropolitan indeksnya 51,89%, kota besar (53,40%), kota sedang (47,52%), kota kecil (42,29%).

Baca Juga: "Developer Ingin Pailit, Ibarat Messi Sengaja Gol Bunuh Diri"

Berkaca benggala dari beban-beban kota, maka ikhtiar membangun kota Medan tak hanya mengandalkan Pemko sendirian. Dalam narasi kontras, agaknya—dengan beban kota yang menyergap—takkan tuntas beban laten kota manapun, andai hanya bertumpu visi dan misi dari kontestasi Pilkada belaka. Namun inovasi kebijakan dan tindakan out of the big boxes bersama dengan pemerintah propinsi dan terlebih lagi pemerintah pusat. Dengan kerangka hukum dan cara kerja birokrasi yang bertumpu pada kaidah ushul fiqih: ‘dalam muamalah kerjakan apa yang tak dilarang, bukan kerjakan apa yang ada aturan’.

Postulat opini ini, membangun kota Medan—yang kota penting dan strategis di nusantara—absah dan rasional di-juncto-kan dengan urusan membangun Indonesia Emas 2045 yang berkeadilan. Tentu dengan partisipasi publik dalam kaidah hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Terlebih berbekal mandat politik yang digenggam Bobby Nasution dan Aulia Rahman, maka penting bersikap rasional menemukan dan mengasah anasir signifikan Bobby. Menjadi signifikan Medan. Yang bisa mencuat dan mengkilap karena rajin membuka lebar keran diskursus publik, yang tak hanya dari warga kota semata, juga diaspora anak Medan sedunia.

Baca Juga: Buatlah 'Jalan Baru', Bahkan 'Kota Baru' Hukum

Dalam hal mengatasi keterbatasan kewenangan Pemko perihal UPK versi UU Pemda, perlu racikan signifikan Medan yang menerobos soal struktural ikhwal sungai Deli, misalnya. Mengapa? Karena UPK pengelolaan wilayah sungai strategis nasional, kuat melekat dan berhulu ke Jakarta cq. Menteri PUPR. Masih ingat tatkala banjir akibat luapan debit air sungai Deli yang melanda kawasan Tanjung Selamat, Medan (Desember 2020), Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono langsung turun kaki ke lokasi, dan gerak cepat (gercep) membuat pernyataan media menuntaskan banjir dalam 3 pekan dengan membuat ground shield (Kompas, 7/12/2020).

Apa terobos signifikan tatkala nanti Menteri Basuki mendatangi bantaran sungai Deli bersama Walikota Bobby? Mari membayangkan Menteri Basuki gercep dan membuat pernyataan jernih ikhwal keruh sungai Deli kekira berbunyi begini: “Medan berkah yang berseri, genahi sungai Deli kita mulai”.

Publik patut berharap, ada yang berlomba rasional dan dewasa menggali dan mengelola modalitas signifikan Bobby—yang menantu Presiden Jokowi. Seperti Arthur menggali dan akhirnya membenarkan teori gravitasi Albert, yang semula dimisikan falsifikasi Einstein, dan lebih dari itu bersiap menertawakan Jerman.

Baca Juga: Bank Tanah untuk Perumahan Rakyat: Menuju Kenyataan yang Omni?

Kalau bisa memenangi kontestasi politik—yang rumit dan kolosal—mengapa tidak berlomba mengasah signifikan Medan? Yang dikelola inovatif dan kreatif. Di tengah gelutnya belantara beban kota dan cadasnya hambatan yuridis-formal berbagai kekurangan UPK versi UU Pemda, yang digenapi dengan belum adanya aturan UU Perkotaan.

Signal itu bisa digaspol dan gercep dengan partisipasi publik dan dibimbing kepakaran akademikus kampus. Kapasitas pakar sekelas Sakhyan Asmara maupun Warjio misalnya, bisa seperti duo Albert dan Arthur—yang didayagunakan untuk perlombaan langkah rasional merentak jurus signifikan Medan. Tendensi menyebut dua nama itu hanya tamsil belaka—yang tidak bermaksud tendensius—namun memasukkan arti penting partisipasi publik, membuka ruang publik dan memerankan civil society dalam kebijakan pembangunan kota Medan; itu juga anasir signifikan.

Epilog opini ini, kota bukan kedai. Kota milik bersama. Kita berhak atas kota (rights to the city), bukan yang ber-hak tinggi saja. Tabik.

Muhammad Joni, Advokat Joni & Tanamas Law Office, Sekretaris Umum The HUD Institute, Ketua Kornas Perumahan Rakyat, dan Wakil Ketua Badan Advokasi Konsumen DPP Realestat Indonesia. Artikel ini adalah pendapat pribadi penulis. Untuk berkorespondensi, dapat disampaikan melalui email: mhjonilaw@gmail.com.

Berita Terkait

Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)
Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)