Bangun Rumah Layak Huni, Program BSPS Kucurkan Rp20 Juta - Rp40 Juta Per Unit

Program BSPS merupakan bantuan bagi MBR untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam peningkatan kualitas rumah menjadi layak huni.

Rumah hasil Program BSPS di Sumatera Selatan. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rumah hasil Program BSPS di Sumatera Selatan. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Jakarta) – Pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mendapatkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) harus memperhatikan struktur konstruksi bangunan yang baik. Demikian pernyataan Khalawi Abdul Hamid, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI.

Selain itu, dalam acara yang digelar di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2021) ini, Khalawi juga berharap pelaksanaan Program BSPS di daerah juga mendorong masyarakat untuk bergotong royong membangun rumah dengan memperhatikan kearifan lokal.

Baca Juga: Peringati Hapernas 2021, Menteri PUPR: Banyak Rakyat Butuh Rumah Layak Huni

“Kami telah melaksanakan Program BSPS di seluruh wilayah Indonesia dan alhamdulillah hasilnya sangat baik dan mendapat dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat. Dalam pelaksanaan Program BSPS ini kami juga memperhatikan struktur konstruksi bangunan agar kuat dan nyaman untuk ditempati masyarakat,” tutur Khalawi Abdul Hamid.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Wakil Ketua Komisi V, anggota Komisi V, Dirjen Cipta Karya dan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian PUPR.

Khalawi menjelaskan, Kementerian PUPR sangat membutuhkan dukungan dari anggota DPR RI untuk ikut mensukseskan pelaksanaan Program BSPS ini. Program BSPS yang lebih dikenal dengan istilah Program Bedah Rumah memang menjadi salah satu program perumahan yang sangat diminati oleh masyarakat.

Baca Juga: Teknologi Lapisan Ferosemen Digunakan Pada Program Bedah Rumah (BSPS)

Dalam pelaksanaannya, pemerintah melalui Kementerian PUPR memberikan bantuan dana stimulan kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan tinggal di kondisi rumah yang tidak layak huni sehingga mereka bisa membangun rumahnya lebih layak huni.

“Melalui Program BSPS ini kami ingin mendorong keswadayaan masyarakat dalam membangun rumahnya. Misalnya masyarakat memiliki tabungan Rp6 juta dan dibantu dengan dana stimulan dari pemerintah serta gotong royong dari warga sekitar tentu akan dapat dihasilkan rumah yang baik dan nyaman. Kami juga mendorong kearifan lokal dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di daerah,” terangnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Program BSPS merupakan bantuan pemerintah bagi MBR untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam peningkatan kualitas rumah menjadi layak huni.

Baca Juga: Dicat Mural Warna-warni, Rumah BSPS di Gorontalo Viral dan Jadi Objek Wisata

Salah satu jenis kegiatannya adalah peningkatan kualitas rumah swadaya dengan bentuk bantuan berupa bahan bangunan dan upah kerja sehingga mampu membantu perekonomian masyarakat di masa pandemi.

Besaran bantuan stimulan yang diberikan adalah Rp20 juta untuk program regular. Dana tersebut digunakan untuk pembelian bahan bangunan senilai Rp17,5 juta dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Di Papua dan Papua Barat Dataran, bantuan yang disalurkan sebesar Rp23,5 juta, sedangkan di daerah khusus Papua dan Papua Barat sebesar Rp40 juta.

Sementara itu, fokus penyaluran Program BSPS adalah untuk penanganan rumah tidak layak huni dan kawasan kumuh, penyediaan rumah layak huni terintegrasi serta mendorong padat karya tunai bidang perumahan sekaligus program nasional seperti Program Sejuta Rumah, penanganan stunting dan mendorong pembangunan di daerah perbatasan.

Baca Juga: Kementerian PUPR Anggaran Rp8,093 Triliun untuk Program Perumahan 2021

Beberapa kriteria penerima Program BSPS antara lain WNI yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah, serta memiliki dan menempati satu-satunya RTLH.

Kriteria lainnya adalah masyarakat penerima bantuan belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan selama 10 tahun, berpenghasilan kurang dari upah minimum provinsi (UMP) atau UMK dan termasuk masyarakat miskin serta bersedia berswadaya dan membentuk kelompok penerima bantuan dengan pernyataan tanggung renteng.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)