Realestat.id (Jakarta) - Rencana akuisisi Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN Syariah) oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dikhawatirkan akan membuat program rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Daerah Istimewa Aceh goyah.
Muhammad Noval, Ketua Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI) Aceh, menjelaskan, penggabungan BTN Syariah ke BSI bakal mengancam pembangunan perumahan subsidi di Provinsi Aceh. Pasalnya, sekarang ini tidak ada bank konvensional yang beroperasi di Aceh, seiring pelaksanaan syariat Islam di daerah.
Lebih lanjut Muhammad Noval menuturkan, setelah pemberlakuan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, semua perbankan konvensional menutup operasional usaha mereka di provinsi berjuluk Serambi Mekah tersebut.
Baca Juga: Kornas-Pera Tolak Rencana 'Pencaplokan' BTN Syariah Oleh BSI
"Hengkangnya operasionalisasi bank konvensional dari Aceh, membuat developer tidak punya alternatif pembiayaan selain bank syariah, baik di segmen KPR untuk masyarakat, maupun kredit konstruksi bagi para pengembang," jelas Noval, di Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Saat ini, pembiayaan kredit properti masih didominasi oleh BTN Syariah yang menyalurkan lebih dari 90% KPR Syariah di Aceh. Kemudahan itu, menurut Noval, belum bisa diperoleh pengembang dari bank syariah lain.
Di sisi lain, dia menjelaskan, portofolio BSI dalam pembiayaan kredit sektor properti di Aceh masih sangat minim. Malah, pengembang Aceh kesulitan mengakses kucuran pembiayaan dari BSI, karena aturannya masih sangat ketat dan skema penyalurannya juga lambat. Kalau pun ada, dukungan BSI hanya terbatas ke pengembang tertentu saja.
Baca Juga: Kinerja Mengilap 10 Bank Syariah Penyalur KPR FLPP
"Adapun PT Bank Aceh Syariah hingga kini belum memiliki portofolio penyaluran KPR Syariah untuk rumah subsidi. Bank Syariah Aceh masih fokus menyalurkan kredit konsumer untuk kalangan ASN di lingkup wilayah Aceh saja," tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, bahwa penggabungan BTN Syariah ke BSI akan berdampak terhadap kesanggupan developer dalam membayar kredit modal kerja di perbankan. Saat ini saja, sudah banyak developer yang mengarah ke kolektibilitas pinjaman akibat sulitnya calon konsumen dalam mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).
Noval berharap, Pemerintah—dalam hal ini Kementerian BUMN selaku perwakilan pemegang saham—mempertimbangkan kembali rencana akuisisi BTN Syariah oleh BSI. Sebab hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada naiknya kolektibilitas pinjaman developer di perbankan.
Baca Juga: 10 Rekomendasi The HUD Institute Terkait Pembiayaan Properti Syariah
"Kami berharap agar BTN Syariah tidak digabung ke BSI atau bank pelat merah lainnya, sebab akuisisi itu hanya akan menghambat pergerakan bisnis properti di Aceh," tegasnya.
Menurut Noval, masyarakat Aceh sudah familiar dengan BTN Syariah. Untuk itu, Pemerintah harus mempertahankan BTN Syariah agar bisa berdiri sendiri sebagai agent of development yang mendukung Program Sejuta Rumah.
"Jangan hanya karena alasan perhitungan bisnis, lalu mengesampingkan kepentingan MBR yang masih membutuhkan rumah subsidi dengan skema KPR syariah," pungkas Noval.