4 Manfaat Proyek TOD Menurut Kementerian PUPR

Konsep TOD menjadi bagian UU Nomor 20 Tahun 2011 yang mengatur setiap pembangunan rusun komersial wajib menyediakan rusun umum untuk MBR paling sedikit 20%.

Konsep TOD (Foto: Diolah dari Pixabay.com)
Konsep TOD (Foto: Diolah dari Pixabay.com)

RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mendorong pembangunan perumahan berkonsep TOD (Transit Oriented Development) di sejumlah daerah di Jabodetabek.

Selain untuk mengotimalkan penggunaan lahan yang semakin terbatas di kawasan perkotaan, proyek berkonsep TOD juga dinilai mampu meningkatkan penghematan energi serta mengintegrasikan hunian masyarakat dengan sarana transportasi.

Demikian penuturan Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid saat menjadi Keynote Speaker pada Webinar #3 Peringatan Hari Habitat Dunia Tahun 2020 bertema "Pembangunan Perumahan dan perkotaan di Indonesia oleh Swasta dan Masyarakat" yang diselenggarakan secara online, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Mengapa Generasi Milenial Harus Tinggal di Hunian Vertikal?

“Kami akan terus mendorong pola pembangunan perumahan dengan konsep TOD di kawasan perkotaan,” ujar Khalawi Abdul Hamid.

Menurutnya, pembangunan Transit Oriented Development pada merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya di Pasal 6 yang menyatakan bahwa Pembangunan rumah umum harus mempunyai akses menuju pusat pelayanan atau tempat kerja.

Selain itu, TOD juga menjadi bagian dari UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun yang menyatakan bahwa setiap pembangunan rumah susun komersial, wajib menyediakan rumah susun umum paling sedikit 20% untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Rumah Ideal Bagi Generasi Milenial Menurut Kementerian PUPR

Lebih lanjut, Khalawi menerangkan, setidaknya ada empat manfaat dari implementasi pembangunan TOD. Pertama untuk mendorong pembangunan perumahan yang layak huni dan memiliki aksesibilitas yang baik sekaligus menyediakan jaringan transportasi umum yang terjangkau.

“TOD ini juga cocok untuk para generasi milenial yang ingin melakukan mobilisasi dengan mudah,” terang Khalawi.

Kedua, untuk optimalisasi penggunaan lahan. Pembangunan TOD secara vertikal juga bisa dilaksanakan di lokasi lahan yang sempit namun berpusat pada simpul jaringan transportasi. Manfaat ketiga, imbuhnya, adalah mendorong penghematan energi.

Baca Juga: Gandeng Mitbana, Sinar Mas Land Bangun TOD di BSD City

“Salah satu penghematan energi adalah penyediaan listrik yang terfokus dan bahan bakar minyak (BBM). Jadi masyarakat bisa memanfaatkan tranportasi publik massal sebagai pilihan utama moda transportasi,” tegas Khalawi.

Manfaat keempat, Transit Oriented Development dibangun secara integrasi dengan dengan sarana transportasi seperti stasiun dan terminal. Beberapa TOD kini sudah dibangun tidak jauh dari stasiun kereta api ataupun commuter line seperti Stasiun Pasar Senen, Pondok Cina, Depok Baru, Jatijajar, Citayam dan Cinere. Sedangkan TOD yang terintegrasi dengan terminal berada di sekitar terminal Poris Plawad Tangerang, Baranangsiang Bogor, Jatijajar Depok, dan Pondok Cabe Tangerang Selatan.

“Kami berharap masyarakat bisa terbantu dengan pembangunan TOD ini,” pungkas Khalawi, berharap.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Perumahan Subsidi (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi (Foto: Istimewa)
Foto: Dok. Kementerian PKP
Foto: Dok. Kementerian PKP
Wamen PKP, Fahri Hamzah berbincang dengan warga di NTB. (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Wamen PKP, Fahri Hamzah berbincang dengan warga di NTB. (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)