RealEstat.id (Jakarta) - Bagi Anda yang berencana mengambil pendanaan KPR untuk tempat tinggal atau investasi, ada baiknya memperhitungkan kemungkinan terjadinya gagal bayar jika debitur meninggal dunia. Antisipasinya dapat dilakukan dengan melengkapi rencana Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Asuransi Jiwa Kredit (AJK).
President Director Sequis Financial, Edisjah menjelaskan, tempat tinggal adalah kebutuhan primer. Namun, memiliki rumah pribadi masih dianggap kendala karena harga properti tidak sebanding dengan kenaikan pendapatan.
"Ketiadaan rumah yang terjangkau membuat sebagian orang terpaksa mengontrak atau menumpang tinggal di rumah keluarga sehingga sangat sulit untuk menggapai impian memiliki rumah sendiri," kata Edisjah dalam siaran pers yang diyerima RealEstat.id.
Baca Juga: Lima Keuntungan Membeli Rumah dengan Fasilitas KPR Indent
Dia menuturkan, ada juga yang berpikir untuk memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena tidak memungkinkan mendanai secara tunai.
Selama skema yang ditawarkan masih sesuai kemampuan beli, imbuh Edisjah, maka KPR masih menjadi pilihan terbaik untuk mewujudkan mimpi memiliki rumah sendiri.
"Jika ingin mendapatkan pinjaman KPR bank, maka pastikan Anda memiliki Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang bersih dan segera siapkan sejumlah persyaratan administrasi kependudukan dan syarat finansial seperti uang muka dan berbagai biaya lainnya," katanya.
Baca Juga: Mau Punya Rumah di Usia 26 Tahun, Begini Caranya!
Selanjutnya, jangan lupa hitung suku bunga dan jangka waktu pinjaman. Pasalnya, KPR merupakan pendanaan jangka panjang, sehingga memiliki risiko tinggi.
Menurutnya, AJK dapat meminimalkan risiko gagal KPR. Memiliki AJK dimaksudkan agar aset rumah yang sedang dalam masa cicilan dapat tetap menjadi milik keluarga, apabila sang pencari nafkah sebagai debitur KPR meninggal dunia.
"Selain itu, AJK juga dapat mencegah terjadinya risiko kesulitan finansial bagi keluarga sebagai Ahli Waris, akibat kewajiban melunasi sisa cicilan KPR," kata Edisjah.
Baca Juga: Pilih Tukang Harian atau Tukang Borongan? Simak Untung-Ruginya di Sini!
Saat kredit terancam macet, karena terjadi risiko gagal bayar akibat keluarga tidak mampu membayar sisa cicilan, maka rumah akan disita oleh pihak bank. Nama keluarga debitur juga berpotensi masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia (blacklist).
Hal ini tentu menambah kesulitan keluarga karena akan sulit mendapatkan pinjaman bank pada masa mendatang. Padahal sejatinya, nasabah mengambil KPR untuk menyediakan kesejahteraan dan aset bagi keluarga.
"AJK berguna sebagai alat lindung nilai dari risiko kewajiban bagi Ahli Waris yang harus melunasi sisa cicilan KPR jika debitur meninggal dunia selama masa tenor," tutur Edisjah.
Baca Juga: Tiga Alasan Mengapa Investasi Properti Bisa Bikin Kaya Raya
Dia menerangkan, Sequis Finansial sebagai perusahaan asuransi penyedia AJK akan memberikan perlindungan kepemilikan aset nasabah yang dibiayai dari pinjaman bank partner berupa manfaat pelunasan sisa pinjaman yang diberikan dengan cara sekaligus (lumpsum) sebesar sisa pinjaman dan sesuai spesifikasi produk jika Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan Asuransi (MPP) bilamana terjadi risiko gagal bayar karena kematian debitur.
"Dengan demikian hunian atau rumah tersebut dapat dimiliki oleh keluarga nasabah," sebut Edisjah.
Sequis Finansial berkomitmen menyediakan AJK dengan premi terjangkau bagi nasabah mitra perbankan. Adapun mitra perbankan dari Sequis Finansial yang menyediakan AJK, di antaranya Bank Permata, Bank UOB, Bank Mayora, dan Bank MAS.
"Tahun 2023 Sequis Financial menargetkan bisnis AJK dapat bertumbuh di atas 200% dan masih diyakini oleh perusahaan dapat mendongkrak Pendapatan Premi perusahaan pada tahun 2023," pungkasnya.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News