10 Rekomendasi The HUD Institute Terkait Pembiayaan Properti Syariah

Sepuluh rekomendasi The HUD Institute ini merupakan hasil lokakarya yang mengangkat tema “Pengarusutamaan Hunian Madani dan Berkelanjutan di Indonesia”.

KPR Syariah (Foto diolah dari Pixabay.com)
KPR Syariah (Foto diolah dari Pixabay.com)

RealEstat.id (Bogor) - Akhir Noveber lalu, The Housing and Urban Development Institute (The HUD Institute) menggelar lokakarya yang mengangkat tema “Pengarusutamaan Hunian Madani dan Berkelanjutan di Indonesia”.

Lokakarya tersebut, dihadiri oleh semua pemangku kepentingan yang terdiri dari: Kementerian, Dewan Syariah Nasional (DSN) – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Jasa Keuangan, Asosiasi Perusahaan Perumahan (Swasta dan BUMN) dan Asosiasi Profesi, Perguruan Tinggi, Organisasi Islam, SKPD/OPD Pemerintahan Daerah, Media Massa, LSM, Pondok-pondok Pesantren, dan lain-lain).

Baca Juga: Pasar Properti Syariah Tak Terpengaruh Pandemi, Apa Sebabnya?

Dari kegiatan lokakarya tersebut The HUD Institute mengeluarkan 10 rekomendasi untuk ditindaklanjuti:

1. Digitalisasi sistem pada ekosistem penyediaan dan pembiayaan perumahan madani agar memberikan kemudahan pada masyarakat.

2. Pembenahan/penyediaan peraturan perundangan pembiayaan perumahan tanpa bank (bukan anti bank), perizinan, dan pungutan liar. Kolaborasi Pemerintah dengan Asosiasi Developer Properti Syariah (ADPS) melalui pemanfaatan Land Bank Pemerintah dan ADPS.

3. Diperlukan kepastian tata ruang yang lebih baik, egosektoral, miskoordinasi antar Lembaga. Diharapkan Pemerintah memberi ruang yang lebih besar pada Pengembang rumah subsidi (berkualitas) dan berpihak pada masyarakat syariah.

Baca Juga: Inklusivitas, Kunci Sukses Properti dan Pembiayaan Syariah

4. Pembenahan perizinan yang sangat panjang (26 langkah) di daerah. Tiap langkah memerlukan waktu dan biaya. Oleh karenanya memerlukan dukungan dari Pemerintah. 

5. Lembaga Pembiayaan mencakup SMF dan BP TAPERA memiliki peran strategis kolaboratif untuk fasilitasi pembiayaan perumahan berbasis syariah.

6. Kolaborasi Program Sejuta Rumah dengan para Pengembang Syariah – Direktorat Rumah Umum dan Komersial, Direktorat Jenderal Perumahan.

7. Lembaga keuangan non bank didorong untuk terlibat dalam pembiayaan perumahan di Indonesia.

Baca Juga: Qanun Aceh Bikin Pembiayaan Properti Syariah Kian Merekah

8. Pengaduan dan pencegahan pelanggaran di sektor perumahan akan terus dibina oleh Kementerian PUPR. Mendorong semua pihak untuk meningkatkan kepatuhan pada peraturan yang berlaku.

9. Mendorong kejelasan hak dan kewajiban antara Pengembang dan konsumen dalam ekosistem Syariah berupa regulasi Properti Syariah.

10. The HUD Institute mendorong Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Silahturahmi Penyediaan Perumahan Madani/Syariah yang beranggotakan The HUD Institute, MUI, DSN, DPP ADPS, PT SMF, BP TAPERA, Ditjen Perumahan KemenPUPR, Ditjen PI KemenPUPR, PPDPP, DPP HIMPERRA, DPP REI, BSI, BTN, BPJS TK, ASABRI, termasuk Lembaga Pendamping.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Kawasan perkantoran di CBD Jakarta. (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Kawasan perkantoran di CBD Jakarta. (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)