Bagaimana Komunitas Pekerja Informal Bisa Miliki Rumah Subsidi?

Perumahan MBR berbasis komunitas merupakan bantuan pemerintah bagi mereka yang bekerja di sektor informal (non fixed income) untuk mengakses KPR FLPP.

Perumahan Seniman Rambut Asgar PPRG di Kabupaten Garut, Jawa Barat. (Foto: realestat.id)
Perumahan Seniman Rambut Asgar PPRG di Kabupaten Garut, Jawa Barat. (Foto: realestat.id)

RealEstat.id (Garut) – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menawarkan solusi agar kelompok atau komunitas pekerja informal dapat memiliki rumah subsidi.

Salah satu cara adalah mendorong mereka untuk memiliki rumah dengan angsuran murah dan terjangkau dengan bantuan pembiayaan dari perbankan dan prasarana sarana utilitas (PSU) yang lengkap.

"Kini semua kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa mendapatkan kemudahan memiliki rumah. Kami mendorong perbankan dan pengembang serta pemerintah daerah untuk program perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berbasis kelompok," jelas Direktur Rumah Umum dan Komersial, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Fitrah Nur.

Baca Juga: Catat! Bantuan PSU Rumah Subsidi Bukan Hanya Jalan Lingkungan

Di sela-sela kunjungan kerja di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (23/5/2023), Fitrah Nur mengungkapkan, berdasarkan program dan kebijakan Direktorat Jenderal Perumahan yang dilaksanakan oleh Direktorat Rumah Umum dan Komersial.

"Salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi backlog perumahan adalah dengan mendukung perumahan MBR secara berkelompok," katanya.

Salah satu contoh nyata adalah bantuan rumah subsidi untuk komunitas masyarakat yang berprofesi sebagai tukang cukur atau seniman rambut asli Garut (Asgar) yang kini sudah memiliki kompleks perumahan sendiri.

Baca Juga: Balada Rumah Pekerja Informal dan Mimpi Panjang 'Zero Backlog 2045'

Lebih lanjut, Fitrah menerangkan, banyak insentif bidang perumahan yang bisa dimanfaatkan oleh MBR secara berkelompok. Mereka dapat mengirimkan surat permohonan dan proposal bantuan perumahan melalui Pemda setempat kepada Kementerian PUPR.

"Kami akan melakukan verifikasi kelompok MBR yang memerlukan bantuan perumahan berdasarkan surat permohonan dan proposal yang dikirimkan," katanya.

Mereka bisa memanfaatkan KPR FLPP dengan angsuran ringan dan memiliki rumah subsidi yang dibangun pengembang yang dipercepat perijinan dari Pemda, serta dilengkapi PSU dari Direktorat Jenderal Perumahan.

Baca Juga: Perumahan Berbasis Komunitas Butuh Dukungan Developer & Perbankan

Lebih lanjut, Fitrah Nur menerangkan, perumahan MBR berbasis komunitas merupakan bantuan pemerintah bagi mereka yang bekerja di sektor informal atau non fixed income untuk mengakses KPR FLPP.

Mereka mesti memenuhi syarat penghasilan maksimal Rp6 juta untuk yang belum menikah dan Rp8 juta untuk yang sudah menikah. Apabila mereka membeli rumah dengan KPR FLPP, imbuh Fitrah Nur, maka bisa mendapat subsidi berupa angsuran tetap selama masa tenor.

"Masyarakat dapat bantuan subsidi pemerintah dan cicilan Rp 800 ribu hingga Rp1,5 juta dan tetap dengan masa tenor KPR 10 tahun sampai 20 tahun," pungkasnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Maruarar Sirait, Menteri PKP (Foto: Istimewa)
Maruarar Sirait, Menteri PKP (Foto: Istimewa)
Maruarar Sirait, Menteri PKP (Foto: Kementerian PKP)
Maruarar Sirait, Menteri PKP (Foto: Kementerian PKP)
Menteri PKP, Maruarar Sirait (kanan) berbincang dengan penghuni Rusun Pasar Rumput, Ahad, 27 Oktober 2024 (Foto: dok. Kementerian PKP)
Menteri PKP, Maruarar Sirait (kanan) berbincang dengan penghuni Rusun Pasar Rumput, Ahad, 27 Oktober 2024 (Foto: dok. Kementerian PKP)