RealEstat.id (Jakarta) - Pemerintah berencana menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor menjadi 2,4% pada tahun 2025 mendatang.
Hal ini menyusul naiknya tarif PPN yang sebelumnya 11% menjadi 12% di tahun 2025, sebagaimana merujuk Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Salah satu pajak yang akan naik adalah PPN atas kegiatan bangun rumah sendiri alias tanpa jasa kontraktor.
Melansir laman Kompas.com, dasar pengenaan besaran pajak kegiatan membangun sendiri (KMS) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Baca Juga: Insentif PPN DTP Jadi Preferensi Konsumen Apartemen Jabodetabek, Tapi Tak Signifikan
Aturan itu menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk properti sebagaimana dimaksud dikenakan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun rumah sendiri.
Cara Hitung PPN Membangun Rumah Sendiri
Banyak masyarakat belum tahu dan menanyakan berapa tarif KMS yang artinya kegiatan membangun sendiri?
Seperti telah disebutkan sebelumnya, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS) memiliki kewajiban untuk membayar PPN KMS.
Bila merujuk UU 7/2021 tentang HPP dan PMK 61/2022, pemerintah bakal menyesuaikan tarif PPN KMS 2024 yang sebelumnya 2,2% menjadi 2,4%.
Baca Juga: Manfaatkan PPN DTP, Aryana Karawaci Optimistis Dua Klaster Sold Out Tahun Ini
Kenaikan pajak rumah sendiri ini terjadi lantaran PPN naik jadi 12% di tahun 2025 mendatang.
Dikutip dari laman Klikpajak.id, inilah rumus yang bisa kamu gunakan untuk cara hitung PPN membangun rumah sendiri:
- PPN KMS terutang = Tarif Pajak × Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak
Jadi, apakah bangun rumah ada pajaknya? Lalu, apakah renovasi bangunan juga kena pajak?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 Pasal 2 Ayat (2) menerangkan bahwa PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri bagi orang pribadi atau badan yang melakukan sendiri tanpa kontraktor.
Baca Juga: IPL Rusun/Apartemen Bakal Kena PPN, P3RSI Tegas Menolak! Ini Alasannya
Sedangkan kriteria pengenaan pajak dalam kegiatan bangun rumah sendiri telah diatur pada Pasal 2 Ayat (3), (4) dan (5).
Ayat (3)
- Kegiatan membangun baru maupun perluasan bangunan lama;
- Tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Ayat (4)
- Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
- Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha;
- Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang
Ayat (5)
Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara:
- Sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu;
- Bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
Bila di luar dari kriteria di atas, maka bangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor tidak akan kena pajak 2,4%.
Semoga artikel ini bisa membawa manfaat untuk kamu, ya!
Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News