Aturan Bank Tanah dalam UUCK Izinkan Pemerintah Jadi Eksekutor Bidang Pertanahan

Fungsi eksekutor pemerintah di bidang pertanahan diamanatkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) terkait pembentukan bank tanah.

Ilustrasi Bank Tanah
Ilustrasi Bank Tanah

RealEstat.id (Jakarta) – Permasalahan pertanahan di Indonesia mash terbilang marak, mulai sengketa dan konflik pertanahan, keterbatasan tanah untuk pembangunan infrastruktur, hingga kenaikan harga tanah setiap tahun.

Eskalasi harga tanah ini membuat masyarakat kesulitan membeli tanah dan rumah layak huni, terutama di wilayah perkotaan seperti Jakarta. Kondisi ini akhirnya melahirkan urban sprawling, di mana masyarakat akhirnya bermukim di kota-kota sekitar Jakarta.

Di sisi lain, Pemerintah saat ini sedang menggenjot pembangunan infrastruktur secara masif di berbagai daerah. Pembangunan jalan tol, jalur kereta api, pelabuhan, dan bandara masih terus berlangsung di berbagai daerah.

Baca Juga: Punya Kawasan dan Tanah Telantar? Siap-siap Disita Negara!

Selain itu, guna menciptakan kehidupan masyarakat yang layak, pemerintah telah menggagas Program Sejuta Rumah, yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat memiliki rumah tinggal dengan harga terjangkau. Hal ini membutuhkan ketersediaan tanah yang besar, akan tetapi tanah yang dimiliki oleh pemerintah terbatas.

Semua kondisi tersebut yang menjadi penyebab kurang optimalnya peran pemerintah dalam penyediaan tanah, sehingga menghambat percepatan pembangunan infrastruktur.

Hal ini juga dikarenakan pemerintah hanya menjalankan fungsi land administrator, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sementara, fungsi eksekutor masih belum ada, sehingga secara de facto pemerintah tidak dapat mengendalikan atau sulit mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Baca Juga: ATR/BPN Rilis Layanan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Elektronik

Menurut Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Aria Indra Purnama, hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK mengamanatkan pembentukan bank tanah, untuk menjalankan fungsi eksekutor tersebut.

Bank Tanah adalah badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah yang mengelola tanah. Bank Tanah ini berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah,” jelas Aria Indra Purnama dalam acara Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Bank Tanah, belum lama ini.

Dalam UUCK Pasal 125 ayat (4), tugas bank tanah yaitu perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, dan pendistribusian tanah.

“Pada UUCK, Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah dan reforma agraria,” ujar Aria Indra Purnama.

Baca Juga: Dukung UU Cipta Kerja, ATR/BPN Susun 5 RPP Pertanahan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto menambahkan bahwa sesuai amanat UUCK, Kementerian ATR/BPN telah menyusun lima RPP sebagai peraturan turunannya. Salah satu dari kelima RPP tersebut adalah RPP Bank Tanah.

“RPP ini sudah dibahas secara intens dengan tim Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan seharusnya sudah terdapat di dalam RUU Pertanahan, apabila kemarin disahkan dan kini diamanatkan oleh UUCK sebanyak 10 pasal,” ujar Himawan Arief Sugoto.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang (Deputi IV) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Wahyu Utomo mengatakan, bank tanah merupakan hal yang penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional.

“Tanah disadari sebagai instrumen utama dalam percepatan pembangunan infrastruktur dan dalam kondisi sekarang ini, bank tanah menjadi penting dalam rangka memperkuat pembangunan infrastruktur,” kata Wahyu Utomo.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Rumah Khusus (Rusus) warga terdampak Banjir Lebak, Banten. (Foto: Kementerian PUPR)
Rumah Khusus (Rusus) warga terdampak Banjir Lebak, Banten. (Foto: Kementerian PUPR)
Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN (Foto: Dok. ATR/BPN)
Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN (Foto: Dok. ATR/BPN)
Audiensi DPP P3RSI dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait rencana IPL yang dikenakan PPN. (Foto: Istimewa)
Audiensi DPP P3RSI dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait rencana IPL yang dikenakan PPN. (Foto: Istimewa)