RealEstat.id

Awas! Mangkir Kerja Bisa Berujung PHK

Karyawan perlu mengetahui konsekuensi hukum dari mangkir kerja, karena jerat hukumnya bukan sekedar surat teguran, tapi bisa berujung PHK.

Dzaky Wananda Mumtaz Kamil Opini Kolom realestat.id dok
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)

RealEstat.id (Jakarta) – Hubungan industrial antara perusahaan dengan karyawan ibarat dua sisi mata uang. Satu sisi  saling membutuhkan, namun pada sisi yang lain rentan konflik.

Kenyataan yang terjadi adalah, ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah atau disebut juga mangkir kerapkali dianggap remeh.

Tahukah Anda bahwa ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah ini bisa jadi bumerang yang berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sah?

Jerat Hukum Mangkir Kerja

Karyawan perlu mengetahui konsekuensi hukum dari mangkir kerja. Jerat hukum bagi karyawan yang mangkir kerja bukan sekedar mendapat surat teguran. Karyawan yang mangkir kerja bisa berujung kepada PHK.

Mangkir kerja bukanlah sekadar bolos biasa, melainkan tindakan indisipliner serius yang memiliki konsekuensi hukum tegas. Simak saja regulasi yang mengatur permasalahan ketenagakerjaan ini.

Baca Juga: Pengosongan Paksa Rumah Nenek Elina: Potret Realitas vs Kepastian Hukum

Landasan hukum utama yang mengatur hubungan kerja adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Ketentuan ini kemudian diubah dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Pasal 92 UU Cipta Kerja (yang mengubah Pasal 154A UU Ketenagakerjaan) secara eksplisit menyebutkan bahwa salah satu alasan sah bagi pengusaha untuk melakukan PHK adalah pekerja/buruh melakukan pelanggaran berat atau mangkir.

Lebih detail lagi, Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) merinci pengertian mangkir.

Baca Juga: Kursi Panas Direksi BUMN: Antara Inovasi Bisnis dan Ancaman Jerat Pidana Korupsi

Mangkir adalah ketidakhadiran selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut.

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah pekerja yang di-PHK karena mangkir berhak atas pesangon?

Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, PHK karena alasan mangkir (pelanggaran berat) mengakibatkan pekerja tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH), kecuali UPH yang sifatnya wajib seperti sisa cuti tahunan yang belum diambil.

Namun, pengusaha wajib memberikan “uang pisah” yang besaran dan ketentuannya diatur dalam PK, PP, atau PKB. Ini adalah bentuk kompensasi yang berbeda dari pesangon pada umumnya.

Baca Juga: Sengketa Gono-gini Rumah KPR: Begini Solusi Terbaiknya!

Prosedur yang Wajib Ditempuh

Bagi perusahaan, PHK akibat mangkir tidak bisa dilakukan semena-mena. Ada prosedur formal yang harus ditaati untuk memastikan PHK tersebut sah secara hukum dan menghindari gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Prosedur tersebut mencakup perlu ada Surat pemanggilan karyawan yang mangkir.

Pengusaha wajib memanggil pekerja yang mangkir sebanyak dua kali secara patut. Pemanggilan ini sebaiknya dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke alamat pekerja yang tercantum dalam data perusahaan, dengan bukti pengiriman yang jelas (misalnya, tanda terima pos atau kurir).

Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan diri.

Jika pekerja absen 5 (lima) hari berturut-turut setelah dua kali pemanggilan, barulah pengusaha memiliki dasar kuat untuk memproses PHK. Pengusaha harus memberitahukan maksud PHK kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja.

Baca Juga: Suami-Istri Sepakat Berpisah untuk Bercerai, Apakah Hakim Tinggal Mengetuk Palu?

Perlu disadari dari sisi perusahaan, transparansi dan komunikasi yang baik sangat penting. Pastikan Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) telah mengatur secara jelas definisi mangkir, prosedur pelaporan ketidakhadiran, dan konsekuensi indisiplinernya. Dan Perusahaan perlu mensosialisasikan aturan-aturan ini secara berkala.

Bagi pekerja, disiplin adalah kunci profesionalisme. Jika ada alasan kuat (sakit, keadaan darurat keluarga) yang menyebabkan tidak bisa hadir, komunikasikan segera kepada atasan atau bagian SDM sesuai prosedur yang berlaku. Memiliki surat dokter atau bukti pendukung lainnya sangat penting sebagai justifikasi.

Jadi, mangkir kerja sesungguhnya dapat merugikan kedua belah pihak. Bagi perusahaan, pekerja yang mangkir mengakibatkan tergganggunya produktivitas perusahaan.

Sedangkan bagi pekerja, keadaan ini berujung pada kehilangan pekerjaan yang berdampak pada masalah finansial di masa depan.

Artikel ini ditulis oleh: Dzaky Wananda Mumtaz Kamil, SH, MH, CLA.

Penulis adalah Managing Partner Vox Lawyer. Korespondensi dapat dilakukan melalui email: dzakywanandamumtazk@gmail.com

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Topik

Artikel Terkait