RealEstat.id (Jakarta) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berusaha untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di bidang pertanahan.
Kementerian ATR/BPN berharap semua PPAT di Tanah Air memiliki kualitas, integritas, dan profesional dalam melaksanakan tugas jabatannya untuk memberikan pelayanan pertanahan yang terbaik kepada masyarakat.
Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT Kementerian ATR/BPN, Sepyo Achanto berharap, PPAT dapat menyesuaikan tugas dengan kondisi masyarakat ke depannya.
Baca Juga: Optimalkan Peran PPAT dan Notaris, Kementerian ATR/BPN Gandeng Kemenkumham
Dalam melaksanakan tugas ke depan, kata Sepyo, tantangannya semakin berat, artinya dengan adanya perubahan kondisi masyarakat ini PPAT dengan sendirinya mengikuti, menyesuaikan.
Karena itu, dibutuhkan PPAT yang profesional dan berintegritas. Kita semua wajib menjaga kehormatan dari jabatan PPAT," tegas Sepyo Achanto dalam acara Peningkatan Kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Gelombang I dan II Tahun 2023 beberapa waktu lalu.
Setelah kegiatan peningkatan kualitas ini dilakukan, para peserta akan mendapatkan sertifikat. Sepyo Achanto juga mengimbau agar para PPAT segera mengajukan SK ke Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Lakukan Transformasi Digital Layanan Pertanahan dan Informasi Publik
Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian ATR/BPN, jumlah PPAT pada aplikasi Mitra Kerja tercatat sebanyak 22.407 orang, dengan jumlah PPAT yang sudah tervalidasi 21.405 orang dan yang sudah terverifikasi 20.621 orang.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT), Hapendi Harahap mengungkapkan banyaknya keluhan masyarakat terkait biaya pengurusan tanah sehingga harus diperhatikan kembali.
"Tingginya biaya-biaya dalam mengurus sertifikat, membuat kami pada saat berpraktik harus memperhatikan betul-betul Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah," tuturnya.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Aplikasi Sistem Informasi Penilaian Tanah (Sipenta)
Selain itu, ia mendorong PPAT dapat melaksanakan layanan pertanahan berbasis elektronik. Hal ini sesuai dengan instruksi Menteri ATR/Kepala BPN bahwa seluruh Kantor Pertanahan menerapkan layanan pertanahan berbasis elektronik dengan tujuan untuk memberikan kemudahan mengurus layanan pertanahan bagi masyarakat.
"Tugas PPAT adalah menjalankan digitalisasi. Di dalam digitalisasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat," pungkas Hapendi Harahap.