ATR/BPN Siapkan 1,3 Juta Hektare Tanah, Termasuk untuk Program 3 Juta Rumah

Kementerian ATR/BPN mengakui ada lahan yang berpotensi menjadi idle, yakni sekitar 1,3 juta hektare, tapi tidak semua bisa dipakai untuk perumahan.

Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)

RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut serta dalam mendukung program pemerintah melalui penyediaan tanah bagi kepentingan pembangunan.

Hal ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam sambutannya di acara Program 3 Juta Rumah, Gotong Royong Membangun Rumah untuk Rakyat, Jumat (8/11/2024).

Bagi Kementerian ATR/BPN, katanya, hal pertama yang dilakukan untuk men-support Program 3 Juta Rumah adalah menyediakan lahan. Dia pun mengakui ada lahan yang berpotensi menjadi idle sekitar 1,3 juta hektare.

Baca Juga: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak dan Permudah Perizinan

"Tapi 1,3 juta hektare ini tidak mungkin bisa dipakai untuk perumahan semua. Menteri Transmigrasi sudah minta untuk kepentingan transmigrasi, Menteri Pertanian juga minta untuk kepentingan membantu membuka sawah,” jelas Nusron di Menara BTN, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Dalam acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama BTN ini, Nusron menjelaskan bahwa ATR/BPN telah melakukan identifikasi terkait tanah telantar yang menjadi potensi tanah untuk mendukung beberapa program pembangunan.

Dari identifikasi itu untuk dinyatakan liar (tanah telantar) ada persyaratannya, yakni dua tahun setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) habis dan yang bersangkutan tidak mengurus proses perpajakan.

Baca Juga: Kunjungi ATR/BPN, Menteri PKP Minta Data Lahan Gratis untuk Rumah Rakyat

"Supaya bisa memenuhi ekspektasi Pak Menteri PKP dengan cepat, kami sedang menyusun peraturan supaya keputusan dinyatakan liar ini adalah enam bulan setelah status Hak Guna Usaha (HGU)-nya habis,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.

Terkait salah satu fokus Kementerian ATR/BPN, yakni kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Nusron mengatakan, potensi tanah memang sudah dihitung di Pulau Jawa, namun masih perlu dilakukan pengecekan unsur tata ruangnya. Ia tetap menegaskan bahwa LSD harus dijaga keberadaannya.

“Kalau itu masuk di LSD, maka Bapak/Ibu yang nanti akan membangun itu menjadi perumahan akan diwajibkan untuk mengganti membuka sawah di lahan yang lain, karena tentunya kita secara ekonomi tidak boleh memenuhi permintaannya Menteri PKP, tapi mengorbankan permintaannya Menteri Pertanian untuk kepentingan ketahanan pangan,” ungkap Nusron.

Baca Juga: Menteri PKP: Wujudkan Program 3 Juta Rumah Perlu Cara 'Out of The Box'

Menteri PKP, Maruarar Sirait dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa ia meminta dukungan dari berbagai pihak agar Program 3 Juta Rumah untuk Rakyat ini dapat berjalan dengan lancar.

Ia pun menyebut, salah satu potensi lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan program ini adalah lahan idle/eks HGU dan HGB dari Kementerian ATR/BPN.

“Kami mohon dukungan untuk program ini, dalam 2 minggu ini saya sudah bertemu dengan Jaksa Agung, juga bertemu dengan Pak Menteri Nusron terkait penyediaan lahan untuk program ini, saya harapkan adanya kerja sama yang kompak untuk mendukung target pembangunan,” ujarnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Foto: Realestat.id
Foto: Realestat.id
Perumahan Subsidi (Foto: Dok. BP Tapera)
Perumahan Subsidi (Foto: Dok. BP Tapera)