Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Naik, Kualitas Bangunan Diharapkan Meningkat

Kenaikan harga jual rumah umum tapak ini diharapkan dapat menjamin kualitas rumah yang dibangun pengembang rumah subsidi dan mendorong ketersediaan rumah bersubsidi bagi MBR.

Rumah subsidi FLPP (Foto: istimewa)
Rumah subsidi FLPP (Foto: istimewa)

RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menyatakan, negara hadir untuk menjamin semua warganya mendapatkan rumah layak huni sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Sebagai implementasi dari amanat UUD45 tersebut, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Bantuan Kemudahan Pembiayaan Perumahan, salah satunya melalui program FLPP dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang dikhususkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Selain program KPR FLPP, dan SBUM, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga memberikan beberapa kemudahan dalam sektor perumahan, di antaranya Pembebasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk Tahun 2023, Pembebasan PPN ini disesuaikan juga dengan kenaikan Batasan harga jual rumah umum tapak Tahun 2023 - 2024.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan Harga Rumah Subsidi, Ini Besarannya di Tahun 2023 dan 2024

"Dengan adanya kenaikan harga jual rumah umum tapak ini diharapkan dapat menjamin kualitas rumah yang dibangun oleh pengembang rumah subsidi dan dapat mendorong ketersediaan rumah bersubsidi bagi MBR," demikian penuturan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, dalam acara Ngobrol Bareng Dirjen PI (NGOPI) Jumat (21/7/2023).

Menurutnya, ketentuan mengenai Pembebasan PPN untuk rumah umum tapak telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Baca Juga: Kementerian PUPR Pangkas Sejumlah Peraturan Guna Permudah Penyaluran Bantuan Perumahan

Sebagai tindak lanjut dari PMK No 60 tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, Dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Kepmen tersebut ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2023.

Kepmen 689, isinya mengatur tentang: Batasan luas tanah rumah umum tapak yang dapat difasilitasi Fasililtas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM); Batasan luas lantai rumah umum tapak yang dapat difasilitasi FLPP dan SBUM; Batasan harga jual rumah umum tapak tahun 2023-2024 untuk 5 zonasi wilayah yang dapat difasilitasi FLPP dan SBUM; dan Besaran SBUM yang diterima oleh masyarakat.

"Batasan luas tanah rumah umum tapak yang ditetapkan dalam Kepmen terbaru untuk luasan tanah paling rendah adalah 60 m2 dan luas tanah paling tinggi adalah 200 m2. Untuk luas lantai rumah paling rendah 21 m2 dan luas lantai rumah paling tinggi 36 m2," terang Herry Trisaputra Zuna.

Baca Juga: Kementerian PUPR: BP2P Harus Perhatikan Standarisasi Teknis Perumahan

Sementara itu, untuk harga rumah umum tapak Tahun 2023 paling rendah berada di wilayah zonasi 1 yaitu Rp162.000.000, wilayah zonasi 2 sebesar Rp177.000.000, wilayah zonasi 3 sebesar Rp168.000.000, wilayah zonasi 4 sebesar Rp181.000.000, dan palling tinggi di wilayah zonasi 5 yaitu sebesar Rp234.000.000.

Sementara itu, kenaikan harga rumah umum tapak untuk Tahun 2024 paling rendah ada di wilayah zonasi 1 sebesar Rp166.000.000, wilayah zonasi 2 sebesar Rp182.000.000, wilayah zonasi 3 sebesar Rp173.000.000, wilayah zonasi 4 sebesar Rp185.000.000, dan paling tinggi ada di wilayah zonasi 5 sebesar Rp240.000.000.

Untuk besaran SBUM terbagi untuk dua wilayah zonasi. Wilayah Zonasi Pertama termasuk Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan mendapatkan SBUM sebesar Rp10.000.000, dan wilayah zonasi kedua selain Papua mendapatkan SBUM sebesar Rp4.000.000.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Tower Rusun ASN Hankam di IKN (Foto:   Kementerian PKP)
Tower Rusun ASN Hankam di IKN (Foto: Kementerian PKP)
Foto: Freepik.com
Foto: Freepik.com