RealEstat.id (Jakarta) – Sebanyak 10.634 unit rumah tidak layak huni (RTLH) milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendapatkan bantuan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Program Bedah Rumah dalam enam tahun terakhir.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menyatakan, penyaluran bantuan perumahan tersebut, selain bertujuan untuk meningkatkan kualitas rumah agar lebih layak huni, juga mendorong masyarakat terlibat aktif dan bergotong royong dalam pelaksanaan pembangunan rumah.
“Melalui Program BSPS ini kami ingin agar masyarakat bisa merasakan bantuan perumahan dari pemerintah agar rumahnya yang sebelumnya tidak layak huni menjadi layak huni,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid di Jakarta, Senin (26/7/2021).
Baca Juga: Dicat Mural Warna-warni, Rumah BSPS di Gorontalo Viral dan Jadi Objek Wisata
Khalawi menerangkan, Program BSPS adalah bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumahnya beserta prasarana, sarana dan utilitas umumnya. Pelaksanaan Program BSPS dilaksanakan Kementerian PUPR di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Usulan calon lokasi BSPS dilakukan dari Bupati/Walikota maupun kementerian/Lembaga terkait. Usulannya mengacu pada basis data terpadu yang dilengkapi dengan data RTLH dan jumlah kebutuhan kekurangan rumah swadaya,” terangnya.
Khalawi menerangkan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki jumlah kekurangan kebutuhan atau backlog perumahan yang cukup tinggi. Dari data BKKBN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jumlah RTLH berjumlah sekitar 18.954 unit, sedangkan backlog perumahan tahun 2020 sebanyak 51.228 unit.
Baca Juga: Kementerian PUPR Anggaran Rp8,093 Triliun untuk Program Perumahan 2021
Lebih lanjut, Khalawi menerangkan, berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, selama enam tahun mulai 2016 hingga 2021 pelaksanaan Program BSPS di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membantu sebanyak 10.634 unit rumah. Rinciannya adalah di tahun 2016 sebanyak 1.210 unit, 2017 (2000 unit), 2018 (2000 unit), 2019 (2.229 unit), dan 2020 (2.445 unit).
Adapun jumlah bantuan untuk setiap unit rumah adalah sebesar Rp 20 juta. Dana tersebut diterima masyarakat dalam bentuk bahan bangunan senilai Rp17,5 juta dan sisanya Rp2,5 juta untuk upah tukang. Direktorat Jenderal Perumahan juga menerjunkan tim pendamping masyarakat untuk mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan secara berkelompok.
“Untuk tahun 2021 kami mentargetkan Program BSPS sebanyak 750 unit rumah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelaksanaannya tersebar secara merata di tujuh kabupaten kota yakni Bangka (100 unit), Bangka Barat (100 unit), Bangka Tengah (100 unit), Bangka Selatan (100 unit), Belitung (110 unit), Belitung Timur (140 unit) dan Pangkal Pinang (100 unit),” terangnya.