Audiensi dengan Ditjen Pajak, P3RSI Utarakan Alasan IPL Tidak Boleh Kena PPN

P3RSI menyebut, dalam kegiatan penampungan dana IPL (iuran pengelolaan lingkungan) dari warga Rusun ke PPPSRS tidak ada pelayanan jasa sama sekali.

Audiensi DPP P3RSI dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait rencana IPL yang dikenakan PPN. (Foto: Istimewa)
Audiensi DPP P3RSI dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait rencana IPL yang dikenakan PPN. (Foto: Istimewa)

RealEstat.id (Jakarta) – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) akhirnya berkesempatan melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak guna menjelaskan status dan aliran dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) warga rumah susun/apartemen.

Pertemuan yang digelar di Kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/10/2024) tersebut dihadiri 25 pengurus dan anggota DPP P3RSI.

Sementara dari Ditjen Pajak diwakili Direktorat Peraturan PPN, Direktorat Peraturan PPh, dan Direktorat P2Humas, serta Muhammad Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

Baca Juga: Ancam Demo! P3RSI: IPL Apartemen Kena PPN Bentuk Penindasan Terhadap Kelas Menengah

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPP P3RSI, Adjit Lauhatta menjelaskan posisi dan fungsi badan pengelola, baik yang dibentuk sendiri, maupun yang ditunjuk PPPSRS.  Hasilnya, terang Adjit, pihak Dirjen Pajak pun dapat memahami dan berjanji akan menyampaikan penjelasan P3RSI kepada pimpinannya.

”Kami sangat berterima kasih atas sambutan Pak Tunjung dan jajaran pegawai Ditjen Pajak yang menerima kami dengan baik. Dalam pertemuan itu kami berdiskusi untuk mencari jalan terbaik, tidak hanya bagi warga rumah susun, tapi juga untuk kepentingan negara secara umum,” kata Adjit Lauhatta.

Adjit mengatakan, dalam kesempatan itu pihaknya menjelaskan bahwa pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

Baca Juga: IPL Rusun/Apartemen Bakal Kena PPN, P3RSI Tegas Menolak! Ini Alasannya

”Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit Lauhatta.

Selanjutnya, kata Ketua DPP P3RSI, penentuan besaran IPL (per meter persegi) itu ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening PPPSRS, yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung. Sehingga dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, sudah seyogyanya IPL tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

”Kami bersyukur, hal ini dapat dipahami oleh Dirjen Pajak. Karena setelah itu, IPL digunakan untuk membayar vendor kebersihan, jasa security, gaji karyawan, dan lain sebagainya. Itu memang harus dikenakan pajak. Itu sudah kami lakukan,” jelasnya Adjit.

Baca Juga: P3RSI: Regulasi Pengelolaan Rumah Susun di Indonesia Perlu Direvisi

Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka yang juga hadir dalam pertemuan itu, menyatakan apresiasinya kepada Ditjen Pajak yang mau menampung aspirasi warga rumah susun. Apalagi Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

“Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, di mana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” jelas Musdalifah kepada sejumlah awak media.

Musdafidah berharap, pemerintah dapat meninjau ulang kebijakannya, khususnya terkait dengan IPL rumah susun/apartemen terkena PPN, supaya kehidupan harmonis  yang dapat meningkatkan produktifitas warganya dapat meningkat. Pada gilirannya akan memberikan kontribusi perekonomian masyakarat, terutama penyerapan tenaga kerja warga sekitar.

”Saya pribadi berterima kasih kepada Dirjen Pajak, khususnya Pak Tunjung yang mau mendengar keluh kesah kami. Beliau dan jajarannya juga sudah mendapatkan informasi lengkap dari P3RSI. Bagaimana proses (hubungan) yang terjadi antara penghuni dan PPPSRS, baik secara regulasi, maupun faktual di lapangan,” katanya.

Baca Juga: Kementerian PUPR Imbau Pengelolaan Rumah Susun Dilakukan Lebih Profesional

Dalam pertemuan itu, kata Musdalifah, disimpulkan sementara bahwa pemilik dan penghuni itu satu tubuh dengan PPPSRS, atau satu kesatuan. Walau tak sama persis, tapi mirip dengan RT/RW dengan warganya.

”Selama ini ada pandangan bahwa PPPSRS memberikan jasa kepada pemilik dan penghuni, padahal setelah dijelaskan ternyata tidak jasa yang diberikan di situ. Yang ada adalah dari vendor kepada pemilik/penghuni melalui PPPSRS. Jadi para vendor memberi jasa kepada penghuni, tapi melalui PPPSRS dimana dananya himpun oleh PPPSRS,” pungkasnya.

Menurut Musdalifah, Ditjen Pajak minta warga rumah susun/apartemen tidak perlu khawatir, yang penting komunikasi dengan Ditjen Pajak terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik terkait masalah IPL ini. Masalah ini akan hold dahulu untuk dikaji lebih lanjut. 

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Rumah Khusus (Rusus) warga terdampak Banjir Lebak, Banten. (Foto: Kementerian PUPR)
Rumah Khusus (Rusus) warga terdampak Banjir Lebak, Banten. (Foto: Kementerian PUPR)
Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN (Foto: Dok. ATR/BPN)
Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN (Foto: Dok. ATR/BPN)