Anggaran Program Perumahan 2021 Capai Rp8,093 Triliun, Begini Alokasinya

Anggaran program perumahan di 2021 akan digunakan untuk mendorong pelaksanaan Program Sejuta Rumah di seluruh wilayah Indonesia.

Rumah subsidi (Foto: Dok. PPDPP)
Rumah subsidi (Foto: Dok. PPDPP)

RealEstat.id (Jakarta) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mengalokasikan anggaran program perumahan pada 2021 mendatang sebesar Rp8,093 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendorong pelaksanaan Program Sejuta Rumah di seluruh wilayah Indonesia.

Demikian penuturan Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid saat Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian PUPR dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Anggaran program perumahan pada 2021, imbuh Khalawi, nantinya akan dibagi menjadi dua yakni untuk pelaksanaan Program Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebesar Rp7,813 triliun dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp280 miliar.

Baca Juga: Kementerian PUPR Ajukan Anggaran Rp115,58 Triliun di 2021

Berdasarkan data Ditjen Perumahan, alokasi anggaran PKP tersebut akan digunakan pada pembangunan Rumah Susun sebesar Rp4,117 triliun. Anggaran tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan sebanyak 9.705 unit akan dibangun wilayah di Jabar, Jateng, Jatim, Kalsel dan Kalbar, Papua dan termasuk penambahan Rusun Kawasan Industri di Batang, Jawa Tengah dan Subang, Jawa Barat sebanyak 1.428 Unit atau 14 tower.

Selain itu, Ditjen Perumahan Kementerian PUPR juga akan melaksanakan penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebesar Rp2,507 triliun untuk membedah 83.712 unit rumah tidak layak huni (RTLH) tersebar di 33 provinsi. Selanjutnya adalah pembangunan bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) rumah umum sebesar Rp406 miliar untuk 40.000 unit rumah bersubsidi.

"Kami juga mengalokasikan anggaran untuk pembangunan rumah khusus sebesar Rp606 miliar untuk 2.631 unit. Selain itu anggaran yang ada juga digunakan untuk Setditjen, Perencanaan dan Kepatuhan Intern sebesar Rp458 miliar," terangnya.

Baca Juga: Apa Dampak Pandemi Bagi Sektor Properti, Pengembang, dan Program Rumah Subsidi

Kementerian PUPR, imbuhnya juga siap kerangka program untuk melaksanakan visi Presiden yang disusun menyesuaikan kondisi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Berdasarkan data yang ada, kelima visi Presiden yaitu mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, undang investasi seluas-luasnya untuk buka lapangan pekerjaan, reformasi birokrasi dan APBN yang fomus dan tepat sasaran.

“Pandemi Covid-19 di Indonesia berdampak pada pertumbuhan ekonomi menurun, investasi melambat, kemiskinan meningkat, pengangguran meningkat/lapangan kerja menurun. Maka fokus program 2021 yaitu peningkatan ketahanan pangan, pengembangan konektivitas, peningkatan kesehatan lingkungan dan masyarakat, peningkatan investasi, penguatan jaring pengaman nasional, peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim," terangnya.

Baca Juga: Kementerian PUPR: “New Normal” Akan Dorong Program Sejuta Rumah

Khalawi menerangkan, salah satu tujuan Program Perumahan Kementerian PUPR adalah untuk meningkatkan pemenuhan rumah layak huni terutama untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satunya dengan meningkatkan pembangunan Rusun, rumah khusus, rumah swadaya, dan Bantuan PSU.

"Program Sejuta Rumah akan tetap dilanjutkan karena sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kami juga membutuhkan dukungan dari Pemda, masyarakat, sektor swasta dan DPR untuk mensukseskan Program Sejuta Rumah ini," harapnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)