Begini Cara Mendaftar Hak Tanggungan Elektronik dan Roya Elektronik

Hak Tanggungan adalah jaminan atas tanah atau objek lain untuk melunasi utang debitur, sementara Roya adalah proses penghapusan Hak Tanggungan melalui perantara bank.

Foto: Dok. Realestat.id
Foto: Dok. Realestat.id

RealEstat.id (Jakarta) – Guna memberikan informasi dan pencerahan kepada masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan alur layanan terkait Hak Tanggungan.

Harison Mocodompis, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) ATR/BPN menerangkan, Hak Tanggungan merupakan jaminan atas tanah atau objek lain untuk melunasi utang debitur kepada kreditur.

Berdasarkan data rekapitulasi layanan Kementerian ATR/BPN yang dikeluarkan pada akhir tahun 2024, imbuhnya, Layanan Hak Tanggungan menjadi salah satu layanan yang paling banyak diakses masyarakat.

Baca Juga: Girik Tidak Berlaku Lagi di 2026, Begini Penjelasan ATR/BPN

“Terkait alur pengajuan Hak Tanggungan, baik elektronik maupun analog ini dapat melalui Kantor PPAT setempat," jelas Harison Mocodompis dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).

Menurutnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selaku mitra Kementerian ATR/BPN nantinya akan melakukan input data pemohon/kuasa beserta Bank tujuan.

"Nanti dari pihak bank akan melakukan pencatatan yang mana akan terinput ke Kantor Pertanahan setempat,” jelas Harison.

Dia menerangkan, syarat pengajuan hak tanggungan elektronik memerlukan beberapa dokumen pendukung.

Baca Juga: Pemekaran Wilayah Bikin Alamat Sertifikat Tanah Berubah, Begini Cara Mengurusnya

Berikut syarat pengajuan hak tanggungan elektronik
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
3. Fotokopi identitas pemohon/kuasa (jika dikuasakan) seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya (berlaku bagi badan hukum).
5. Sertifikat tanah asli.
6. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), salinan APHT yang sudah diparaf oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk pembuatan sertifikat Hak Tanggungan.
7. Fotokopi KTP pemberi HT (Debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya.
8. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui kuasa.

Baca Juga: Penting! Cara Mudah Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Layanan Hak Tanggungan ini dapat dibebankan pada beberapa hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara yang wajib didaftar dan dapat dipindahtangankan. 

Jika Hak Tanggungannya sudah selesai dan lunas dalam kurun periode tertentu, maka perlu dikeluarkannya Roya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesidtjen PHPT), Shamy Ardian menjelaskan, Roya adalah proses penghapusan Hak Tanggungan yang dilakukan melalui perantara bank.

“Roya merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Anda telah bebas dari tanggungan utang kredit rumah. Dokumen ini dikeluarkan sebagai bukti bahwa Hak Tanggungan atas sebidang tanah telah dihapuskan,” ujarnya.

Baca Juga: Akses Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Begini Bentuk Sertifikat Elektronik

Setelah pinjaman lunas, Bank akan memberikan surat Roya. Kreditur perlu datang ke Kantor Pertanahan setempat untuk mengajukan penghapusan Hak Tanggungan di Sertifikat Tanahnya.

"Jika verifikasi dokumen sudah lengkap dan sesuai maka sertifikat Roya akan diterbitkan," paparnya.

Lebih lanjut Shamy Ardian menjelaskan, layanan Roya tersedia dalam Roya elektronik dan Roya manual, seperti halnya Hak Tanggungan yang tersedia dalam layanan elektronik maupun manual.

Jika pengajuan Hak Tanggungan secara elektronik, maka Roya akan keluar secara elektronik pula. Jika saat mengajukan Hak Tanggungan bentuknya analog, maka Roya berbentuk analog.

"Namun kami sejak 2019 sudah menjalankan HT-el jadi Royanya otomatis akan elektronik pula,” ujarnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Foto: Dok. Midea Electronics Indonesia
Foto: Dok. Midea Electronics Indonesia
Sertifikat tanah (Foto: Dok. RealEstat.id)
Sertifikat tanah (Foto: Dok. RealEstat.id)