2022, Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Capai 93,57%, Untuk Apa Saja?

Dari anggaran yang terserap di 2022, Kementerian ATR/BPN berhasil menuntaskan beberapa program prioritas yang mendukung pembangunan nasional.

Foto: realestat.id
Foto: realestat.id

RealEstat.id (Jakarta) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan, capaian realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN mencapai 93,57% atau sebesar Rp7.345.555.469.468.

"Capaian ini meningkat 2,79% daripada serapan tahun 2021 yaitu sebesar 90,76%," tutur Hadi Tjahjanto saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (16/01/2023) lalu.

Dari anggaran yang terserap di 2022, Kementerian ATR/BPN berhasil menuntaskan berbagai program prioritas nasional yang mendukung pembangunan nasional serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Optimalkan Peran PPAT dan Notaris, Kementerian ATR/BPN Gandeng Kemenkumham

Dalam hal pendaftaran tanah, pada tahun 2022 Kementerian ATR/BPN berhasil mendaftarkan sekitar 6,7 juta bidang tanah dengan keluaran berupa sertifikat sekitar 4 juta bidang tanah melalui beberapa mekanisme, baik dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun program prioritas nasional lainnya.

"Dengan demikian, sampai dengan tahun 2022 Kementerian ATR/BPN telah mendaftarkan 101,1 juta bidang tanah atau 80,25% secara nasional dan 85 juta bidang tanah atau 67,5% di antaranya telah bersertifikat," ungkap Hadi Tjahjanto.

Lebih lanjut, dia menyampaikan beberapa progres kegiatan prioritas Kementerian ATR/BPN. Di antaranya perolehan tanah oleh Badan Bank Tanah, progres penyiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hingga terkait penanganan kasus pertanahan.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Aplikasi Sistem Informasi Penilaian Tanah (Sipenta)

Sementara itu, untuk rencana kerja 2023, terdapat penurunan anggaran sebesar 5,25% dibandingkan dengan alokasi anggaran tahun 2022. Di samping itu, Kementerian ATR/BPN juga turut menerapkan kebijakan Automatic Adjustment sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Keuangan sebesar Rp404,31 miliar dengan sumber dana Rupiah Murni dari tiga jenis belanja yaitu Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal.

"Terdapat 12 program dan kegiatan prioritas Kementerian ATR/BPN pada tahun 2023. Sembilan di antaranya bisa terlaksana, namun terdapat tiga kegiatan yang terkena kebijakan Automatic Adjustment yaitu Peta Bidang Tanah PTSL, Sertifikat Hak Atas Tanah PTSL, dan keluaran SK Redistribusi Tanah," ucap Hadi.

Di akhir kesempatan, Menteri ATR/Kepala BPN memohon agar pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2023 senantiasa mendapatkan dukungan dan pendampingan dari Pimpinan dan Para Anggota Komisi II DPR RI, sehingga apa yang telah diprogramkan dapat dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Lakukan Transformasi Digital Layanan Pertanahan dan Informasi Publik

Menutup pertemuan, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang memmpin rapat mengakui bahwa terkait dengan masalah pertanahan memang tidak mudah untuk diselesaikan.

Menurutnya, di setiap kesempatan pasti menerima aduan dari masyarakat mengenai masalah pertanahan terlebih masyarakat mengetahui bahwa Komisi II DPR RI merupakan mitra dari Kementerian ATR/BPN. Oleh sebab itu, sebagai bentuk komitmen bersama, kedua belah pihak diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan dengan membentuk satuan tugas.

"Saya pernah mengusulkan perlu membentuk task force langsung di bawah kendali menteri dengan kita, jadi bisa tahu kalau ada masalah begini dan bisa melakukan cek sudah sejauh mana (progres penyelesaian masalahnya, red). Saya kira ini harus berujung, kita buat kesimpulan dan semua masalah harus kita selesaikan," pungkas Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Foto: Dok. Kementerian PU
Foto: Dok. Kementerian PU
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)