Basuki Hadimuljono Resmikan Rusun ASN PUPR di Yogyakarta, Anggaran Capai Rp54,6 Miliar

Dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Rusun ASN PUPR terdiri dari 68 unit hunian tipe 45, diperuntukkan khususnya bagi ASN yang telah berkeluarga.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, meresmikan Rusun ASN  PUPR di  Sleman, Yogyakarta. (Foto: istimewa)
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, meresmikan Rusun ASN PUPR di Sleman, Yogyakarta. (Foto: istimewa)

RealEstat.id (Sleman) – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berkesempatan meninjau sekaligus meresmikan Rumah Susun (Rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN) PUPR, di Sleman, Yogyakarta, Sabtu (3/6/2023).

Dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Rusun ASN PUPR tersebut diharapkan dapat mendukung kinerja para abdi negara.

Dalam kesempatan tersebut, Basuki Hadimuljono menyampaikan apresiasi atas pembangunan rusun tersebut yang dinilai rapi baik dari segi konstruksi dan estetikanya.

"Hebat, sangat memuaskan, konstruksinya rapi," kata Menteri Basuki.

Baca Juga: Banyak Peminat, Rusun ASN BBWS Serayu Opak, Yogyakarta Terisi 80%

Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa III, Salahuddin Rasyidi mengatakan, Rusun ASN PUPR tersebut terdiri dari 68 unit hunian tipe 45, khususnya untuk ASN yang telah berkeluarga.

"Pembangunannya dimulai pada September 2020, selesai pada Juli 2021 dan mulai dihuni pada Januari 2022 silam. Anggaran pembangunan satu tower Rusun yang telah dilengkapi dengan meubelair tersebut sebesar Rp54,6 miliar," kata Salahudin.

Dikatakan Salahudin, sejumlah fasilitas yang ada di Rusun ASN tersebut antara lain terdapat ruang serbaguna, musala, mini market, lahan parkir yang cukup luas.

Untuk mempermudah akses para penghuni, terdapat dua lift. Selain itu juga tersedia lapangan gate ball, lintasan lari serta fasilitas penunjang untuk penyandang disabilitas seperti ram dan kamar khusus difabel.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmikan Rusun ASN Kejati Sulawesi Utara Senilai Rp21,7 Miliar

Pengelola Rusun ASN BBWS Serayu Opak, Budi Riyanto mengatakan, minat ASN khususnya mereka yang berasal dari luar Provinsi Yogyakarta untuk tinggal di Rusun cukup tinggi. Hal itu dikarenakan fasilitas dan unit bangunan vertikal tersebut sangat baik dan dikelola secara profesional.

"Saat ini sudah 100% hunian telah terhuni dan masih banyak ASN yang mengantre untuk tinggal di hunian vertikal ini," terangnya.

Syarat utama untuk tinggal di Rusun ASN ini adalah mereka yang bekerja di Kementerian PUPR dan tidak memiliki rumah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Rusun ini dapat dihuni dengan sistem sewa untuk jangka tertentu maksimal selama 3 tahun dengan biaya sewa Rp300 ribu per bulan. Uang sewa ini langsung disetor ke negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Budi.

Baca Juga: Serap Anggaran Rp20,1 Miliar, Rusun ASN BPKP di Samarinda Mulai Dibangun

Salah satu penghuni Rusun ASN tersebut, Wahyu Adi Satriawan mengaku sangat senang dan merasa nyaman bertempat tinggal di rusun tersebut.

"Fasilitas pada rumah susun ASN Serayu Opak cukup lengkap untuk memenuhi kebutuhan penghuni, dengan biaya sewa yang terjangkau," ujarnya.

Turut mendampingi Menteri Basuki, Plt Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Jarot Widyoko; Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan, Endra S. Atmawidjaja; Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa III, Salahuddin Rasyidi; Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Dwi Purwantoro; Kepala BPPW DIY, Jonny E. Zaenuri; dan Kepala BBPJN Jateng - DIY, Rien Marlia.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Perumahan MBR. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Perumahan MBR. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
MBR Sektor Informal (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
MBR Sektor Informal (Foto: Dok. Kementerian PUPR)