ATR/BPN: Ini Penyebab Sengketa Tanah TNI dengan Masyarakat

Agar tidak ada lagi sengketa tanah TNI dengan masyarakat, bidang tanah perlu didaftarkan dan disertifikatkan agar jelas kepemilikannya.

Foto: ilustrasi
Foto: ilustrasi

RealEstat.id (Jakarta) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menilai, permasalahan sengketa dan konflik tanah yang terjadi melibatkan banyak aset-aset militer milik TNI, aset pemerintah daerah, serta aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasalnya, banyak dari aset-aset tersebut tidak memiliki dokumen pertanahan yang jelas.

"Untuk aset milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian ATR/BPN sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Pertahanan. Cuma, agak sulit memantau aset-aset TNI, karena dokumen tanahnya tidak jelas. Ini yang menyebabkan banyak aset TNI digarap dan dikelola oleh masyarakat," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil saat menerima Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Fadjar Prasetyo di Kantor Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu.

Baca Juga: ATR/BPN: Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah Wakaf

Dalam pertemuan ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin; Direktur Sengketa dan Konflik Wilayah II, Daniel Adityajaya serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati.

Menurut Sofyan, tanah-tanah milik TNI kerap digarap oleh masyarakat dan akhirnya diklaim oleh masyarakat penggarap. Konsekuensi ini mengakibatkan adanya konflik tanah antara TNI dengan masyarakat. Untuk mencegah hal tersebut berlarut-larut, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau agar aset TNI dikelola dengan baik.

"Perlu didaftarkan dan disertipikatkan agar jelas kepemilikannya. Jika seluruh tanah didaftarkan, insyaallah tidak ada sengketa tanah lagi," kata Sofyan A. Djalil dalam siaran pers yang dirilis Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: ATR/BPN Tawarkan Skema Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan

Kunjungan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) ini dalam rangka berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN tentang penyelesaian kasus sengketa tanah di Kota Medan. Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa landasan udara yang berada di Kota Medan memang harus dipindah karena tidak sesuai dengan perkembangan Kota Medan.

"Selain itu, terkait masyarakat yang bermukim di sana, Presiden Joko Widodo meminta agar diselesaikan secara komprehensif," kata Sofyan. "Sengketa tanah sangat penting untuk diselesaikan sehingga kita dapat meninggalkan legacy yang baik. Jangan sampai anak cucu kita masih menanggung akibat dariĀ  konflik dan sengketa tanah ini."

Sementara itu, KSAU TNI, Fadjar Prasetyo mengungkapkan bahwa ia beserta jajaran TNI-Angkatan Udara (TNI-AU) sangat bersyukur sudah ada titik terang dalam penyelesaian sengketa tanah di Kota Medan. Ia berterima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo serta Kementerian ATR/BPN.

"Untuk pelaksanaan penyelesaian sengketa ini di lapangan, kami siap membantu dari sisi pengamanan," kata Fadjar.

Baca Juga: Tips Mencegah Sengketa Harta Warisan dalam Keluarga

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki tugas, yakni mendaftarkan seluruh bidang tanah di wilayah Republik Indonesia, yang ditargetkan akan selesai pada tahun 2024.

Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian ATR/BPN mampu mendaftarkan kurang lebih 21 juta bidang tanah di seluruh Indonesia sejak tahun 2017 sampai dengan 2019.

Urgensi percepatan pendaftaran tanah, salah satunya, untuk mengatasi sengketa dan konflik pertanahan. Saat ini, seluruh wilayah Indonesia terdapat sengketa dan konflik pertanahan, baik yang disorot secara nasional maupun dalam lingkup regional.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Foto: Dok. Kementerian PU
Foto: Dok. Kementerian PU
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)