427 Homestay Dibangun di Bromo Tengger Semeru (BTS), Tarifnya Cuma Rp200 Ribu

Lokasi homestay tersebar di empat kabupaten yakni di Probolinggo (66 unit), Pasuruan (107 unit), Malang (162 unit), Lumajang (92 unit).

Homestay di kawasan Bromo Tengger Semeru  (Foto: Kementerian PUPR)
Homestay di kawasan Bromo Tengger Semeru (Foto: Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Jakarta) - Sebanyak 427 rumah masyarakat di wilayah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bromo Tengger Semeru (BTS) di Provinsi Jawa Timur mendapatkan bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) untuk dijadikan tempat usaha pondok wisata (homestay).

“Kami ingin mendukung pemulihan sektor pariwisata Indonesia pasca pandemi melalui Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) di berbagai KSPN termasuk homestay di kawasan Bromo Tengger Semeru, Jawa Timur,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto di Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Menurut Iwan, dalam proses pembangunan homestay atau sarana hunian pariwisata (Sarhunta), pihaknya berupaya mengadopsi unsur kebudayaan lokal yang ada di kawasan Bromo Tengger Semeru. Selain itu juga mendorong peran aktif masyarakat melalui kegiatan gotong royong dalam kegiatan penyaluran bantuan perumahan tersebut.

Baca Juga: Ratusan Homestay Dibangun di KSPN Bromo-Tengger-Semeru (BTS)

“Kebudayaan tersebut kami aplikasikan pada bentuk bangunan, ornament, hiasan dan penanda pada bangunan. Misalnya bentuk rumah menggunakan arsitektur vernakular khas Bromo Tengger Semeru, dinding rumah menggunakan bata atau batako ekspos pada setengah tembok, atap rumah berupa khas bubungan dan gerbang rumah menggunakan lampu khas BTS,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, KM Arsyad menerangkan, pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) di kawasan BTS dilaksanakan sejak 2021 dan tersebar di empat kabupaten dan enam desa antara lain di Kabupaten Probolinggo (66 unit), Pasuruan (107 unit), Malang (162 unit), Lumajang (92 unit).

Semua unit Sarhunta, imbuhnya, juga telah memiliki berbagai fasilitas pendukung seperti layaknya hotel bintang tiga. Selain tempat tidur yang memadai, di Sarhunta juga telah dilengkapi dengan toilet yang bersih serta wisatawan bisa berbaur langsung dengan masyarakat yang tinggal serta menikmati hidangan khas di kawasan BTS.

Baca Juga: 170 Homestay Dibuka di Pulau Morotai, Wisatawan Cukup Bayar Rp150 Ribu

“Dari 427 unit tersebut terbagi menjadi dua yakni PKRS untuk usaha pondok wisata 120 unit dan 327 untuk PKRS non usaha. Tarif menginap yang ditetapkan oleh pemilik Sarhunta atau homestay di Bromo Tengger Semeru bervariasi, antara Rp200.000 sampai Rp250.000, berdasarkan ketersediaan fasilitas yang ada,” katanya.

Salah seorang warga Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Winanto mengaku sangat senang mendapatkan bantuan Sarhunta dari Kementerian PUPR. Menurutnya bantuan tersebut sangat bermanfaat apalagi pasca pandemi ini masyarakat bisa memiliki usaha untuk meningkatkan ekonomi keluarga.

“Kami siap menerima wisatawan yang ingin berkunjung ke kawasan BTS ini. Kami yakin dengan Sarhunta ini ekonomi masyarakat bisa tumbuh dan meningkat dengan usaha baru ini,” harapnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Rusun ASN di IKN Nusantara (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rusun ASN di IKN Nusantara (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rumah warga Jayapura yang direnovasi dalam Program BSPS (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rumah warga Jayapura yang direnovasi dalam Program BSPS (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Berlokasi di Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan, Jawa Timur, Rusun Panti Asuhan Muhammadiyah ini dibangun satu tower setinggi dua lantai dengan tipe Rembunai lengkap dengan meubelair serta mampu menampung 82 santri. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Berlokasi di Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan, Jawa Timur, Rusun Panti Asuhan Muhammadiyah ini dibangun satu tower setinggi dua lantai dengan tipe Rembunai lengkap dengan meubelair serta mampu menampung 82 santri. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)