RealEstat.id (Jakarta) - Yuk cari tahu apa itu nomor sertifikat tanah yang punya fungsi penting bagi properti kesayangan milikmu. Simak pula cara cek keasliannya.
Legalitas kepemilikan rumah atau tanah dalam bentuk sertifikat menjadi hal wajib untuk kamu pastikan keabsahannya, apakah asli dan terdaftar di Badan Pertahanan Nasional (BPN) atau tidak.
Sebab, hal ini yang akan menjadi bukti kuat atas kepemilikan properti, serta mencegah dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh mafia tanah.
Baca Juga: Tips Menghindari Praktik Mafia Tanah Dari Kementerian ATR/BPN
Selain menunjukkan bukti kepemilikan lahan, surat tanah juga akan dilengkapi dengan nomor yang menjadi acuan bahwa tanah telah terdaftar di kantor pertanahan.
Apa Itu Nomor Sertifikat Tanah?
Nomor sertifikat tanah adalah sebuah kode unik yang didapatkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Nomor hak sertifikat tersebut terdiri dari 14 digit yang dibuat sesuai sistem khusus, serta tidak boleh ditulis sembarangan.
Lantas, nomor sertifikat tanah itu yang mana?
Letak nomor berkas berada pada bagian bawah dari lembar dokumen legalitas tersebut.
Sedangkan nomor hak, biasanya terletak di halaman kedua di bawah lambang Garuda pada Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Sebagai contoh, sertifikat tanah ialah nomor 01.60.05.1003.15.78.
Adapun cara membacanya sebagai berikut:
Penting untuk diketahui pula, berdasarkan informasi dari situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat empat kode jenis tanah, antara lain:
- Kode 1 untuk Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anggota keluarga.
- Kode 2 untuk Sertifikat Hak Milik (SHM) bukan atas nama anggota keluarga.
- Jenis kode 3 untuk sertifikat lain seperti Hak Guna Bangunan.
- Kode 4 untuk bukti kepemilikan lainnya, misalnya girik, Akta Jual Beli (AJB) notaris dan lain-lain.
Pastinya kamu juga ingin tahu, bagaimana cara cek tanah di BPN?
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN: PPAT Harus Siapkan Diri Hadapi Digitalisasi
Cara Cek Nomor Sertifikat Tanah
Melansir dari laman Kompas.com, ada dua langkah untuk mengecek nomor sertifikat, yakni secara daring (online) dan luring (tatap muka).
Berikut ini penjelasan langkah lengkapnya.
1. Cek Nomor Sertifikat Tanah Online
Kamu bisa mengecek berkas untuk memastikan data informasi, termasuk nomor sertifikat tanah.
Adapun langkahnya sebagai berikut:
- Buka laman https://www.atrbpn.go.id/
- Kemudian, klik menu "Layanan"
- Lalu, klik kolom "Pengecekan Berkas"
- Lanjutkan dengan mengisi data yang diminta oleh sistem
- Klik "Cari Berkas"
- Langkah terakhir, tunggu beberapa saat hingga data informasi sertifikat dan kepemilikannya muncul.
Baca Juga: Rilis Aplikasi 'Sentuh Tanahku', ATR/BPN Permudah Akses Layanan Pertanahan
2. Melalui Aplikasi
Selain website, kamu juga bisa melihat nomor berkas melalui aplikasi "Sentuh Tanahku".
Berikut ini tahapannya:
- Unduh aplikasi "Sentuh Tanahku" di Play Store bagi pengguna android atau App Store bagi pengguna iOS.
- Kemudian, daftar menggunakan akun dengan alamat email yang aktif, username, dan password.
- Verifikasi akun melalui tautan yang telah dikirim di e-mail yang terdaftar.
- Lalu, Login kembali ke aplikasi "Sentuh Tanahku".
- Masukkan username dan password yang sudah dibuat.
- Lanjutkan dengan klik layanan "Cek Berkas BPN online" dan "Info Sertifikat".
- Maka, tak lama nomor surat tanah beserta data-data kepemilikan akan muncul.
Baca Juga: Ini Prosedur Jual Beli Tanah yang Tepat Menurut ATR/BPN
3. Cek Nomor Sertifikat Tanah melalui Kantor BPN
Pengecekan nomor berkas pun bisa kamu cek dengan mengunjungi kantor BPN.
Berdasarkan informasi, kamu hanya membutuhkan waktu kurang dari sehari untuk mendapatkan nomor berkas dan informasi legalitas tanah lainnya.
Petugas BPN akan mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
Bila ketika pengecekan yang dilakukan petugas BPN aman, maka sertifikat tersebut akan dicap.
Nah, itulah sekelumit mengenai nomor sertifikat tanah dan cara cek berkas yang patut kamu ketahui.
Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News